Abstrak
ABSTRAK Silvia Rahma Yenti, NIM 2030202050. Judul : “Praktik Pembiayaan Murabahah Pada PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Syariah Cabang IV Koto Kabupaten Agam”, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Tahun 2023. Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana pandangan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Praktik Penambahan Uang Jasa pada Pembiayaan Murabahah di PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Syariah Cabang IV Koto Kabupaten Agam. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan dan menganalisa praktik-praktik pembiayaan murabahah di PT PNM Mekaar Syariah Cabang IV Koto Kabupaten Agam, dan bagaimana pandangan Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik penambahan uang jasa pada pembiayaan murabahah di PT PNM Mekaar Syariah Cabang IV Koto Kabupaten Agam. Jenis penelitian yang digunakan Peneliti adalah penelitian lapangan (field research) dengan metode yang digunakan adalah metode kualitatif. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah Kepala Cabang atau Delegasi Kepala Cabang, Accounting Officer (AO), dan ibu-ibu nasabah dari PT PNM Mekaar Syariah Cabang IV Koto Kabupaten Agam. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Teknik penjaminan keabsahan data yang digunakan adalah triangulasi metode dan triangulasi sumber data. Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa, pertama, praktik pembiayaan murabahah yang diterapkan oleh pihak PT PNM Mekaar Syariah Cabang IV Koto Kabupaten Agam secara prosedural sudah sesuai dengan aturan syariah, namun pada praktiknya masih terdapat unsur-unsur yang bertentangan dengan syariah, karena masih menerapkan penambahan uang diluar jumlah pinjaman pokok. Sistem tersebut dikenal dengan istilah uang jasa yang diambil sebesar 25% dari dana pinjaman nasabah. Segala ketentuannya sudah ditetapkan diawal, namun untuk informasi secara rinci mengenai pengambilan uang jasa tidak dijelaskan kepada nasabah. Adanya praktik tersebut tidak menjadi hal yang terlalu dipersoalkan oleh nasabah, dikarenakan adanya rasa ketidakpedulian nasabah terhadap aturan hukum yang berlaku. Sehingga nasabah hanya mementingkan bagaimana dana pinjaman dapat diterima dengan cepat tanpa memperdulikan sistem syariah yang ada. Kedua, menurut pandangan Hukum Ekonomi Syariah terkait dengan praktik penambahan uang jasa pada pembiayaan murabahah di PT PNM Mekaar Syariah Cabang IV Koto Kabupaten Agam, penerapan sistem pengambilan uang jasa ini tergolong kepada perbuatan yang diharamkan, karena termasuk kedalam kategori bunga, adanya sistem pengambilan bunga dalam pembiayaan syariah ini tergolong sebagai perbuatan riba. Sebagaimana dalil dan dasar hukum telah menjelaskan bahwa perbuatan riba merupakan perbuatan terlarang dan pelaksanaannya diharamkan. Berdasarkan hasil temuan Peneliti terkait dengan praktik pembiayaan murabahah yang diterapkan di PT PNM Mekaar Syariah Cabang IV Koto Kabupaten Agam maka dapat disimpulkan bahwa PT PNM Mekaar Syariah Cabang IV Koto Kabupaten Agam merupakan lembaga keuangan yang sudah berstatus syariah, namun dalam pembiayaan murabahah masih menerapkan praktik penambahan uang jasa sebesar 25% dari dana pinjaman pokok, praktik ini masih berjalan secara terselubung namun tertutupi oleh prosedur yang dianggap sudah sesuai dengan syariah. Pembiayaan murabahah ini banyak diminati oleh masyarakat khususnya kaum ibu-ibu, didalam praktik pembiayaan murabahah yang diterapkan ternyata nasabah tidak mengetahui bagaimana prosedur dan aturan yang berlaku, nasabah hanya mementingkan bagaimana dana pinjaman dapat mereka terima dengan cepat, hal ini membuktikan bahwa aturan hukum yang berlaku telah dikesampingkan oleh tuntutan kebutuhan ekonomi. Didalam kajian Hukum Ekonomi Syariah, segala bentuk pembiayaan yang dilakukan harus bersandar kepada aturan-aturan syariah yang ada, dengan adanya praktik penambahan uang jasa pada pembiayaan murabahah ini jelas sudah melanggar aturan syariah, praktik tersebut sebagaimana terdapat dalam aturan syariah dikategorikan sebagai perbuatan riba yang diharamkan pelaksanaannya.