Abstrak
Pokok permasalahan dalam penelitian ini didasarkan pada penurunan Non Perfoming Financing (NPF) yang cukup drastis, sehingga menimbulkan pertayaanan mengenai strategi dan kebijakan yang diterapkan oleh pihak BPRS, khususnya dalam menangani pembiayaan murabahah yang bermasalah, penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan penerapan restrukturisasi pembiaayan murabahah dalam menekan Non Performing Financing (NPF) pada PT BPRS Carana Kiat Andalas Cabang Padang Panjang. Jenis penelitian yang gunakan adalah jenis penelitian lapangan (field reseach) dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan metode deskriptif, untuk memahami secara mendalam tentang penerapan restrukturisasi pembiaayan murabahah dalam menekan Non Performing Financing (NPF) pada PT BPRS Carana Kiat Andalas Cabang Padang Panjang. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumen. Informan dalam penelitian ini terdiri dari Pimpinan cabang, Admin legal serta Account Officer (AO) Lending. Data dianalisis dengan tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa penerapan restrukturisasi yang diterapkan berupa penataan kembali (restructuring) dengan akad adendum, yaitu memperkecil cicilan sesuai kemampuan baru nasabah tanpa mengurangi margin dan tidak menambah jangka waktu, sisa cicilan akan dilunasi diakhir waktu pelunasan. Kebijakan ini diberikan kepada nasabah yang memiliki itikad baik, usaha yang masih berjalan, namun mengalami penurunan pendapatan. Kendala yang dihadapi oleh PT BPRS Carana Kiat Andalas seperti kurangnya pencatatan keuangan nasabah, serta kondisi ekonomi yang tidak menetu. Bahwa penerapan restrukturisasi dapat menekan Non Performing Financing karena membantu nasabah memenuhi kewajiban secara bertahap, dapat menjaga kualitas pembiayaan serta mencegah nasabah masuk kedalam kategori macet.