Abstrak
ABSTRAK Kurnia Illahi, NIM. 202062008. Judul : “Efektivitas Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin di KUA Kecamatan Koto Tangah Kota Padang dan Implikasinya Terhadap Kesiapan Catin” Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Pascasarjana, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2025. Penelitian ini berangkat dari tingginya angka perceraian di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, yang menjadi fenomena sosial yang memprihatinkan. Tingginya angka perceraian ini menunjukkan pentingnya upaya pencegahan yang dapat dilakukan melaui bimbingan perkawinan calon pengantin bagi pasangan yang akan menikah. Tujuan dari penelitian ini untuk mendeskripsikan pelaksanaan bimbingan perkawinan calon pengantin yang berpedoman kepada Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 189 Tahun 2021. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian lapangan (field research) dengan metode pendekatan kualitatif. Sumber data primer wawancara dengan pihak KUA Kecamatan Koto Tangah Padang. Sumber data sekunder tambahan dalam mengungkapkan permasalahan peneliti yang diperoleh dari sumber penelitian dengan mempelajari referensi yang memiliki hubungan dengan sasaran penelitian. Baik dari jurnal, buku yang mendukung penelitian tersebut. yang mendukung penelitian ini. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis reduksi data, display data dan conclusions atau kesimpulan. Teknik penjamin keabsahan data melalui triangulasi sumber data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan Bimbingan perkawinan calon pengantin berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 189 Tahun 2021 di KUA Kecamatan Koto Tangah belum maksimal. Dimana, waktu pelaksanaannya masih sangat sedikit, sehingga materi yang disampaikanpun hanya secara garis besar saja. Kemudian metode yang digunakan dalam program bimbingan perkawinan calon pengantin ini menggunakan dua metode yakni metode tatap muka dan metode mandiri. Selain itu, penulis juga menemukan beberapa dampak negative terkait dengan pelaksanannya. Bimbingan Perkawinan yang diberikan saat ini masih kurang efektif dalam mempersiapkan pasangan untuk menghadapi tantangan kehidupan rumah tangga. Banyak pasangan yang mengikuti bimbingan hanya sebagai formalitas administratif untuk memenuhi syarat pernikahan di KUA, tanpa benar-benar merasa perlu untuk mengaplikasikan materi yang diajarkan.