Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2024Versi 1

BIMBINGAN PERKAWINAN : STUDI TENTANG TRADISI BASIDANG SEBELUM PERKAWINAN DI NAGARI AIE ANGEK KABUPATEN SIJUNJUNG

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhshiyyah)•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah mengapa dilakukan tradisi basidang padahal Peraturan Pemerintah RI No.21 Tahun 1994, sudah mengatur bagaimana prosedur bimbingan perkawinan tersebut. fokus penelitian ini adalah pertama, proses pelaksanaan tradisi basidang di Nagari Aie Angek Kabupaten Sijunjung, kedua, respon masyarakat terhadap tradisi basidang di Nagari Aie Angek Kabupaten Sijunjung, dan ketiga, implikasi tradisi basidang di Nagari Aie Angek Kabupaten Sijunjung. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis empiris dengan metode penelitian kualitatif (qualitative research). Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer yang terdiri dari Pasangan yang melakukan tradisi basidang sebelum perkawinan, Mamak kedua pasangan yang bersangkutan, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN), Bundo Kanduang, Orang tua pasangan yang akan melakukan tradisi basidang sebelum perkawian, Monti, Ketua BP4, dan Sekretaris BP4. Teknik pengumpulan data dengan observasi dan wawancara. Teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Teknik penjaminan keabsahan data yang digunakan adalah triangulasi sumber. Dari penelitian ditemukan Pertama Proses basidang di Nagari Aie Angek dimulai dengan adanya tahap persiapan. Pasangan yang akan disidang harus menyiapkan surat izin dari mamak jinih, surat tersebut diserahkan ke kantor wali nagari, untuk diterbitkan NA lalu diserahkan ke KUA. Kemudian, calon pengantin mengikuti screening terlebih dahulu di KUA, setelah melakukan screening, calon pengantin diwakili oleh sumando dari masing-masing calon pengantin untuk memberitahu kepada ninik mamak, BP4 beserta anggota nya, dan kerabat dari para pihak keluarga calon pengantin. Selanjutnya adalah tahap pelaksanaan. Dalam tahap ini, basidang dilakukan pada hari Jum’at di bangunan mesjid lama yang sekarang digunakan untuk acara adat, salah satunya basidang tersebut. Basidang dimulai dengan acara makan makan bersama, yang disediakan oleh masing-masing keluarga dari calon pengantin yang akan basidang . Setelah makan, calon pengantin yang akan basidang didampingi oleh kedua orang tuanya menghadap ke arah BP4 beserta anggotanya. Basidang di buka oleh ketua BP4, metode yang digunakan dalam penyampaian materi adalah ceramah dan dialog dalam bentuk tanya jawab serta tes kemampuan membaca Al-Qur’an dan sholat. Materi yang disampaikan berupa keagamaan, pemakaian adat yang berlaku di Nagari Aia Angek dan aturan-aturan perkawinan. Kedua Respon masyarakat terhadap keberadaan basidang sebelum perkawinan dianggap sangat penting dan berdampak positif oleh masyrakat. Mereka meyakini bahwa melalui pelaksanaan basidang , berbagai potensi masalah dalam rumah tangga dapat dicegah. Pelaksanaan basidang juga memberikan pengetahuan tentang aturan-aturan adat yang berlaku di Nagari Aia Angek. Praktik ini tidak hanya dipandang sebagai tradisi, tetapi juga sebagai tindakan preventif yang dapat mempersiapkan calon suami dan istri secara mental, emosional, dan spiritual sebelum melangsungkan perkawinan. Akan tetapi, ada beberapa masyarakat khususnya yang ditingkat ekonomi bawah yang mengaku bahwa secara ekonomi mereka merasa terbebani terhadap biaya yang dikeluarkan dalam basidang . Ketiga, implikasi tradisi basidang , setiap pasangan pada umumnya menerapkan semua materi yang mereka pelajari setelah mengikuti basidang sehingga menunjukkan efektifnya pendekatan ini dalam membantu mempersiapkan jalannya rumah tangga. Sehingga terciptalah kehidupan perkawinan yang sakinah mawaddah warahmah. Setelah membahas hasil penelitian, pada akhirnya peneliti berkesimpulan tradisi basidang dalam hukum keluarga Islam berfokus pada persiapan, pendidikan, dan pemeliharaan hubungan perkawinan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Tradisi basidang adalah simbol atau pernyataan bahwa perkawinan yang akan dilangsungkan sesuai dengan aturan agama dan aturan adat.

Kata kunci

Bimbingan Perkawinan, tradisi basidang

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1BIMBINGAN PERKAWINAN : STUDI TENTANG TRADISI BASIDANG SEBELUM PERKAWINAN DI NAGARI AIE ANGEK KABUPATEN SIJUNJUNG2024 · oai:ais:skripsi:9653

Publikasi terkait