Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2024Versi 1

PRAKTIK PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA PT PERMODALAN ‎NASIONAL MADANI (PNM) MEKAAR SYARIAH CABANG IV KOTO ‎KABUPATEN AGAM

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah•3 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Silvia Rahma Yenti, NIM 2030202050. Judul : “Praktik Pembiayaan ‎Murabahah Pada PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar ‎Syariah Cabang IV Koto Kabupaten Agam”, Program Studi Hukum ‎Ekonomi Syariah Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus ‎Batusangkar. Tahun 2023.‎ Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana pandangan ‎Hukum Ekonomi Syariah terhadap Praktik Penambahan Uang Jasa pada ‎Pembiayaan Murabahah di PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar ‎Syariah Cabang IV Koto Kabupaten Agam. Tujuan penelitian ini untuk ‎menjelaskan dan menganalisa praktik-praktik pembiayaan murabahah di PT ‎PNM Mekaar Syariah Cabang IV Koto Kabupaten Agam, dan bagaimana ‎pandangan Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik penambahan uang jasa ‎pada pembiayaan murabahah di PT PNM Mekaar Syariah Cabang IV Koto ‎Kabupaten Agam.‎ Jenis penelitian yang digunakan Peneliti adalah penelitian lapangan ‎‎(field research) dengan metode yang digunakan adalah metode kualitatif. ‎Sumber data primer dalam penelitian ini adalah Kepala Cabang atau Delegasi ‎Kepala Cabang, Accounting Officer (AO), dan ibu-ibu nasabah dari PT PNM ‎Mekaar Syariah Cabang IV Koto Kabupaten Agam. Teknik pengumpulan data ‎yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan ‎dokumentasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah reduksi data, ‎penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Teknik penjaminan keabsahan data ‎yang digunakan adalah triangulasi metode dan triangulasi sumber data. ‎ Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa, pertama, praktik pembiayaan ‎murabahah yang diterapkan oleh pihak PT PNM Mekaar Syariah Cabang IV ‎Koto Kabupaten Agam secara prosedural sudah sesuai dengan aturan syariah, ‎namun pada praktiknya masih terdapat unsur-unsur yang bertentangan dengan ‎syariah, karena masih menerapkan penambahan uang diluar jumlah pinjaman ‎pokok. Sistem tersebut dikenal dengan istilah uang jasa yang diambil sebesar ‎‎25% dari dana pinjaman nasabah. Segala ketentuannya sudah ditetapkan ‎diawal, namun untuk informasi secara rinci mengenai pengambilan uang jasa ‎tidak dijelaskan kepada nasabah. Adanya praktik tersebut tidak menjadi hal ‎yang terlalu dipersoalkan oleh nasabah, dikarenakan adanya rasa ‎ketidakpedulian nasabah terhadap aturan hukum yang berlaku. Sehingga ‎nasabah hanya mementingkan bagaimana dana pinjaman dapat diterima dengan ‎cepat tanpa memperdulikan sistem syariah yang ada. Kedua, menurut ‎pandangan Hukum Ekonomi Syariah terkait dengan praktik penambahan uang ‎jasa pada pembiayaan murabahah di PT PNM Mekaar Syariah Cabang IV ‎Koto Kabupaten Agam, penerapan sistem pengambilan uang jasa ini tergolong ‎kepada perbuatan yang diharamkan, karena termasuk kedalam kategori bunga, ‎adanya sistem pengambilan bunga dalam pembiayaan syariah ini tergolong ‎sebagai perbuatan riba. Sebagaimana dalil dan dasar hukum telah menjelaskan ‎bahwa perbuatan riba merupakan perbuatan terlarang dan pelaksanaannya ‎diharamkan.‎ Berdasarkan hasil temuan Peneliti terkait dengan praktik pembiayaan ‎murabahah yang diterapkan di PT PNM Mekaar Syariah Cabang IV Koto ‎Kabupaten Agam maka dapat disimpulkan bahwa PT PNM Mekaar Syariah ‎Cabang IV Koto Kabupaten Agam merupakan lembaga keuangan yang sudah ‎berstatus syariah, namun dalam pembiayaan murabahah masih menerapkan ‎praktik penambahan uang jasa sebesar 25% dari dana pinjaman pokok, praktik ‎ini masih berjalan secara terselubung namun tertutupi oleh prosedur yang ‎dianggap sudah sesuai dengan syariah. Pembiayaan murabahah ini banyak ‎diminati oleh masyarakat khususnya kaum ibu-ibu, didalam praktik pembiayaan ‎murabahah yang diterapkan ternyata nasabah tidak mengetahui bagaimana ‎prosedur dan aturan yang berlaku, nasabah hanya mementingkan bagaimana ‎dana pinjaman dapat mereka terima dengan cepat, hal ini membuktikan bahwa ‎aturan hukum yang berlaku telah dikesampingkan oleh tuntutan kebutuhan ‎ekonomi. Didalam kajian Hukum Ekonomi Syariah, segala bentuk pembiayaan ‎yang dilakukan harus bersandar kepada aturan-aturan syariah yang ada, dengan ‎adanya praktik penambahan uang jasa pada pembiayaan murabahah ini jelas ‎sudah melanggar aturan syariah, praktik tersebut sebagaimana terdapat dalam ‎aturan syariah dikategorikan sebagai perbuatan riba yang diharamkan ‎pelaksanaannya.‎

Kata kunci

PRAKTIK, PEMBIAYAAN, MURABAHAH, PT PNM MEKAAR SYARIAH

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PRAKTIK PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA PT PERMODALAN ‎NASIONAL MADANI (PNM) MEKAAR SYARIAH CABANG IV KOTO ‎KABUPATEN AGAM2024 · oai:ais:skripsi:7655

Publikasi terkait