Abstrak
Mardian, NIM. 2130203046, Judul Skripsi “IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2009 DALAM PROSES PERIZINAN USAHA WISATA DI KABUPATEN TANAH DATAR”, Prodi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2026. Pokok permasalahan pada penelitian ini terletak pada pelaksanaan perizinan usaha pariwisata, yang merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pemerintahan yang bertujuan memberikan kepastian hukum, perlindungan bagi pelaku usaha, serta menciptakan kegiatan usaha pariwisata yang tertib dan berkelanjutan. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan mengatur bahwa setiap pengusaha pariwisata wajib memenuhi ketentuan perizinan sebelum menyelenggarakan usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fokus penelitian ini Adalah untuk menjawab dua rumusan masalah : (1) Bagaimana implementasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dalam proses perizinan usaha wisata di Kabupaten Tanah Datar? (2)Bagaimana tahapan perizinan usaha wisata di Kabupaten Tanah Datar? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 dalam proses perizinan usaha wisata di Kabupaten Tanah Datar serta mengetahui tahapan proses perizinan usaha wisata yang diterapkan oleh pemerintah daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Data diperoleh melalui penelitian lapangan dengan teknik wawancara kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata, kemudian didukung dengan penelitian kepustakaan. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 dalam proses perizinan usaha wisata di Kabupaten Tanah Datar telah dilaksanakan melalui sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, pelaksanaannya belum berjalan secara optimal karena masih terdapat pelaku usaha yang belum mengurus perizinan usaha, kurangnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya legalitas usaha, keterbatasan sosialisasi, serta masih adanya anggapan bahwa usaha wisata skala kecil tidak memerlukan izin. Tahapan perizinan usaha wisata meliputi pemenuhan persyaratan administrasi, pendaftaran melalui sistem OSS, verifikasi data, penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha sesuai tingkat risiko, hingga pembinaan dan pengawasan oleh instansi terkait. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan sosialisasi, koordinasi antarinstansi, serta pengawasan yang lebih efektif agar seluruh usaha wisata di Kabupaten Tanah Datar memiliki legalitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kata Kunci: Implementasi, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Perizinan Berusaha