Abstrak
Mutiara. Nim 1730203048, Judul Skripsi: Konsekuensi Dualisme Pemerintahan Daerah di Sumatra Barat Menurut Hukum Positif dan Perpekstif Siyasah Dusturiyah. Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar Tahun 2023. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana Sistem Pemilihan Kepala Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Wali Nagari berdasarkan Perda Provinsi Sumatra Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari serta Penganggaran untuk Desa dan Nagari Perpekstif Siyasah Dusturiyah. Tujuan dari Penelitian ini untuk menjelaskan Sistem Pemilihan Kepala Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Wali Nagari berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari serta Penganggaran untuk Desa dan Nagari Perpekstif Siyasah Dusturiyah. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan pendekatan hukum normatif dan tipologi kualitatif yaitu hasil penelusuran dari bahan kepustakaan tersebut dianalisis dan dideskripsikan secara komprehensif terkait konsekuensi dualisme sistem pemerintahan daerah di sumatra barat menurut hukum positif dan perspektif siyasah dusturiyah. Hasil penelitian yang penulis dapatkan Pertama Sistem pemilihan Kepala Desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memakai sistem Demokrasi dan Pemilihan Wali Nagari berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatra Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari dilakukan secara Musyawarah Mufakat namun secara fakta yang ada di lapangan bahwa pemilihan Wali Nagari di lakukan secara Demokrasi menurut Peraturan Kabupaten/Kota karena Peraturan Daerah Provinsi Sumatra Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari tidak sepenuhnya dipakai. Namun sistem pemilihan Langsung yang lebih pro rakyat karena mengutamakan aspirasi rakyat yang menjamin keterwakilan dan demokratisasi. Kedua, Penganggaran dana Desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa dana yang diluncurkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, Sedangkan anggaran untuk dana Nagari menurut Peraturan Daerah Sumatra Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari tidak mengatur hal tersebut. Sehingga anggaran dana Nagari diatur di Peraturan Kabupaten di salah satu daerah di provinsi Sumatra Barat yaitu Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Nagari Tahun 2021, terkait pembagian dana Desa dan Nagari tidak proporsional karena jumlah Nagari dan Jorong lebih besar atau lebih banyak dari jumlah Desa sehingga perlu diakomodir dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau muatan lokal sesuai dengan kebutuhan daerah dan harus ditindaklanjuti oleh pemerintah. Ketiga, menurut Fiqih Siyasah Dusturiyah, pemilihan Kepala Desa dan Wali Nagari dilaksanakan secara pemilihan langsung. Berbeda dengan pengangkatan Khalifah salah satunya Pengangkatan Abu Bakar, dengan metode pemilihan secara tidak langsung atau dengan musyawarah/syura. Sedangkan penganggaran menurut Siyasah Dusturiyah berdasarkan sumber anggaran negara seperti Pajak, Zakat, Kharaj, Fa’i, Jisyah, Ghanimah dan sebagainya, pada masa Nabi Muhammad SAW memiliki kesamaan dan perbedaan yaitu kesamaan nya sama-sama berasal dari anggaran negara dan perbedaannya, tidak adanya harta yang didapat melalui perang atau disebut pajak Ghanimah maupun Jisyah atau pajak kepala yang dibayarkan oleh penduduk dari dar al Islam yang bukan Muslim kepada pemerintah Islam.