Abstrak
SALSA BILLA, NIM. 2030201075 (2024). Judul Skripsi: “ANALISIS PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM MENETAPKAN ANAK SAH DALAM PERKARA ISBAT NIKAH PERKARA NOMOR 11/PDT.P/2023/PA.BKT” Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhshiyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah apa pertimbangan Majelis Hakim dalam menetapkan anak biologis dan anak sah dalam perkara isbat nikah yang ditolak perkara nomor 11/Pdt.P/2023/PA.BKT, dan bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap status anak dalam perkara isbat nikah ditolak. Tujuan pembahasan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis tentang pertimbangan Majelis Hakim menetapkan anak biologis dan anak sah dalam perkara isbat nikah yang ditolak perkara nomor 11/Pdt.P/2023/PA.BKT, dan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap status anak dalam perkara isbat nikah ditolak. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah salinan putusan perkara nomor 11/Pdt.P/2023/PA.BKT dan Majelis Hakim yang menangani kasus perkara tersebut, sedangkan sumber data data sekunder yang peneliti gunakan untuk meneliti adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan, Putusan Mahkamah Konstitusi 46/PUU-VIII/2010, Kompilasi Hukum Islam, buku-buku yang berhubungan dengan objek penelitian, skripsi, tesis, dan jurnal lainnya.. Metode pengumpulan data yang penulis gunakan dalam penelitian ini yaitu wawancara semi terstruktur dan dokumentasi, dengan teknik analisis kualitatif deskriptif. Hasil dari penelitian ini antara lain: pertama, pertimbangan Majelis Hakim dalam penetapan anak perkara isbat nikah yang ditolak yaitu ditetapkan anak pertama dan anak kedua sebagai anak biologis karena anak lahir empat bulan setelah pernikahan, sedangkan anak ketiga ditetapkan sebagai anak sah oleh Majelis Hakim dengan pertimbangan antara lain: Surat Al- An’am ayat 164, Pasal 52 ayat (1) dan (2) UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM dan pasal 2 dan 7 ayat (1) UU No.23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VII/2010, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 597 K/AG/2015, pendapat Ibn Qayyim Al-Jawziyah dan Wahbah Az-Zuhaili menyatakan bahwa penetapan anak atau asal usul anak cukup dengan adanya pernikahan tanpa memandang sah atau tidaknya perkawinan tersebut, pendapat Ibn ‘Abd al-barr Abu ‘Umar Yusuf anak yang diperselisihkan keabsahannya dipandang anak sah, penyebab hubungan nasab yang dikemukakan Wahbah Az-Zuhaili adalah pengakuan anak. Kedua, pandangan hukum Islam terhadap status anak dalam perkara isbat nikah yang ditolak dapat dikatakan sebagai pernikahan yang tidak sah, sehingga anak yang lahir dari pernikahan tersebut ditetapkan sebagai anak zina, hal ini menurut pandangan mayoritas ulama Maliki, Syafi’i, Hanbali dan sebagian Mazhab Hanafi tidak dapat dinasabkan kepada ayah biologisnya, sedangkan menurut pendapat Ibn Qayyim Al-Jawziyah bahwa mahram anak zina dengan ayahnya tidak terputus. Pertimbangan Majelis Hakim secara umum sudah sejalan dengan hukum Islam, namun demikian menurut hemat penulis putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VII/2010 sebagai penetapan anak sah dipandang kurang relevan karena putusan ini hanya bicara terkait hubungan keperdataan anak dengan ayah biologisnya bukan bicara tentang anak sah.