Abstrak
Intan Pertiwi, NIM 22302202010, Judul “Praktek Pembiayaan untuk Perempuan Pra Sejahtera PNM Mekaar Syariah di Nagari Sungai Dareh Kabupaten Dharmasraya”. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2026. Permasalahan dalam penelitian ini adalah pelaksanaan mengenai adanya ketidaksesuaian antara ketentuan akad pembiayaan dengan praktik di lapangan, terutama karena sebagian nasabah belum memahami akad murabahah, wakalah, dan wadiah yang digunakan, sebagian dana pembiayaan digunakan untuk kebutuhan konsumtif, serta penerapan sistem tanggung renteng yang menyebabkan anggota kelompok harus menanggung kewajiban anggota lain yang melakukan wanprestasi. Permasalahan tersebut kemudian ditinjau berdasarkan hukum positif dan hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan akad pembiayaan untuk perempan pra sejahter PNM Mekaar Syariah dan praktek pembiayaan untuk perempuan pra sejahtera PNM Mekaar Syariah di Nagari Sungai Dareh, Kabupaten Dharmasraya ditinjau dari hukum positif dan hukum islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan metode deskriptif kualitatif dan pendekatan yuridis empiris yang dilaksanakan secara langsung di Nagari Sungai Dareh Kabupaten Dharmasraya. Sumber data primer pada penelitian ini yaitu; Kepala Cabang, Senior Account Officer (SAO), Account Officer (AO) serta 4 kelompok nasabah. Adapun sumber data sekunder bersumber dari buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, fatwa DSN-MUI, dokumen, dan literatur yang relevan dengan tema penelitian. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian adalah wawancara (interview). Teknis analisis data dalam penelitian ini adalah reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan. Teknik penjamin keabsahan data yang digunakan adalah triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan akad pembiayaan untuk perempuan pra sejahtera PNM Mekaar Syariah menggunakan tiga akad yaitu akad murabahah, wakalah, dan wadiah dalam bentuk multiakad yang pada dasarnya diperbolehkan, namun pelaksanaannya belum sepenuhnya sesuai prinsip syariah karena terdapat penggunaan dana untuk kebutuhan selain modal usaha. Praktik pembiayaan ditinjau dari hukum positif dan hukum islam dalam hal persyaratan pembiayaan, besaran pembiayaan dan cicilan, serta pola tanggung renteng pada dasarnya telah sesuai dengan kesepakatan para pihak. Namun, penggunaan dana yang tidak sesuai tujuan pembiayaan dan penerapan tanggung renteng yang membebani anggota lain ketika terjadi wanprestasi menunjukkan perlunya penerapan prinsip keadilan, kemaslahatan, dan ta’awun