Abstrak
MELATI YULIANA SARI. Nim 1830203047 Judul Skripsi"PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT MENURUT PASAL 12 PERDA SUMATERA BARAT NO.6 TAHUN 2008 PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH". Prodi Hukum Tata Negara (Siyasah), Fakuktas Syariah, Universitas Islam Mahmud Yunus Batusangkar. Sengeketa terjadi karena batas-batas tanah ulayat yang han ya diingat berdasarkan peta ingatan penguasa. Tidak dipungkiri akan terjadinya perselisihan antar kaum maupun antarkaum lain, disebabkan karena tidak memiliki sertifikat tanah tetapi hanya melalui ucapan lisan (mulut ke mulut). Pergesekan ini sedapat mungkin tidak merugikan masyarakat, namun memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada seluruh masyarakat mengenai hak atas tanah yang mereka miliki. Tujuan penelitian untuk mengetahui bagaiamana cara penyelesaikan sengketa tanah ulayat menurut Perda Sumatera Barat no 6 tahun 2008, dan cara penyelesaian sengketa tanah menurut islam. Penulis melakukan penelitian ini dengan menggunakan jenis penelitian studi kepustakaan, yaitu serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka, membaca dan mencatat serta mengelola bahan penelitian. Data dalam kajian kepustakaan diperoleh dari bahan-bahan yang bersumber dari penulis dan buku-buku yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas. Berdasarkan hasil penelitian diketahuai bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dimana pihak yang bersengketa mengangkat pihak ketiga (arbiter) untuk menyelesaikan sengketa mereka. Pengertian arbitrase dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999, arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.Penyelesaian sengketa tanah ulayat di Minangkabau diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Cara ini diungkapkan dalam fatwa adat yang berbunyi :”bulek aia dek pambuluhan, bulek kato dek mufakat. Sengketa tanah ulayat yang terjadi dalam masyarakat MinangKabau diselesaikan secara bajanjang naik batangga turun artinya terlebih dahulu diselesaikan melalui lembaga adat pada tingkat yang lebih rendah yaitu tingkat keluarga kemudian ke tingkat kampung dan terakhir tingkat nagari. sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat No 6 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya yang berbunyi, Sengketa Tanah Ulayat di Nagari diselesaikan oleh KAN menurut ketentuan sepanjang adat yang belaku, ‘Bajanjang naiak batanggo turun’ dan diusahakan dengan jalan perdamaian melalui musyawarah dan mufakat dalam bentuk keputusan perdamaian