Abstrak
ESA HANIFIA, NIM 232062005, judul tesis “KETENTUAN PERCERAIAN MENURUT ADAT DI KOTA SAWAHLUNTO PERSPEKTIF PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA” Studi Hukum Islam, Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Perceraian di Kota Sawahlunto harus memenuhi persyaratan adat yang ditetapkan oleh Niniak Mamak sebelum diajukan ke Pengadilan Agama. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sosial, menekan angka perceraian, serta melindungi hak-hak istri dan anak pasca-cerai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana ketentuan adat dalam persyaratan perceraian diterapkan, dampak positif dan negatif dari aturan tersebut, serta implikasi yang ditimbulkan terhadap masyarakat dan hukum negara. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode empiris. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan Niniak Mamak, Ketua Pengadilan Agama Kota Sawahlunto, serta pasangan yang ingin mengajukan perceraian. Selain itu, penelitian ini juga menganalisis berbagai dokumen hukum yang berkaitan dengan perceraian dalam hukum adat dan peraturan perundangundangan di Indonesia. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk memahami keterkaitan antara hukum adat dan hukum negara dalam praktik perceraian di Kota Sawahlunto. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan adat dalam perceraian mengharuskan pasangan yang ingin bercerai untuk memenuhi beberapa syarat, seperti mamulangan padi (pengembalian hasil panen kepada istri) dan atok rumah harus batagakkan (membangun rumah baru sebelum bercerai). Dampak positifnya adalah menekan angka perceraian, meningkatkan tanggung jawab suami terhadap istri dan anak-anak, serta menjaga nilai sosial dalam masyarakat. Namun, aturan ini juga memperumit proses perceraian, terutama bagi perempuan yang menjadi korban KDRT atau perselingkuhan. Dari sisi implikasi, penelitian ini menemukan bahwa hukum adat masih berpengaruh dalam perceraian, sementara hukum negara tetap menjadi dasar dalam memutuskan perkara perceraian sesuai dengan peraturan yang berlaku