Abstrak
ANDINI. NIM 15 301 5000 05,Judul Skripsi:PROGRAM JAKSA MASUK PASAR DALAM PENINGKATAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA ISLAM (Studi Kasus Kejaksaan Negeri Tanah Datar). Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Batusangkar tahun akademik 2019. Penelitian ini dilatar belakangi oleh permasalahan yang penulis temukan didalam Program Jaksa Masuk Pasar ini yaitu , dalam penelitian ini permasalahan yang penulis lihat, bahwa dalam problem kesenjangan sosial masyarakat kurangnya kesadaran hukum dalam masyarakat, selama ini banyak masyarakat yang takut berkonsultasi langsung atau melaporkan tentang persoalan hukum kepada para penegak hukum salah satunya yaitu Kejaksaan. Adapun latar belakang penelitian ini adalah untuk meningkatkan upaya kesadaran hukum masyarakat dan mempermudah akses keadilan bagi masyarakat, sehingga Kejaksaan Negeri Tanah Datar berinovasi dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam bentuk Program Jaksa Masuk Pasar dengan harapan, bahwa masyarakat dapat secara langsung konsultasi masalah mengenai hukum, dalam hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Pasal 30 ayat (3) huruf a yaitu, untuk peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Fokus penelitian ini adalah bagaimana konsep dan pelaksanaan Program Jaksa Masuk Pasar pada Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Apakah Program Jaksa Masuk Pasar di Batusangkar sudah sesuai dengan tugas dan Kewenangan Kejaksaan dalam Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap program Jaksa Masuk Pasar. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), penulis mengungkapkan pendekatan Penelitian Kualitatif yanitu penelitian yang menggambarkan fenomena yang terjadi di lapangan sebagimana adanya sesuai dengan kenyataan yang ada. Dari penelitian yang dilakukan ditemukan bahwa, Konsep dan pelaksanaan Program Jaksa Masuk Pasar untuk memberikan penyuluhan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat yang dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Tanah Datar, sebagaimana yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Pasal 30 ayat (3) huruf a dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaan hukum masyarakat,sedangkan dalam pelaksanaan Program Jaksa Masuk Pasar ini tidak menemukan antusiasme masyarakat untuk berkonsultasi kekejaksaan, melainkan kebanyakan masyarakat hanya datang untuk pengambilan surat tilang dari kepolisian, pengambilan SIM, dan STNK saja. Tugas dan Kewenangan Kejaksaan dalam peningkatan kesadaran hukum masyarakat kurang efektif karna pihak Kejaksaan dalam memberitahukan adanya Program Jaksa Masuk Pasar kepada masyarakat hanya dilakukan satu kali secara langsung kepada masyarakat. Menurut pandangan hukum Islam terkait dengan Program Jaksa Masuk Pasar untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat telah sesuai dengan konsep ajaran Islam dalam menegakkan Amar ma’aruf nahi mungkar.