Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

S.H.

97 karya publik ditemukan.

2020: 122019: 82018: 472017: 242016: 5

Politik Hukum Pengakuan Hak Ulayat

2020 · Book · Koleksi Perpustakaan

Pengakuan hak ulayat dalam Pasal 3 UUPA ini, oleh sebagian besar pengkaji, baik dari ahli hukum agraria maupun dari ahli hukum adat, lebih-lebih dari kalangan LSM, merupakan bentuk pengakuan setengah hati, semu, dan ambigu. Untuk mengusulkan agar Pasal 3 UUPA ini di judicial review hanya dengan menyebutkan kelemahan kelemahan secara gramatikal, bukanlah tindakan yang bijaksana. Penulis berkeya- kinan bahwa semua produk hukum berasal dari suatu kesepakatan dan keputusan politik, serta bermuatan kepentingan politik. Sehubungan dengan hal tersebut maka untuk mengkaji kelemahan Pasal 3 UUPA perlu ditelisik secara politik hukum yang melandasi pembentukannya. Untuk mengungkap politik hukum yang melandasi pasal tersebut, maka digunakan metode pendekatan hermeneutik. Setelah kemerdekaan para penyelenggara Negara Kesatuan Repu- blik Indonesia masih berkobar semangat nasionalisme, dan untuk dapat segera membangun dan mengejar ketertinggalan dengan negara- negara maju, maka strategi yang digunakan adalah kekuasaan negara yang besar dan terpusat untuk menyatukan teritorialnya serta merasa tahu apa yang akan diperbuat tanpa perlu melibatkan partisipasi publik dan meneliti kebutuhan rakyat. Alhasil apa yang dipikirkan dan dilakukan oleh negara, itu pula yang dianggap sebagai kebutuhan bagi rakyatnya, termasuk pengakuan hak ulayat yang secara sepihak ditentukan oleh elite politik yang lupa akan sesanti Bhinneka Tunggal Ika. Kodrat sebagai bangsa yang majemuk seakan dilupakan sehingga hanya dikedepankan ketunggalikaan, kurang disadari bahwa ketunggalikaan itu dibentuk oleh kebhinnekaan. Buku Persembahan Penerbit PrenadaMediaGroup

Perbandingan politik Hukum Islam dan Barat

2020 · Book · Koleksi Perpustakaan

Syukur Alhamdulillah, buku Politik Hukum: Studi Perbandingan dalam Praktik Ketatanegaraan Islam dan Sistem Hukum Barat ini sudah selesai direvisi dan ditulis oleh penulis, dengan memperbarui data dan penggantian design cover yang disesuaikan dengan visualisasi image yang lebih dinamis. Dan, pada cetakan kedua buku yang ada di tangan pembaca ini telah diubah judulnya menjadi Perbandingan Politik Hukum Islam dan Barat. Penggantian judul buku ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan substansi isi dan perkembangan isu politik hukum di Indonesia maupun di ranah global. Pada mulanya buku ini merupakan bahan ajar yang penulis sampaikan pada Program Pascasarjana Ilmu Hukum di Universitas Islam Negeri, Universitas Jayabaya Jakarta, dan kuliah umum pada program pascasarjana di beberapa perguruan tinggi/universitas. Sesuai saran dari beberapa kolega/akademisi, dengan menyadari bahwa materi isi buku ini masih sangat relevan dengan perkembangan Ilmu Hukum dan Ilmu Ekonomi di Indonesia, maka alangkah baiknya buku ini diterbitkan kembali dengan pembaruan substansi isi yang relevan dengan tantangan dinamika isu Òpolitik hukumÓ secara menyeluruh. Untuk maksud tersebut, penulis berusaha mengedit kembali beberapa catatan yang masih berserakan, sehingga jadilah buku seperti yang sekarang ini. *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)

Mahkamah Syari'iyah Aceh Dalam Politik Hukum Nasional

2020 · Book · Koleksi Perpustakaan

Sebuah buku persembahan penerbit Kencana (Prenadamedia Group) yang membahas tentang hukum syari'ah yang berlaku di Aceh, menambah wawasan Anda yang ingin belajar mengenai politik hukum.

