Abstrak
Aisyah Rizqi Sya’bani, NIM 2230201004, Judul Skripsi “Upaya Memelihara Keharmonisan Rumah Tangga Bagi Pasangan yang Mengalami Keterlambatan Memperoleh Keturunan Perspektif Hukum Keluarga Islam Studi Kasus di Kecamatan Lubuklinggau Barat II” Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhshiyah) Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Penelitian ini dilatarbelakangi pada fenomena pasangan yang mengalami keterlambatan memperoleh keturunan setelah menikah, yang mana hal tersebut menjadi salah satu tantangan dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Tujuan dalam penulisan skripsi ini adalah untuk mendeskripsikan upaya pasangan yang mengalami keterlambatan memperoleh keturunan dalam memelihara keharmonisan rumah tangga, mengetahui faktor yang memengaruhi keharmonisan, serta menganalisisnya dalam perspektif hukum keluarga islam. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Sumber data primer dari penelitian ini adalah sepuluh pasangan yang mengalami keterlambatan memiliki keturunan, orang tua pasangan, dan bidan, sedangkan data sekunder diperoleh dari Al-Qur’an, Hadist, buku, jurnal, Undang-undang No 1 Tahun 1974, KHI yang relevan dengan penelitian ini. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara semi terstruktur. Teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Teknik penjaminan keabsahan data yang digunakan adalah triangulasi sumber dan waktu. Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa, bahwa upaya pasangan diwujudkan melalui ikhtiar memperoleh keturunan, menghadapi tekanan psikologis dan sosial, serta menjaga hubungan rumah tangga melalui komunikasi, komitmen, saling mendukung, dan tidak saling menyalahkan. Faktor yang memengaruhi keharmonisan meliputi faktor pendukung berupa komunikasi terbuka, komitmen, dan sikap saling mendukung, sedangkan faktor penghambat berupa tekanan lingkungan dan keterbatasan ekonomi. Dalam perspektif Hukum Keluarga Islam, pasangan yang mengalami keterlambatan memperoleh keturunan tetap menjalankan hak dan kewajiban sebagai suami istri, saling mendukung, serta menjaga keutuhan rumah tangga. Upaya tersebut sejalan dengan prinsip keseimbangan hak dan kewajiban, mu’asyarah bil ma’ruf, serta ketentuan UU Perkawinan dan KHI. Upaya tersebut tercermin dalam pelaksanaan hak dan kewajiban suami istri, sikap saling menghormati, membantu, serta mempertahankan keutuhan rumah tangga. Keterlambatan memperoleh keturunan tidak menghalangi pasangan dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah, karena keharmonisan tidak hanya ditentukan oleh kehadiran keturunan, tetapi juga oleh kemampuan pasangan menjalankan tanggung jawab dan menjaga hubungan dalam perkawinan.