2018 · Book · Koleksi Perpustakaan
Hukum Pidana yang berlaku saat ini di Indonesia ditinjau dari perspektif sejarah, tidak bisa terlepas dari bangsa yang pernah singgah dan akhirnya menjajah Bumi Pertiwi, yaitu Bangsa Belanda. Sampai pada saat buku ini diterbitkan, Indonesia sebagai negara hukum, belum membentuk sendiri Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP). Hal tersebut berarti, KUHP yang dibentuk oleh pembentuk undang-undang yang berasal dari Bangsa Belanda, masih menjadi KUHP yang digunakan oleh Bangsa Indonesia. Dasar hukum dari pengambilalihan KUHP Belanda tersebut di atas, salah satunya dapat diketahui dari dasar pertimbangan (konsiderans) diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (selanjutnya disebut UUPHP), yang menyebutkan bahwa sebelum dapat melakukan pembentukan Undang-Undang Hukum Pidana baru, perlu peraturan hukum pidana disesuaikan dengan keadaan sekarang. Menurut Pasal 1 UUPHP, dengan menyimpang seperlunya dari Peraturan Presiden Republik Indonesia tertanggal 10 Oktober 1945 Nomor 2, menetapkan, bahwa peraturan-peraturan hukum pidana yang sekarang berlaku, ialah peraturan-peraturan hukum pidana yang ada pada tanggal 8 Maret 1942.
2018 · Book · Koleksi Perpustakaan
Relasi antarnegara adalah hal penting yang harus dikelola dalam tatanan dunia yang semakln mengglobal. Salah satu yang cukup menarik adalah bagalmana negara menata hubungan kejiranan (neighborhood relation) yang terjadi di peringkat akar rumput masyarakat. Studi tentang kejiranan merupakan studi interdisipliner yang dapat didekati dengan berbagai disiplin ilmu seperti sosiologi, sosiatri, administrasi negara dan tentu saja Kebijakan Publik. Latar belakang penulis sebagal seorang yang mendalami Kebijakan Publik mewamai cara pandang dan analisis dalam fenomena Rukun Tetangga yang mungkin sangat kental nuansa sosiologinya. Penulisan buku ini yang didasarkan atas penelitian yang berlangsung selama lebih kurang dua tahun di dua kota, yaitu Padang, Provinsi Sumatra Barat di Indonesia dan Alor Setar, Negara Baglan Kedah di Malaysia memang menekankan kepada hubungan dan persepsi yang berkembang di kalangan warga Rukun Tetangga dalam konteks hubungan sehari hari. Menggunakan pendekatan pilihan rasional (rational choice aprroach), ternyata warga memandang hubungan sehari-hari secara realistts dan pragmatis.Ê *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)
2018 · Book · Koleksi Perpustakaan
Buku ini merupakan profil keberadaan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di Provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2016. Dalam buku ini termuat data-data jumlah ABK di seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Prov. Kalimantan Timur berdasarkan kategori/kelompok ABK-nya. Selain itu, dalam buku ini juga termuat data sekolah luar biasa dan sekolah inklusi yang ada di seluruh Kabupaten/Kota di Prov. Kalimantan Timur.
2018 · Book · Koleksi Perpustakaan
2018 · Book · Koleksi Perpustakaan
Banyak kalangan yang sangat antusias untuk mengetahui bagaimana konsep-konsep yuridis dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dilaksanakan dalam praktik bisnis sehari-hari. Ini merupakan ruang lingkup hukum perusahaan (corporate law), tetapi dalam paradigma hukum bisnis (business law). Fenomena lain sebagai akibat perkembangan ilmu dan teknologi di bidang bisnis dalam nuansa perkembangan arus globalisasi, reformasi, dan perdagangan bebas yang sangat cepat itu, maka perkembangan praktik hukum perusahaan itu juga sangat cepat melaju. Dengan demikian, sektor hukum tertatih-tatih tertinggal di belakang dalam mengejar perkembangan tersebut. Konsekuensinya, memang sektor hukum, khususnya hukum perusahaan dan hukum bisnis saat ini tidak hanya harus angkat bicara, bahkan harus berteriak lantang. Lalu, apakah message ini telah dilakukan oleh hukum. Dan bagaimana hasilnya dalam kenyataan? Hal-hal seperti itulah yang dicobalukiskan dalam buku ini secara ilmiah dan praktis sekaligus sehingga akan sangat bermanfaat, baik bagi kalangan akademisi dan mahasiswa maupun bagi pihak praktisi hukum dan bisnis.
