Abstrak
MUHAMMAD RISAL, NIM 232061011, judul tesis “FENOMENA PERNIKAHAN TIDAK IDEAL DI KOTA BUKITTINGGI: TINJAUAN FIQH MUNAKAHAT DAN IMPLEMENTASINYA TERHADAP HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI” Studi Hukum Islam, Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Mengenai pernikahan di kota Bukittinggi terdapat dalam aturan adat, yang harus dipenuhi bagi masyarakat. Tetapi pda saat ini terjadi pergesaran kondisi dimana adanya bentu-bentuk pernikahan yang tidak ideal seperti nikah misyar dan sleep divorce. Penelitian ini terfokus kepada pandangan masyarakat mengenai fenomena ini lalu dampaknya terhadap pemenuhan hak dan kewajiban suami istri di kota Bukittinggi. Penelitian ini adalah penelitian lapangan yang diolah secara kualitatif. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah Pasangan suami istri, niniak mamak, aktivis pendidikan, penyuluh agama, bundo kanduang, masyarakat kota Bukittinggi. Sumber data sekunder adalah buku-buku beserta jurnal-jurnal yang terkait dengan pernikahan, adat, hukum Islam dan hukum positif yang berkaitan dengan pernikahan yang tidak ideal. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini melalui wawancara semi terstruktur dan dokumentasi. Teknik analisis dan interprestasi data adalah dengan reduksi data, penyajian data dan simpulan. Teknik penjamin keabsahan data adalah dengan triangulasi sumber. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa fenomena pernikahan yang tidak ideal di kota Bukittinggi semakin menarik perhatian karena dianggap sebagai alternatif bagi pasangan yang memiliki alasan tertentu, seperti kesibukan atau jarak, yang membuat mereka memilih untuk mengurangi beberapa kewajiban dalam pernikahan konvensional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pernikahan yang tidak ideal yang tidak sesuai dengan adat kebiasaan ditinjau dari perspektif fiqh munakahat serta implikasinya terhadap hak dan kewajiban suami istri dalam pernikahan tersebut. Dimana pada dasaranya hak nafkah materi bagi istri adalah suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh suami. Sementara dalam fenomena ini ditemukan bahwa istri merelakan untuk tidak mendapatkan ha nafkah tersebut. Dalam fikih munakahat, nafkah bagi istri merujuk pada kewajiban suami untuk menyediakan kebutuhan hidup istri, baik berupa materi maupun non-materi, sesuai dengan kemampuan dan keadaan. kewajiban nafkah ini berlaku selama hubungan pernikahan berlangsung, selama istri tidak berada dalam keadaan fasakh (berpisah secara sah), atau jika istri dalam keadaan tidak melaksanakan kewajiban syar’i seperti menolak memenuhi hak suami tanpa alasan syar'i yang jelas. Sebagaian besar masyarakat kota Bukittinggi tidak mendukung bentuk-bentuk pernikahan yang tidak ideal. Karena tentu tujuan dari sebuah pernikahan tidak dapat tercapai secara utuh. Tetapi dalam konidisi tertentu pernikahan yang tidak ideal bisa menjadi salah satu solusi agar bahtera rumah tangga tersebut bisa berjalan dengan baik.