Abstrak
Aldi Miftahul Huda NIM 2030403003 Judul Skripsi “Strategi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tanah Datar Dalam Pengelolaan dan Pelaporan Keuangan”. Program Studi Akuntansi Syariah, Falkultas Ekonomi dan Bisnis Islam di Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana strategi yang digunakan oleh BAZNAS Kabupaten Tanah Datar dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan. Penelitian ini dilatar belakangi oleh BAZNAS Kabupaten Tanah Datar memperoleh Opini WTP dari Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan lima kali berturut-turut mulai dari tahun 2017-2021. Dalam mencapai hasil temuan dalam penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui strategi yang digunakan oleh BAZNAS Kabupaten Tanah Datar dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan sehingga dapat memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Kantor Akuntan Publik. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif dengan jenis penelitian lapangan (fiel research) yang digunakan untuk mendapatkan data-data dari permasalahan yang diteliti. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah ketua BAZNAS Kabupaten Tanah Datar, Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Tanah Datar, Kepala Pelaksana dan Staf Bagian Pelaporan Keuangan. Sumber data sekunder yang digunakan adalah buku, jurnal, dan dokumen lain yang berhubungan dengan profil BAZNAS Kabupaten Tanah Datar serta beberapa dokumen yang berhubungan dengan laporan keuangan. Hasil dari penelitian ini menujukkan bahwa strategi yang digunakan oleh BAZNAS Kabupaten Tanah Datar dalam pengelolaan keuangan mencangkup perencanaan, pencatatan, pelaporan, dan pengendalian terhadap dana yang masuk dan keluar sehingga memastikan bahwa penggunaan dana zakat dapat dipertanggung jawabkan dan transparan kepada masyarakat, donatur dan pemangku kepentingan lainnya. Sedangkan strategi yang digunakan oleh BAZNAS Kabupaten Tanah Datar dalam pelaporan keuangan melibatkan tiga tahapan, yaitu perencanaan, implementasi, dan evaluasi, yang nantinya akan memastikan bahwa pelaporan keuangan tidak hanya akan memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga akan memberikan gambaran yang jelas mengenai pengelolaan dana zakat.