Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI WILAYAH PERBATASAN PROVINSI SUMATERA BARAT DAN JAMBI (Tinjauan Menurut Ketentuan Hukum Positif dan Hukum Ekonomi Syariah)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Aisyah Meidiva Maharani, NIM.2230202002, Judul “Penyelesaian Sengketa Tanah di wilayah perbatasan Provinsi Sumatera Barat dan Jambi (Tinjauan Menurut Hukum Positif dan Hukum Ekonomi Syariah)”. Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah (Muamalah) Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2026. Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk dan faktor-faktor penyebab terjadinya sengketa tanah di wilayah perbatasan Provinsi Sumatera Barat dan Jambi dan bagaimana proses penyelesaian sengketa tanah di wilayah perbatasan Provinsi Sumatera Barat dan Jambi ditinjau menurut hukum positif dan hukum ekonomi syariah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bentuk dan faktor penyebab terjadinya sengketa tanah serta menganalisis proses penyelesaian sengketa tanah di wilayah perbatasan Provinsi Sumatera Barat dan Jambi di tinjau menurut hukum positif dan hukum ekonomi syariah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis-empiris. Sumber data primer pada penelitian ini yaitu; pihak-pihak yang bersengketa, Wali Nagari, Kepala Jorong Sungai Kemuning, Anggota Kerapatan Adat Nagari, Anggota Lembaga Adat Melayu dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Adapun sumber data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan literatur yang relevan. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian adalah wawancara (interview). Teknis analisis data dalam penelitian ini adalah reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan. Teknik penjamin keabsahan data yang digunakan adalah triangulasi sumber. Hasil dari penelitian menunjukkan, Pertama, bentuk sengketa tanah di wilayah perbatasan Provinsi Sumatera Barat dan Jambi meliputi sengketa kepemilikan, sengketa batas tanah, dan penguasaan fisik yang dipicu oleh perbedaan dasar klaim antarapemilik yuridis Formal dan patokan alam, selain itu faktor penyebab terjadinya sengketa tanah berupa ketidakjelasan batas tanah, penguasaan fisik tanpa persetujuan pemilik sah, peralihan hak tanpa verifikasi batas yang jelas, pengaruh wilayah perbatasan dan ketidakpastian struktural. Kedua, proses penyelesaian sengketa tanah menurut hukum positif umumnya ditempuh melalui mekanisme non-litigasi dengan melibatkan lembaga adat dan aparatur nagari. Namun, belum sepenuhnya sejalan karena belum memberikan kepastian hukum dan kesepakatan adat tidak ditindaklanjuti dengan pembaruan data, penerbitan sertifikat, serta pendaftaran tanah secara resmi. Ketiga, dalam perspektif hukum ekonomi syariah, penyelesaian sengketa tanah telah mencerminkan penerapan prinsip keadilan (Al-Adl), perdamaian (Al-Sulh), kemaslahatan (Al-Maslahah) melalui musyawarah. Hal ini sejalan dengan KHES (Perma No. 2 Tahun 2008 Bab XVIII tentang shulh) dan mendukung maqashid al-syari’ah, khususnya dalam menjaga harta (hifz al-mal) dan ketertiban sosial masyarakat.

Kata kunci

sengketa tanah; wilayah perbatasan; hukum positif; hukum ekonomi syariah; penyelesaian sengketa

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI WILAYAH PERBATASAN PROVINSI SUMATERA BARAT DAN JAMBI (Tinjauan Menurut Ketentuan Hukum Positif dan Hukum Ekonomi Syariah)2026 · oai:ais:skripsi:12503

Publikasi terkait