Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2023Versi 1

Tradisi Maanta Katupek di Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar Menurut Hukum Islam

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhshiyyah)•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK NUR AZIZAH. NIM 1730201021, Judul Skripsi: “Tradisi Maanta Katupek di Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar Menurut Hukum Islam“. Jurusan Ahwal AlSyakhshiyyah fakultas syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam Skripsi ini adalah bagaimana proses pelaksanaan tradisi maanta katupek di Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar menurut hukum islam dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan tradisi maanta katupek di Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar. Tujuan pembahasan ini untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana proses pelaksanaan tradisi maanta katupek di Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar dan untuk menganalisis pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan tradisi maanta katupek di Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan (field research), untuk mendapatkan data-data dari permasalahan yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui observasi dan wawancara dengan ketua KAN, niniak mamak suku, dan pasangan suami istri yang tidak melaksanakan tradisi maanta katupek. Pengolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif, kemudian diuraikan serta melakukan klasifikasi terhadap aspek masalah tertentu dan memaparkan melalui kalimat yang efektif. Berdasarkan hasil penelitian dapat penulis simpulkan bahwa setelah melakukan perkawinan atau ijab kabul di Nagari Simawang Kabupaten Tanah Datar ada aturan adat yang harus dilaksankan yaitu tradisi maanta katupek, maanta katupek adalah kebiasaan maanta katupek yang diantarkan oleh pihak suami kerumah pihak istri apabila pasangan tersebut melaksankan walimah, apabila tradisi ini belum dilaksanakan maka perkawinan bagi pasangan suami istri di dalam adat yang berlaku di Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar termasuk nikah gantuang, maksud dari nikah gantuang tersebut yaitu suami belum boleh tinggal serumah dengan istri,sahilia samudiak (jalan-jalan berdua-duaan) dan melakukan hubungan suami istri sampai ia melaksanakan tradisi maanta katupek di Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar, apabila kedua pengantin tetap ingin serumah maka pengantin laki-laki akan dianggap sebagai tamu tak diundang di kediaman keluarga perempuan. Ditinjau menurut hukum Islam tentang tradisi maanta katupek ini ialah dalam Islam tradisi atau adat yang dilakukan oleh masyarakat Nagari Simawang tersebut memiliki banyak manfaat dari pada mudharatnya seperti kedua pasangan lebih dihargai dan membawa dampak baik bagi nagari dan kedua keluarga. Tradisi ini sudah dilaksanakan secara turun temurun yang harus dijaga dan dipandang baik oleh masyarakat. Di dalam Islam sesuatu yang dilakukan terus menurus dan dipandang baik serta tidak bertentangan dengan Al-Qur’an disebut dengan ‘Urf. ‘Urf yang terdapat di dalam tradisi maanta katupek ini termasuk kepada ‘urf shahih karena agar masyarakat atau pasangan suami istri tidak berbuat semaunya dalam berumah tangga, dengan pulang dan pergi semaunya. Hal ini bertujuan karena masyarakat menganggap adanya nilai nilai kebaikan dan kemaslahatan, diantaranya saling harga menghargai, tegur sapa, bagi pihak laki-laki akan menjadi sumando dan dibawa sahilia samudiak dan akan diikut sertakan dalam musyawarah apapun yang ada di Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar, sedangkan bagi pihak perempuan akan menjadi pebisan di dalam Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar, dan sebagai pemberitahuan kepada masyarakat telah terjadi pernikahan.

Kata kunci

Hukum Islam, maanta katupek, sarumah

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Tradisi Maanta Katupek di Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar Menurut Hukum Islam2023 · oai:ais:skripsi:6622

Publikasi terkait