Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2024Versi 1

PENYELESAIAN KASUS PENGALIHAN PIUTANG SECARA CESSIE PADA AKAD MURABAHAH DI PENGADILAN AGAMA BATAM DAN PENGADILAN AGAMA MALANG DALAM PERSPEKTIF IDEE DES RECHT

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•HUKUM EKONOMI SYARIAH (S2)•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Elmishbah Ase, NIM 2002021007. Judul Tesis: “Penyelesaian Sengketa Pengalihan Piutang secara Cessie pada Akad Murabahah di Pengadilan Agama Batam dan Pengadilan Agama Malang dalam Perspektif Idee Des Recht)” Program Pascasarjana Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam tesis ini adalah mengenai bagaiman dasar pertimbangan hukum majelis hakim dalam putusan Pengadilan Agama Batam Nomor 1922/Pdt. G/2020/PA.Btm dan Putusan Pengadilan Agama Malang Nomor 2501/Pdt.G/2018/PA.Mlg dan bagaimana tinjauan idee des recht terhadap pertimbangan hukum majelis hakim pada tiap-tiap putusan tersebut. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian hukum normatif, yang berbentuk deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah teknik dokumentasi. Pengolahan data dalam penelitian ini menggunakan pengolahan bahan hukum dengan cara editing, reconstucting, sistematis dan concluding. Hasil dari penelitian ini adalah, Pertama, mengenai dasar hukum pertimbangan majelis hakim dalam mengadili sengketa adalah al-Qur’an, Hadist, akad pembiayaan Murabahah, KUHPerdata, Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan Fatwa DSN-MUI. Kedua, terjadi perbedaan pertimbangan majelis hakim. Putusan Pengadilan Agama Batam menyatakan bahwa akad cessie perlu persetujuan dari debitur sebagai implementasi keralaan (an taradhin) dalam sistem ekonomi syariah dan menyatakan perbuatan kreditur lama merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan fatwa DSN-MUI nomor MUI 31/DSN-MUI/VI/2002 sehingga akad cessie dapat dibatalkan. Sementara putusan Pengadilan Agama Malang menyatakan pemberitahuan kepada debitur salah satu syarat dalam cessie, tapi keridhaan atau persetujuan bukan menjadi rukun dan perbuatan kreditur lama bukan merupakan perbuatan melawan hukum karena telah diperanjikan sebelumnya sehingga pelaksanaan cessie tidak bertentangan dengan hukum. Ketiga, mengenai tujuan cita hukum (idee des recht) yaitu kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan telah terkandung dalam setiap poin-poin pertimbangan hukum hakim dalam putusan Pengadilan Agama Batam dan Putusan Pengadilan Agama Malang. Dalam hal persetujuan debitur, putusan Pengadilan Agama Batam satu sisi kurang mencerminkan asas kepastian, namun telah memenuhi asas keadilan dalam perspektif ekonomi Syariah, sebaliknya putusan Pengadilan Agama Malang telah mengindikasikan terpenuhinya asas kepastian, namun kurang dalam menerapkan asas keadilan. Dalam hal perbuatan melawan hukum, putusan Pengadilan Agama Batam kurang memenuhi asas kepastian, namun telah optimal dalam menerapkan asas keadilan dalam perspektif ekonomi Syariah, sebaliknya dengan putusan Pengadilan Agama Malang telah menerapkan asas kepastian, namun kurang dalam mengaplikasikan aspek keadilan. Keempat, walaupun telah mengandung cita hukum (idee des recht), namun penerapannya belum maksimal, hal ini disebabkan karena beberapa faktor yaitu kurang telitinya hakim dalam mengambil sumber hukum, adanya beberapa regulasi yang tumpang tindih dalam penyelesaian sengketa wanprestasi pada akad murabahah secara litigasi, sehingga menimbulkan interpetasi yang berbeda.

Kata kunci

Kasus, Murabahah, Cessie, Idee des recht

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PENYELESAIAN KASUS PENGALIHAN PIUTANG SECARA CESSIE PADA AKAD MURABAHAH DI PENGADILAN AGAMA BATAM DAN PENGADILAN AGAMA MALANG DALAM PERSPEKTIF IDEE DES RECHT2024 · oai:ais:skripsi:9604

Publikasi terkait