Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

ESA HANIFIA

2 karya publik ditemukan.

2025: 12023: 1

Ketentuan Perceraian Adat di Kota Sawahlunto Perspektif Perundang-Undangan di Indonesia

2025 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ESA HANIFIA, NIM 232062005, judul tesis “KETENTUAN PERCERAIAN MENURUT ADAT DI KOTA SAWAHLUNTO PERSPEKTIF PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA” Studi Hukum Islam, Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Perceraian di Kota Sawahlunto harus memenuhi persyaratan adat yang ditetapkan oleh Niniak Mamak sebelum diajukan ke Pengadilan Agama. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sosial, menekan angka perceraian, serta melindungi hak-hak istri dan anak pasca-cerai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana ketentuan adat dalam persyaratan perceraian diterapkan, dampak positif dan negatif dari aturan tersebut, serta implikasi yang ditimbulkan terhadap masyarakat dan hukum negara. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode empiris. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan Niniak Mamak, Ketua Pengadilan Agama Kota Sawahlunto, serta pasangan yang ingin mengajukan perceraian. Selain itu, penelitian ini juga menganalisis berbagai dokumen hukum yang berkaitan dengan perceraian dalam hukum adat dan peraturan perundangundangan di Indonesia. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk memahami keterkaitan antara hukum adat dan hukum negara dalam praktik perceraian di Kota Sawahlunto. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan adat dalam perceraian mengharuskan pasangan yang ingin bercerai untuk memenuhi beberapa syarat, seperti mamulangan padi (pengembalian hasil panen kepada istri) dan atok rumah harus batagakkan (membangun rumah baru sebelum bercerai). Dampak positifnya adalah menekan angka perceraian, meningkatkan tanggung jawab suami terhadap istri dan anak-anak, serta menjaga nilai sosial dalam masyarakat. Namun, aturan ini juga memperumit proses perceraian, terutama bagi perempuan yang menjadi korban KDRT atau perselingkuhan. Dari sisi implikasi, penelitian ini menemukan bahwa hukum adat masih berpengaruh dalam perceraian, sementara hukum negara tetap menjadi dasar dalam memutuskan perkara perceraian sesuai dengan peraturan yang berlaku

Kontradiksi Hukum dalam Pembagian Waris di Pengadilan Agama Kelas I B Batusangkar Perkara Nomor 417/Pdt.G/2021/PA.BSK

2023 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ESA HANIFIA, 1930201015, Judul Skripsi: “PELAKSANAAN MEDIASI DALAM PEMBAGIAN WARIS DI PENGADILAN AGAMA KELAS I B BATUSANGKAR” Jurusan Ahwal Al-Syakhsiyyah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar, 2023. Dalam penelitian ini terdapat Pelaksanaan Mediasi dalam sengketa pembagian waris di Pengadilan Agama Batusangkar yang mana hasil mediasi berupa kesepakatan dari kedua belah pihak yang bersengketa dengan membagi warisan berupa uang santunan dari BPJS dengan persentase sama banyak yakni 50%, Kesepakatan Damai yang didampingi oleh mediator dituangkan dalam bentuk Akta Perdamaian. Tetapi, penetapan pembagian warisan hasil dari pelaksanaan mediasi bersama mediator membagi waris dengan persentase sama banyak antara Penggugat dan Tergugat ini tidak dibagi sesuai ketentuan hukum kewarisan. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan dasar hakim mediator dalam menyetujui perdamaian para pihak dengan membagi warisan dengan persentase yang sama banyak di Pengadilan Agama Kelas I B Batusangkar. Penelitian ini adalah penelitian lapangan. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara terhadap responden yaitu Hakim Mediator sebagai penengah saat pelaksanaan mediasi, serta majelis hakim yang mengeluarkan Akta Perdamaian tersebut. Setelah data diperoleh penulis menganalisis dan menafsirkan data secara deskriptif analisis agar data mudah dipahami. Lokasi penelitian bertempat di Pengadilan Agama Kelas I B Batusangkar. Hasil penelitian menemukan bahwa pelaksanaan mediasi yang telah dilakukan oleh para pihak dengan membagi warisan sama banyak yang mana pelaksanaan mediasi ini tidak berbenturan dengan ketentuan Al-Qur’an dan Sunnah. Hal ini dilakukan karena adanya kesepakatan dari kedua belah pihak, pada saat pelaksanaan mediasi dengan hakim mediator yang dihadiri para pihak, hakim mediator hanya menyarankan, dan ada titik temu maka waris dibagi sesuai kesepakatan, jika mediasi yang dilakukan tidak mencapai kesepakatan, maka ketentuan fara’idh barulah diterapkan.