Abstrak
FITRI DAYANA, NIM : 1730405002, Judul Skripsi “Manajemen Pendistribusian Zakat Produktif Pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Padang Panjang” Jurusan Manajemen Zakat dan Wakaf Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah tentang pendistribusian zakat produktif dalam peningkatan perekonomian mustahiq di BAZNAS Kota Padang Panjang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendiskripsikan pendistribusian zakat produktif yang didistribusikan oleh BAZNAS Kota Padang Panjang kepada masyarakat untuk meningkatkan pendapatan mustahik dan untuk mengetahui dan mendiskripsikan kendala-kendala yang dihadapi oleh pihak BAZNAS Kota Padang Panjang dalam mendistribusikan zakat produktif tersebut. Jenis penelitian yang peneliti gunakan adalah penelitian lapangan atau field research. Dengan metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data yang peneliti lakukan yaitu menghimpun data yang berhubungan dengan masalah kemudian membaca dan menelaah. Selanjutnya teknik analisis data yang peneliti gunakan adalah reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pendistribusian zakat produktif yang dilakukan oleh BAZNAS Kota Padang Panjang berdasarkan pada Program Padang Panjang Makmur dimana pelaksanaannya secara keseluruhan sudah berjalan dengan dengan baik. Dengan bentuk pendistribusian berbentuk barang. Ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan zakat produktif oleh mustahiq. Penyaluran zakat produktif tersebut dilakukan sekali dalam 3 bulan. Ini diharapkan agar mustahiq mengalami peningkatan usaha mereka dan mengevaluasi serta mengontrol peningkatan usaha yang dilakukan oleh mustahiq. Namun BAZNAS Kota Padang Panjang masih mengalami kendala dalam pendistribusian antara lain kurangnya tenaga sumber daya manusia dalam melakukan pengawasan terhadap mustahik yang menerima zakat produktif, pada umumnya mustahiq zakat Kota Padang Panjang sudah mendapatkan zakat produktif, jadi dari sisi SOP BAZNAS mereka ditunda pendistribusiannya karena mustahiq zakat hanya bisa mendapatkan zakat 1 (satu) kali dalam 3 tahun kecuali usaha mereka mengalami musibah. Kemudian data mustahiq yang diberikan oleh pihak kelurahan untuk mendapatkan zakat produktif ini adalah mustahik yang sudah pernah mendapatkan zakat produktif, pengawasan serta pembinaan yang diberikan setelah mendapatkan bantuan zakat tersebut masih kurang maksimal