2018 · Book · Koleksi Perpustakaan
Apakah Anda ingin menyewa ruko? Membeli perlengkapan kantor dalam jumlah besar? Hendak melakukan kerja sama usaha? Atau menjadi pekerja lepas di suatu perusahaan? Apa yang Anda perlukan? Begitu banyak aktivitas bisnis dan transaksi sehari-hari yang membutuhkan surat perjanjian. Tujuannya, supaya para pihak terikat secara hukum sehingga memperoleh kepastian atas hak dan kewajibannya. Begitu pula, ketika salah satu pihak melakukan pelanggaran (wanprestasi). Dengan adanya perjanjian, pihak lain yang terkait dapat menuntut haknya. Perjanjian berfungsi sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Para pihak bisa membuat perjanjian apa pun sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Buku ini mengulas perjanjian yang biasa digunakan sehari-hari, baik secara otentik maupun di bawah tangan. Dengan demikian, dapat membantu siapa pun dalam membuat perjanjian. Di dalamnya dijabarkan dengan lugas teori-teori terkait perjanjian, yaitu definisi perjanjian-perjanjian tertentu, asas kebebasan perjanjian, syarat-syarat sah perjanjian, hak dan kewajiban para pihak, penafsiran perjanjian, unsur-unsur perjanjian, jenis-jenis perjanjian, fungsi perjanjian, pelaksanaan perjanjian, disertai pedoman praktis membuatnya. Menjadi lengkap, karena buku ini terdiri dari lebih kurang 130 jenis draft perjanjian, surat kuasa, surat pencabutan kuasa, surat pernyataan, dan surat legal lainnya untuk kepentingan bisnis dalam bentuk CD dalam format word yang bisa disalin dan langsung diaplikasikan sesuai dengan kebutuhan. Semoga buku ini memberikan banyak manfaat bagi para pelaku bisnis, praktisi hukum, dan masyarakat pada umumnya. -VisiMedia-
2018 · Book · Koleksi Perpustakaan
Buku ini menyajikan kerangka hukum yang membingkai praktik penanaman modal di Indonesia; berkaitan dengan apa yang harus diketahui baik, bagi mereka yang akan melakukan penanaman modal maupun yang sedang mencari penanam modal bagi usaha mereka. Dalam Bab Pertama dipaparkan secara komprehensif sejarah penanaman modal secara umum, maupun khusus (di Indonesia), yang kemudian dirangkai dengan kebijakan penanaman modal pemerintah dan kebijakan ini setelah otonomi daerah. Bentuk kerja sama dan bidang usha penanaman modal dibahas di Bab Tiga dan Empat. Pada dua bab selanjutnya dihadirkan tata cara penanaman modal dan penyelesaian sengketa penanaman modal, untuk kemudian ditutup dengan perbincangan mengenai peran penanaman modal dalam pembangunan, serta hambatan dan prospeknya. -PrenadaMedia-
2018 · Book · Koleksi Perpustakaan
Pemahaman yang baikÑteori dan praktikÑtentang hubungan aspek hukum dengan ekonomi pembangunan di era globalisasi tidak saja penting bagi penataan ketatanegaraan, tetapi juga berdampak pada iklim investasi yang sehat dalam pembangunan ekonomi nasional. Antara hukum dan ekonomi berkaitan erat dan saling memengaruhi. Perkembangan ekonomi akan memengaruhi peta hukum; sebaliknya, perubahan hukum akan berdampak terhadap ekonomi pembangunan. Memasuki ranah globalisasi menuntut perubahan legal system, karena melibatkan segala aspek kehidupan masyarakatÑseperti ekonomi, politik, sosial budaya, termasuk aspek kejahatan (crime). Dan, salah satu dampak dari globalisasi yaitu terjadinya liberalisme perdagangan dan investasi dari negara maju ke negara berkembang; dan arus sebaliknya. Kehadiran buku ini memberikan informasi penting mengenai perkembangan penataan aspek hukum ekonomi pembangunan, baik lingkup hukum ekonomi regional (daerah) dan nasional maupun hukum ekonomi internasional. Melihat konten dan substansi pembahasannya, buku teks ini sangat dianjurkan tidak hanya untuk mahasiswa yang menempuh mata kuliah Hukum Bisnis dan dosen/pengajar I Imu Hukum, tetapi juga penting bagi para praktisi hukum, pebisnis, dan umum. Poin penting dari buku ini, antara lain: 1. Hubungan hukum dengan ekonomi; tentang hukum ekonomi.2. Arah pembangunan hukum dan ekonomi nasional. 