Abstrak
Helmi Efita NIM 2230307005, Judul Penelitian Skripsi Peran Kerapatan Adat Nagari Sebagai Institusi Politik Non Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Antar Suku Di Nagari Batu Bajanjang dilatarbelakangi oleh oleh sengketa tanah ulayat seluas ±1 hektar di Koto Lamo, Nagari Batu Bajanjang, Kabupaten Solok, yang melibatkan Suku Tanjuang Kinari dan Suku Tanjuang Muaro Paneh. Sengketa ini berawal dari hak pakai sementara yang diberikan kepada anak pisang (Suku Tanjuang Muaro Paneh), namun pasca-meninggalnya penerima hak pada awal 2023, tanah tersebut diklaim sebagai harta pusaka tinggi milik Suku Tanjuang Muaro Paneh melalui argumen hibah laleh. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mendeskripsikan peran Kerapatan Adat Nagari (KAN) sebagai institusi politik non-negara dalam penyelesaian sengketa tanah ulayat antar-suku; (2) menganalisis tingkat legitimasi keputusan KAN di mata pihak-pihak yang bersengketa serta masyarakat nagari. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif-studi kasus (field research). Data diperoleh melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi dengan informan yang terdiri atas Ketua KAN, pengurus KAN, ninik mamak kedua suku yang bersengketa, tokoh masyarakat, dan Wali Nagari. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Keabsahan data diuji melalui teknik triangulasi sumber, metode, dan teori. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kerapatan Adat Nagari (KAN) berperan sebagai mediator, fasilitator, sekaligus pengambil keputusan adat dalam penyelesaian sengketa tanah ulayat. Mekanisme penyelesaian sengketa dilaksanakan berdasarkan prinsip adat bajanjang naiak batanggo turun, yaitu melalui tahapan penyelesaian mulai dari tingkat kaum, suku, hingga KAN sebagai forum adat tertinggi di tingkat nagari. Dalam proses tersebut, KAN mengedepankan musyawarah mufakat, mempertimbangkan bukti adat, sejarah penguasaan tanah, serta nilai-nilai keadilan adat. Keputusan KAN pada akhirnya diterima oleh kedua belah pihak sehingga sengketa dapat diselesaikan tanpa menempuh jalur litigasi. Hal ini menunjukkan bahwa KAN masih memiliki legitimasi sosial yang kuat sebagai institusi politik non negara yang efektif dalam menyelesaikan sengketa tanah ulayat serta menjaga keharmonisan hubungan antar suku di Nagari Batu Bajanjang.