Abstrak
INTAN OCTAVIANI, NIM. 15 3015 00024 Judul Skripsi “PEMBATALAN PUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM OLEH PUTUSAN BAWASLU PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA ISLAM (STUDI KPU DAN BAWASLU TANAH DATAR)” Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar tahun akademik 2019. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana dasar pertimbangan KPU dan Bawaslu dalam pengambilan putusan dan bagaimana tinjauan hukum Tata negara indonesia dan hukum tata negara Islam terhadap kewenangan Bawaslu membatalkan putusan KPU. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui dan menjelaskan dasar pertimbangan KPU dan Bawaslu serta tinjuan hukum tata negara Indonesia dan Tinjuan hukum tata negara Islam terhadap kewenangan Bawaslu membatalkan Putusan KPU. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yaitu, penelitian yang dilakukan di Bawaslu dan KPU Kabupaten Tanah Datar. Penelitian ini menggunakan yuridis –normatif , yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penulesuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Sumber datadari penelitian ini terdiri dari sumber data primer. Sumber data primer yaitu sumber dari wawancara dan keputusan KPU dan Bawaslu. Penelitian ini adalah menggunakan teknik pengumpulan data dengan wawancara dan dokumentasi. Setelah data tersebut diperoleh selanjutnya dianalisa dengan menggunakan analisa kualitatif. Dari penelitian yangdilakukan ditemukan bahwa dasar pertimbangan KPU dan Bawaslu terdapat dalam kewenangan KPU terdapat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 20 Tahun 2018 pasal 9 ayat 4. Dasar pertimbangan Bawaslu dalam pengambilan putusan terdapat dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 101 huruf a angka 2, pasal 102 ayat 3, pasal 103 huruf c, pasal 467 ayat 1, Peraturan Bawaslu nomor 18 tahun 2018 pasal 6 ayat 1 tentang perubahan Peraturan Bawaslu nomor 18 tahun 2017. Sedangkan tinjauan hukum tata negara Indonesia dan dan tinjuan hukum tata negara Islam terkait kewenangan Bawaslu membatalkan putusan KPU dalam Hukum Tata Negara Islam Indonesia kewenangan Bawaslu membatalkan putusan KPU tidak ada, kewenangan Bawaslu Kabupaten Tanah Datar menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutuskan pelanggaran administrasi pemilu. Objek dari kewenangan Bwaslu itu terdiri dari keputusan KPU dimana keputusan yang dimaksud tersebut adalah berbentuk surat keputusan. Pandangan Hukum Negara Islam terkait dengan kewenangan Bawaslu membatalkan putusan KPU, dalam islam tidak ada mengatur secara rinci tentang kewenangan Bawaslu membatalkan putusan KPU yang ada hanya seruan Allah untuk menyampaikan amanah yang terdapat dalam surat An-Nisa ayat 58.