Abstrak
ABSTRAK Randes Noviarman. NIM 15301500046. Judul Skripsi: “Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2010 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Batusangkar dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Tata Negara Islam”. Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Dalam penulisan skripsi ini yang menjadi fokus penelitian adalah implementasi atau penerapan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2010 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di tengah-tengah masyarakat tepatnya di Pasar Batusangkar. Jenis penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian kualitatif yaitu penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dan penelitian kepustakaan (library research). Penelitian lapangan (field research) adalah pendekatan dengan melihat dan mengkaji bagaimana suatu aturan diimplementasikan dilapangan, Sedangkan penelitian kepustakaan (library research) adalah penelitian yang dilakukan dengan menggunakan literatur (kepustakaan) baik dengan buku-buku, ataupun jurnal untuk mengetahui bagaimana sinkronisasi aturan hukum yang satu dengan yang lain. Dari penelitian yang penulis lakukan ditemukan bahwa Pertama Rumusan Pasal 9, Pasal 23, dan Pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2010 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum tidak sesuai atau tidaklah sinkron dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yaitu dalam hal pembuatan materi muatan, sanksi administrasi dan ketentuan pidana. Kedua Implementasi atau Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2010 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum tidak terlaksana dengan baik dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap bentuk peraturan yang telah ditetapkan pemerintah, hal tersebut dapat dilihat dari pelanggaran yang mereka lakukan secara terus menerus walaupun diantara mereka sudah ada yang mendapatkan teguran namun teguran tersebut tidak diindahkan, serta petugas yang memiliki wewenang untuk melakukan penertiban tidak secara tegas melaksanakan wewenang yang dimilikinya. Ketiga Penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2010 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum terhadap Pedagang Kaki Lima tidaklah sesuai dengan Hukum Tata Negara Islam. Hal itu dikarenakan dalam Hukum Tata Negara Islam telah dijelaskan bagaimana konsep penerapan Syari’ah Islam untuk kita taat kepada aturan yang telah dibuat oleh para penguasa atau pemerintah. Namun pada kenyataanya masyarakat tidak taat pada Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2010 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.