Politik Hukum Bencana Indonesia

2020 · Book · Koleksi Perpustakaan

Sebelumnya, bencana dipersepsikan sebagai masalah individual warga negara semata atau paling banter dianggap sebagai persoalan kemanusiaan dari masing-masing komunitas yang dirundung bencana tertentu. Kemudian, seiring dengan berkembangnya kajian tentang kebencanaan dan rentang tanggung jawab negara, pengertian tentang bencana pun mencakup juga masalah hukum, bahkan meluas ke ranah hak dan kewajiban antara negara dan warga negara, termasuk dalam lingkup internasional. Selanjutnya, masalah hukum bencana berkembang lagi sehingga sampai pada sebuah tataran bahwa bencana bukan hanya harus ditangani saat terjadi, tetapi juga meliputi prabencana sampai dengan fase rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Semua ini tentu saja tidak terlepas dari peran politik penguasa dalam merespons bencana yang bukan lagi hanya sebatas isu individual dan kemanusiaan belaka, melainkan sebagai isu krusial negara yang sepatutnya dilandasi payung hukum yang jelas dan tegas. Lalu, apa hubungan hukum dengan bencana? Jika kita telusuri sejarah politik hukum bencana di Indonesia, maka akan tergambar bahwa hukum berfungsi untuk memperluas kewajiban pemerintah dalam melindungi dan memberikan jaminan sosial, ekonomi, dan politik kepada masyarakat yang berpotensi terkena benacana. Selain itu, hukum berfungsi merekayasa masyarakat agar memiliki budaya sadar bencana.

Dinamika Politik Hukum Di Indonesia

2020 · Book · Koleksi Perpustakaan

Politik hukum merupakan aktivitas yang menentukan pola dan cara membentuk hukum, mengawasi bekerjanya hukum, dan memperbarui hukum untuk tujuan negara Politik hukum menentukan arah pembangunan hukum di Indonesia jika arah pembangunan hukum diletakkan di atas dasar dan landasan yang kuat, hukum akan memberikan perlindungan bagi kehidupan masyarakat Sehubungan dengan hal tersebut, maka politik hukum bertugas:Êpertama, menerima masukan mengenai nilai-nilai atas tujuan-hasil yang didapat dari hasil olahan filsafat hukum dan memilih nilai-nilai atau tinjauan terbaik yang hendak dicapai dariÊ nilai-nilai yang telah dipilih tersebut yang selanjutnya dirumuskan menjadi alat untuk mencapai tujuan nasional, yang kemudian dijabarkan lagi dalam bidangbidang yang lain seperti: bidangÊ ekonomi, sosial, pendidikan, politik, dan Hankamnas.ÊKedua, dirumuskan pula tentang cara-cara untuk mencapai tujuan yang telah dirumuskan itu dengan menerangkannya dalam peraturan perundang-undangan sebagai hukum positif. *** Persembahan penerbit Kencana (Prenadamedia Group)

Fikih Korupsi

2020 · Book · Koleksi Perpustakaan

Sebagai masalah hukum, politik uang dalam perspektif hukum Islam sulit dipisahkan dari pembahasan menge-ai maqashid al-syariah karena maqashid al-syariah adalah tujuan daripada hukum Islam itu sendiri dan merupakan goal dari penerapan hukum Islam. Orientasi syariah Islam (maqashid al-syariah) yang hendak diwujudkan dalam bentuk maslahah seperti hifzh al-aql (melindungi akal), hifzh al-mal (melindungi harta benda), hifzh al-arid (kehormatan diri) ternyata pada politik uang lebih banyak membawa kemudaratan ketimbang sebuah kemaslahatan. Kemudaratannya tentu dilandaskan pada akibat, dampak ataupun pengaruh politik uang ini bagi kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, maupun bangsa dan negara secara umum. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Kapita Selekta Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia

2020 · Book · Koleksi Perpustakaan

Terdapat beberapa alasan penulis menghimpun makalah dan tulisan penulis sebelum dan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) secara berurut sesuai dengan tanggal, bulan, dan tahun pembuatan dan penyajian ke dalam satu buku yang berjudul Kapita Selekta Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Pertama, menambah daftar bacaan bidang studi Hukum Perlindungan Konsumen (HPK) di Indonesia. Bidang studi hukum ini sudah terlebih dahulu ada serta diajarkan dan dikaji di Fakultas Hukum Universitas Pancasila (Jakarta), Fakultas Hukum Universitas Yarsi (Jakarta), dan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Bandung) lebih dari lima tahun sebelum UUPK diberlakukan. Kini bidang studi ini sudah diajarkan di berbagai fakultas hukum di Indonesia. Sebanyak empat buku penulis terdahulu —dengan berbagai kekurangan yang terdapat di dalamnya— mudah-mudahan telah mengisi keterbatasan bahan rujukan bidang studi hukum tersebut. Sejak buku pertama penulis terbit (2000) dan diterbitkan kembali dalam edisi revisi (2003) hingga kini, penulis belum mampu menyelesaikan naskah buku pengantar bidang studi hukum tersebut. Buku persembahan penerbit SingaBangsaGroup

Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah: Penemuan dan Kaidah Hukum

