Abstrak
ABSTRAK HAFIZAH RAYANI , NIM. 15 3015 00022 Judul Skripsi “UPAYA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KOTA PADANG PANJANG UNTUK MENCEGAH TERJADINYA KECURANGAN DALAM PEMILIHAN UMUM WALI KOTA PADANG PANJANG” Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana Upaya Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Padang Panjang untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam Pemilihan Umum Wali Kota Padang Panjang. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui dan menjelaskanan apa-apa saja bentuk kecurangan yang terjadi pada saat Pemilihan Umum Wali Kota Padang Panjang, bagaimana Upaya Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Padang Panjang untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam Pemilihan Umum Wali Kota Padang Panjang, dan Pandangan Fiqh Siyasah terhadap Upaya Badan Pengawas Pemilihan Umum kota Padang Panjang untuk mencegah terjadinya Kecurangan Pemilihan Umum Wali Kota Padang Panjang Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), penulis menggunakan pendekatan Penelitian Kualitatif yaitu penelitian yang menggambarkan fenomena yang terjadi di lapangan sebagaimana adanya sesuai dengan kenyataan yang ada. Penelitian ini berusaha memecahkan masalah dengan menggambarkan problematika yang terjadi. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa penulis ingin memahami, mengkaji secara mendalam serta memaparkan mengenai Upaya Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kota Padang Panjang Untuk Mencegah Terjadinya Kecurangan dalam Pemilihan Umum Wali Kota Padang Panjang. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa, kecurangan yang terjadi pada saat penyelenggara Pemilu Wali Kota Padang Panjang adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara pemilu yang berpedomankan sumpah atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu. Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu diselesaikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan tata cara penyelesaian yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Upaya yang di lakukan oleh Bawaslu Kota Padang Panjang yaitu melakukan beberapa upaya yaitu dangan cara mengadakan sosialisasi dengan masyarakat kota padang panjang, pemasangan spanduk, pemutaran vidio tron, pengedaran surat himbauan yang bertujuan agar masyarakat nantinya dapat mengetahui apa apa saja yang di anjurkan dan di larang pada saat Pemilihan Umum berlangsung. Pandangan Fiqh Siyasah sendiri dapat kita lihat dari kebijakan pemerintah dalam menetapkan suatu Hukum, dan bagaimana masyarakat melihat dan mematuhi aturan Hukum dan tidak melanggar perbuatan Hukum, disini bawaslu Kota Padang Panjang berperan penting dalam membuat kebijakan untuk nantinya masyarakat nantinya dapat mengetahui bagaimana aturan-aturan yang terdapat dalamPemilihanUmum.