Abstrak
ABSTRAK ANISYAH AFDAL Nim 1830201008, judul skripsi “PENGURUSAN AKTA KELAHIRAN ANAK BAGI PELAKU NIKAH SIRRI DIKECAMATAN PULAU PUNJUNG KABUPATEN DHARMASRAYA” Progran studi Ahwal al Syakhsiyyah Fakultas Syariah, Universitas Islam Negri Mahmud Yunus (UIN) Batusangkar. Penelitian ini membahas tentang permasalahan tentang praktik pengurusan akta kelahiran anak di kecamatan Pulau Punjung kabupaten Dharmasraya. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menjelaskan syarat dan faktor Praktik Pengurusan Akta Kelahiran Bagi Pelaku Nikah Sirri DiDharmasraya menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam. Untuk mengetahui dan menjelaskan pandangan masyarakat kecamatan Pulau Punjung kabupaten Dharmasraya tentang Praktik Pengurus Akta Kelahiran Bagi Pelaku Nikah Sirri diDharmasraya Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam. Untuk mengetahui dan menjelaskan pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif tentang Praktik Pengurusan Akta Kelahiran Bagi Pelaku Nikah Sirri DiDharmasraya Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam. Jenis penelitian yang dilakukan penelitian lapangan (Field Research) yang diolah secara kualitatif. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah kepala CAPIL kabupaten Dharmasraya, pegawai kantor CAPIL kabupaten Dharmasraya, masyarakat yang IV Koto Pulau Punjung kecamatan Pulau Punjung kabupaten Dharmasraya. Data Sekunder dalam penelitian ini adalah buku-buku dan jurnal-jurnal yang berkaitan dengan pengurusan Akta Kelahiran Anak Bagi Pelaku Nikah Sirri Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif. Teknik pengumpulan data wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian yang penulis peroleh adalah proses pembuatan akta kelahiran anak bagi pelaku nikah sirri sangatlah tidak efesien bagi kaum wanita dan anak karena sangat merugikan bagi mereka karna mereka tidak mendapatkan hak-hak yang bisa digugat kepada negara karna pernikahan mereka tidak tercatat dinegara. Faktor utama dari pembuatan akta kelahiran bagi pelaku nikah sirri adalah kelalai dari orang tua yang menganggap enteng pernikahan sirri (tidak tercatat) yang berpikir kalau sudah menikah secara agama dianggap telah sah, padahal dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan undang-undang perkawinan, bahwa anak yang sah adalah anak yang lahir dari perkawinan yang sah menurut agama dan negara sedangkan anak yang lahir dari perkawinan tak tercatat dianggap anak zina. Maka dalam proses pembuatan akta kelahiran anak bisa dibuat tapi ada catatan dibawahnya bahwa perkawinan tidak tercatat.