3. Peranan hukum dalam pembangunan: sebagai a tool of social engineering and social control; alat kontrol pembangunan; sarana penegak keadilan; dan sarana pendidikan masyarakat. 4. Peranan hukum dalam globalisasi ekonomi: aspek globalisasi dalam perubahan hukum; pembinaan hukum nasional di era globalisasi. 5. Peranan hukum dalam investasi: hukum investasi otonomi daerah; hukum investasi berdasarkan syariah. 6. Hukum lembaga keuangan internasional: pengaruh lembaga ekonomi internasional; keberadaan WTO, IMF, World Bank, perusahaan multinasional, dan Military Industrial Complex. 7. Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi: dasar hukum otonomi daerah; politik hukum otonomi daerah; segi positif dan negatif otonomi daerah; tentang utang luar negeri. --- Penerbit Kencana Prenadamedia Group
2018 · Book · Koleksi Perpustakaan
Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung. Keberadaan MK dirasa sangat penting dan strategis karena MK berupaya mengawal konstitusi agar dilaksanakan dan dihormati keberadaannya. Selain itu, MK mempunyai dasar legitimasi, juga memiliki landasan yang kuat dan sangat dibutuhkan dalam sistem ketatanegaraan. Pada dasarnya dalam proses pembentukan Mahkamah Konstitusi di Indonesia tidak terlepas dari kajian pemikiran dari segi politis-sosiologis, yuridis dan filosofis, serta historis. Dilihat dari aspek kelembagaannya, Mahkamah Konstutusi berbeda dengan lembaga negara lainnya. Mahkamah Konstitusi di samping sebagai “lembaga negara”, juga sebagai “lembaga UUD 1945”. Sebagai lembaga negara, artinya lembaga yang harus dimiliki oleh setiap negara agar negara tersebut disebut negara demokratis dan negara hukum. Sedangkan sebagai “Lembaga UUD 1945”, artinya Mahkamah Konstitusi sebagai komponen konstitusi yang harus dimasukkan ke dalam setiap UUD dalam suatu negara karena merupakan tiang atau penyangga utama dari suatu yang namanya UUD. Dalam wacana pembahasan tentang wewenang Mahkamah Konstitusi, terlebih dahulu harus memperhatikan tentang bagaimana kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan kita dan bagaimana landasan Mahkamah Konstitusi dalam UUD 1945, serta apa saja yang menjadi wewenangnya. Adapun wewenang utama Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang dan menyelesaikan sengketa antara lembaga negara. Tugas dan wewenangnya ini perlu dikaji melalui pengaturan perundang-undangan dalam sistem hukum positif di Indonesia. Materi dalam buku ini yang juga digagas dari hasil penelitian, dibahas dengan detail bagaimana legitimasi teori konstitusi atas perubahan Undang-Undang Dasar 1945 terhadap kekuasaan kehakiman; dasar teoretis dan yuridis kewenangan MK, termasuk di dalamnya perbandingan wewenang menguji dan lembaga yang melakukan pengujian di beberapa negara, seperti Amerika, Prancis, Jerman, dan Korea Selatan. Dibahas pula kekuasaan kehakiman oleh Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Hal ini semua memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai bagaimana wewenang MK dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.
