Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2025Versi 1

Bimbingan Perkawinan sebagai Pemenuhan Hak Calon Pengantin Tunarungu di Kantor Urusan Agama Kecamatan Lima Kaum

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhshiyyah)•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Bimbingan perkawinan merupakan hak bagi semua calon pengantin, tidak terkecuali bagi pasangan calon pengantin tuna rungu. Hal ini didasarkan pada Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 172 Tahun 2022 Tentang petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan. Berdasarkan informasi dari data pasangan tunarungu bahwa bimbingan perkawinan calon pengantin tunarungu di KUA Kecamatan Lima Kaum belum sesuai dengan pelaksanaan bimbingan perkawinan yang diatur dalam Keputusan Dirjen. Penelitian ini difokuskan kepada pelaksanaan bimbingan perkawinan sebagai pemenuhan hak calon pengantin tunarungu di KUA Kecamatan Lima Kaum. Tujuan penelitian untuk mengetahui, menjelaskan, dan menganalisis pelaksanaan bimbingan perkawinan catin tuna rungu dan faktor pendukung dan faktor penghambat pelaksanaan bimbingan di KUA Kecamatan Lima Kaum Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Empiris. Sumber data primer dari penelitian ini adalah kepala KUA, penghulu, tiga pasangan tunarungu dan tiga orang tua dari pasangantuna rungu. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini melalui wawancara. Teknik analisis data dalam penelitian ini dilakukan dengan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Teknik penjamin keabsahan data yang digunakan adalah triangulasi sumber. Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa, pelaksanaan bimbingan perkawinan terhadap calon pengantin tunarungu mengikuti bimbingan secara mandiri (individu). Dalam mengikuti bimbingan perkawinan calon pengantin tunarungu didampingi oleh orang tua calon pengantin tunarungu. Dalam penyampaian materi tidak ada perbedaan materi yang diberikan antara calon pengantin tunarungu dengan calon pengantin yang normal. Materi-materi yang disampaikan berpatokan kepada modul bimbingan perkawinan dan fondasi keluarga sakinah. Faktor yang mempengaruhi pelaksanaan kegiatan ini, faktor pendukungnya seperti kesediaan orang tua dalam mendampingi catin tuna rungu selama proses bimbingan perkawinan, dan panitia penyelenggara kegiatan ini. Sedangkan faktor penghambat dalam kegiatan ini adalah sulitnya komunikasi dengan catin tunarungu, tidak adanya fasilitator bahasa isyarat, keterbatasan kemampuan orang tua dalam bahasa isyarat, serta keterbatasan dana dan waktu.

Kata kunci

Bimbingan Perkawinan, Disabilitas Tunarungu

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Bimbingan Perkawinan sebagai Pemenuhan Hak Calon Pengantin Tunarungu di Kantor Urusan Agama Kecamatan Lima Kaum2025 · oai:ais:skripsi:9805

Publikasi terkait