Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2024Versi 1

Tinjauan Hukum Keluarga Islam Terhadap Poligami Siri Di Kabupaten Tanah Datar

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•HUKUM KELUARGA ISLAM (S2)•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Maratul Husna, NIM: 222062016, Judul Tesis: Tinjauan Hukum Keluarga Islam Terhadap Problemtika Poligami Siri di Kabupaten Tanah Datar. Program Pascasarjana Hukum Keluarga Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar, 2024. Pokok permasalahan dalam tesis ini adalah alasan terjadinya poligami siri, dampak yang dihadapi keluarga poligami siri serta penyelesaian poligami siri di Kabupaten Tanah Datar. Tujuan penelitian menjelasakan dan mengetahui alasan poligami siri di Kabupaten Tanah Datar, dampak poligami siri di Kabupaten Tanah Datar serta penyelesaian poligami siri di Kabupaten Tanah Datar. Jenis penelitian lapangan (field reseach) dengan pendekatan kualitatif. Bertempat di Kecamatan Batipuh Selatan, X Koto dan Lima Kaum. Instrumen penelitian adalah penulis sendiri dan dibantu oleh instrumen pendukung dalam mengumpulkan data, mengelola data dan memferikasikan data. Sumber data primer terdiri dari pelaku pasangan poligami siri, anak, keluarga, niniak mamak/tokoh masyarakat serta hakim Pengadilan Agama Batusangkar dan hakim pengadilan agama Padang Panjang. Sementara sumber data sekunder adalah dokumen yang berkaitan tentang problematika poligami siri yaitu putusan pengadilan No 614/Pdt.G/2021/PA BSK dan Putusan No 263/Pdt.G/2022/PA.PP. Mengumpulkan data teknik wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data melalui reduksi data, penyajian data serta penarikan kesimpulan. Sedangkan teknik penjaminan keabsahan data melalui triangulasi sumber. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Alasan poligami siri di Kabupaten Tanah Datar adalah karena suami khawatir dan tidak mendapat izin dari istri pertama, calon istri kedua belum mengurus akta kematian suami sebelumnya, sering terjadinya pertengkaran antara suami istri, suami merasa mampu dan merupakan adat kebiasaan zaman dahulu. 2) Dampak poligami siri di Kabupaten Tanah Datar adalah suami belum mencukupi dan kurang adil dalam pembagian nafkah, istri merasa sakit hati, suami jarang pulang, sikap suami menjadi cuek, dampak terhdap anak, dan pernikahan tidak memliki kekuatan hukum. 3) Penyelesaian poligami siri di Kabupaten Tanah datar adalah dari 5 data yang temukan tidak satupun diselesaikan ke pengadilan (litigasi) tetapi 2 diantaranya pernah menyelesaikan permasalahan mereka secara kekeluargaan (nonlitigasi) yang dihadiri oleh kedua keluarga serta mamak. Tidak adanya aturan khusus dari pemerintah Nagari setempat dalam pernikahan poligami siri. 4) Hukum keluarga Islam memandang pernikahan poligami siri tidak memiliki keluatan hukum, istri tidak berhak menuntut haknya jika terjadi perceraian, tidak berhak menuntut warisan, dan anak dinasabkan kepada ibu. Hukum Islam membolehkan poligami dengan beberapa persyaratan yang harus dipeduhi salah satunya dapat berlaku adil serta dibatasi sampai 4 orang saja. Undang-undang dan KHI juga mensyaratkan suami harus mendapatkan izin istri pertama, istri tidak mendapatkan melahirkan keturunan, dan istri memeliki penyakit/cacat badan yang tidak dapat disembuhkan. Kemudian adanya jaminan bahwa suami dapat berlaku adil dalam memenuhi kebutuhan istri dan anak-anak.

Kata kunci

Hukum Keluarga Islam, Poligami, Siri

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Tinjauan Hukum Keluarga Islam Terhadap Poligami Siri Di Kabupaten Tanah Datar2024 · oai:ais:skripsi:8288

Publikasi terkait