2020 · Book · Koleksi Perpustakaan

Buku ini merupakan kelanjutan buku 1 yang telah terbit sebelumya, yaitu Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah: Teori dan Praktik. Buku ini disajikan dimulai dengan pembahasan umum tentang bagaimana sistem dan prinsip ekonomi syariat, bentuk-bentuk transaksi ekonomi syariat yang berkembang di masyarakat, jenis-jenis kegiatan ekonomi syariat yang menjadi kewenangan peradilan agama, dan bagaimana penyelesaian sengketa ekonomi syariat, juga menjelaskan sedikit tentang hal-hal yang dimaksud dengan iktikad baik dalam menilai suatu akad/kontrak. Dibahas pula tentang penemuan hukum, bagaimana proses penemuan hukum, apa sumber-sumber dalam melakukan penemuan hukum dan sejauh mana urgensi penemuan hukum serta bagaimana metode penemuan hukum dilakukan. Berikutnya, dibahas tentang yurisprudensi, kaidah hukum dan putusan penting (landmark decision), bagaimana proses suatu putusan menjadi yurisprudensi, dan bagaimana pula kedudukan, serta urgensi yurisprudensi dalam proses penemuan hukum di Indonesia. Selanjutnya, barulah dibahas tentang bagaimana penemuan-penemuan dan kaidah-kaidah hukum dalam putusan-putusan kasasi perkara ekonomi syariat sesuai dengan jenis sengketa yang selalu diajukan ke pengadilan agama, antara lain: wanprestasi, keadaan memaksa (force majeur), perbuatan melawan hukum (PMH), murabahah, musyarakah, mudarabah, dan eksekusi hak tanggungan syariat, dan perlu ditambahkan bahwa eksekusi lainnya tidak dijelaskan dalam buku ini karena sampai saat ini belum ada putusan pada tingkat kasasi yang terkait dengan hal tersebut. Buku Persembahan Penerbit PrenadaMediaGroup

Eksekusi Jaminan Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah

2020 · Book · Koleksi Perpustakaan

Buku ini mengulas seputar hukum jaminan, asas, subjek, dan bentuk-bentuk hukum jaminan yang dikenal dalam ranah hukum perdata di Indonesia, inklud dengan pemaparan secara normatif mengenai eksekusi jaminan dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah serta menyajikan praktik eksekusinya yang meliputi: eksekusi jaminan Hak Tanggungan Syariah, Eksekusi Hipotek Kapal Laut dengan akad syariah, Eksekusi Gadai Syariah, Eksekusi Jaminan Fidusia, dan Resi Gudang yang dilakukan dengan menggunakan akad Syariah. Selain eksekusi terhadap jaminan kebendaan dalam akad syariah, penulis juga menguraikan dalam bab terakhir bagaimana pelaksanaan eksekusi dan pembatalan terhadap putusan Arbitrase Syariah yang sejak terbit Perma Nomor 14 Tahun 2016 sudah merupakan kewenangan absolut pengadilan agama/mahkamah syar’iyah. Di samping menjelaskan tentang tata cara eksekusi dengan segala permasalahan juga menguraikan kendala-kendala yang ditemukan serta bagaimana solusi yang dapat diterapkan dalam praktik di peradilan agama/mahkamah syar’iyah. Penulis melihat beberapa praktik pelaksanaan eksekusi jaminan kebendaan di pengadilan agama memiliki kompleksitas dan permasalahan yang berbeda-beda sehingga membutuhkan pendekatan dan penanganan yang berbeda pula. Oleh karena itu, diharapkan buku ini dapat membantu memberikan opsi pemecahan bagi permasalahan praktik eksekusi jaminan tersebut di pengadilan agama. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum

2020 · Book · Koleksi Perpustakaan

Dalam pemaparan itu, penulis berpendapat ada empat bagian materi teori hukum jika dikaitkan dengan metode penelitian hukum yakni tiga bagian sesuai pandangan Gijssel & Hoecke, Meuwissen berupa: ajaran hukum, hubungan hukum dan logika, metodologi hukum, dan identifikasi-aplikatif bagian-bagian filsafat hukum yang relevan untuk pemecahan permasalahan penelitian hukum atau pemecahan permasalahan dalam praktik hukum. Diuraikan juga tentang perbedaan ruang lingkup filsafat hukum dan teori hukum, perkembangan mutakhir teori hukum, kritik terhadap masing-masing ragam teori hukum dan juga kritik terhadap basi5 teoretis putusan Hakim Sarpin dalam kasus pra-peradilan Budi Gunawan 2015. Bab III tentang justifikasi eksistensi masing-masing jenis metodologi penelitian hukum terkait dengan perkembangan teori hukum dewasa ini. Bab IV dan V menguraikan langkah-langkah yang perlu diperhatikan dalam melakukan penelitian hukum normatif. Buku persembahan penerbit prenadaMedia -PrenadaMedia-