Abstrak
M Ridwan Syahputra, NIM. 1930201035. Judul Skripsi “Internalisasi Hukum Keluarga Islam terhadap Keputusan Pernikahan Dini dalam Pencegahan Stunting di Nagari Singkarak Kecamatan X Koto Singkarak”, Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhshiyyah) Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2025. Penelitian ini membahas internalisasi Hukum Keluarga Islam terhadap keputusan pernikahan dini dan upaya pencegahan stunting di Nagari Singkarak. Pokok permasalahan dalam penelitian ini meliputi tiga hal utama. Pertama, faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan dini. Kedua, persepsi pasangan muda terhadap risiko stunting akibat pernikahan dini. Ketiga, peran Hukum Keluarga Islam dalam memberikan pemahaman kepada pasangan muda terkait dampak pernikahan dini. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami secara mendalam faktor-faktor penyebab pernikahan dini, persepsi pasangan muda terhadap risiko stunting, dan pemberian pemahaman Hukum Keluarga Islam dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pasangan muda mengenai dampak pernikahan dini. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris berupa penelitian lapangan (field research) yang mengkaji penerapan hukum di masyarakat terkait fenomena pernikahan dini, dengan pendekatan kualitiatif. Penulis mendeskripsikan fenomena yang terjadi di lapangan sekaligus menganalisis penerapan hukum keluarga Islam terhadap pernikahan dini. Sumber data utama dalam penelitian ini adalah wawancara dari Kantor Urusan Agama (KUA), Bidan Desa, Pemuka Agama (Ulama), pelaku pernikahan dini, hakim Pengadilan Agama Solok, dan pihak Keluarga yang terlibat dalam pernikahan dini. Sumber data pendukung meliputi data dispensasi nikah di Pengadilan Agama Solok dan data anak stunting di Bidan Desa Nagari Singkarak. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Untuk menjamin keabsahan data, digunakan metode triangulasi sumber, dengan membandingkan hasil wawancara dari berbagai pihak yang berbeda. Hasil penelitian menunjukkan tiga temuan utama. Pertama, faktor penyebab pernikahan dini di Nagari Singkarak adalah karena faktor ekonomi, rendahnya pendidikan, pergaulan bebas, serta kurangnya pengetahuan tentang dampak pernikahan dini. Kedua, persepsi pasangan muda terhadap risiko stunting umumnya rendah, mereka tidak sepenuhnya menyadari dampak buruk pernikahan dini terhadap kesehatan ibu saat hamil, dan perkembangan gizi bagi anak, meskipun beberapa dari mereka menyesali keputusan tersebut setelah menyadari dampaknya. Ketiga, peran Hukum Keluarga Islam penting dalam memberikan pemahaman melalui penyuluhan kepada pasangan muda mengenai dampak pernikahan dini, terutama risiko stunting, kesulitan ekonomi, serta penghambatan pendidikan dan karir. Secara keseluruhan, pernikahan dini lebih banyak membawa mudharat dari pada manfaat. Internalisasi Hukum Keluarga Islam memiliki peran penting dalam mencegah pernikahan dini dan stunting. Hukum Keluarga Islam tidak hanya sebagai aturan, tetapi juga sebagai sarana edukasi bagi pasangan muda mengenai dampak pernikahan dini, baik dari segi kesehatan ,sosial, dan ekonomi. Melalui penyuluhan dari KUA, Ulama, dan Pengadilan Agama, pasangan muda diharapkan dapat lebih memahami pentingnya menunda pernikahan hingga siap secara fisik, mental, dan ekonomi. Hukum keluarga Islam juga berperan dalam membentuk keluarga yang tidak hanya sehat dan berkualitas, tetapi juga mampu mencapai tujuan keluarga yang sakinah, mawaddah warahmah.