2018 · Book · Koleksi Perpustakaan
Bab 1 di dalam buku ini merupakan Bab Pendahuluan yang pada pokoknya berisikan tentang sejarah pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP) setelah Indonesia merdeka, asal muasal penamaan dari KUHP yang diberlakukan di Indonesia, peraturan perundang-undangan yang mengubah KUHP, baik yang dilakukan sebelum dan setelah Indonesia menjadi negara yang merdeka. Pada bagian akhir dari bab ini, diuraikan tentang lembar evaluasi pembelajaran yang antara lain berisi kewenangan lembaga negara untuk melakukan kriminalisasi dan dekriminalisasi sebagai pengantar menuju pembahasan pokok dari buku ini, yaitu tentang dekriminalisasi terhadap delik-delik dalam KUHP Indonesia. Bab 2 mengenai Sistematika KUHP Indonesia di dalam buku ini, pada pokoknya memberikan gambaran bahwa menurut hukum positif, KUHP di Indonesia terdiri dari tiga buku dan substansi dari ketiga buku tersebut senantiasa mengalami perkembangan. Perkembangan yang terjadi antara lain adalah terjadi dekriminalisasi terhadap ketentuan pidana dalam KUHP. Pasal-pasal dalam KUHP yang telah dilakukan dekriminalisasi pada Bab 2 ini disajikan dalam bentuk tabulasi data. Bab 3 mengenai Kriminalisasi dan Dekriminalisasi dalam KUHP, antara lain berisikan tentang definisi dari kriminalisasi dan dekriminalisasi itu sendiri, organ negara yang berwenang melakukan kriminalisasi dan dekriminalisasi, pasal-pasal dalam KUHP yang didekriminalisasi dan pembentukan pasal baru dalam KUHP sebagai proses kriminalisasi. Selanjutnya, diuraikan pula tentang beberapa kasus yang terkait dengan dekriminalisasi terhadap delik-delik di luar KUHP.
2018 · Book · Koleksi Perpustakaan
Perkembangan masyarakat mempunyai pengaruh pada perkembangan hukum yang berlaku, termasuk di Indonesia. Dalam hukum pidana yang umumnya diatur dalam KUHP, karena adanya perkembangan dalam masyarakat yang semakin maju/berkembang maka peraturan-peraturan yang ada tidak memadai lagi, maka dibuatlah Undang-undang baru yang lebih sesuai dengan perkembangan zaman. Apa saja delik-delik hukum yang ada di luar KUHP?? Baca selengkapnya di buku ini --Penerbit Deepublish, Deepublish, Hukum, KUHP, Dr. Hj. Tina Asmarawati, S.H., M.H.--
2018 · Book · Koleksi Perpustakaan
Pencucian uang dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara ilegal dan legal. Secara ilegal, uang hasil kejahatan ditransfer, disimpan, atau dengan cara apa pun di penyedia jasa keuangan, seperti pasar modal dan bank. Secara legal, uang itu diperoleh secara legal menurut ketentuan yang berlaku. Tindak pidana pencucian uang melalui pasar modal dan atau bank lebih berbahaya dari tindak pidana pencucian uang melalui penyedia jasa keuangan lainnya, seperti dana pensiun dan asuransi. Berbahayanya pasar modal dan bank terhadap pencucian uang dapat memengaruhi nilai harga saham, nilai tukar mata uang, dan suku bunga bank yang sangat berpengaruh pada kepercayaan masyarakat dan kestabilan moneter. Tidak efektifnya pelaksanaan rezim anti-pencucian uang, juga akan mengakibatkan tidak maksimalnya pendekatan anti-pencucian uang dalam mendukung upaya penegakan hukum (law enforcement) atas tindak pidana asal, seperti korupsi, pembalakan liar, perdagangan dan penggunaan narkoba secara ilegal, serta tindak pidana terorisme di Indonesia. Hal ini tentunya akan memberikan insentif atau kemudahan bagi pelaku kejahatan, khususnya kejahatan yang melibatkan harta kekayaan dalam jumlah yang signifikan untuk mengulangi, bahkan memperluas kejahatannya. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan mengingat pentingnya Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai landasan hukum dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia serta guna menghindari adanya penilaian negatif komunitas internasional yang tentunya akan berdampak buruk terhadap stabilitas dan integritas sistem keuangan dan sistem perekonomian, maka disarankan untuk segera melakukan perubahan dan penyempurnaan atas beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 dengan mengikuti standar internasional yang telah berubah sebagaimana tercermin dalam "revised 40 + 9 FATF recommendations" serta ketentuan anti-money laundering regime yang berlaku secara internasional (international best practice).
2018 · Book · Koleksi Perpustakaan
Pada dasarnya seni tari adalah salah satu keterampilan yang mengutamakan gerak sebagai alat media dalam mengomunikasikan sesuatu pada orang lain atau penonton. Demikian juga halnya penari merupakan perpanjangan tangan dari koreografer atau penata tari untuk menyampaikan ide dan pesan-pesan yang hendak disampai-kannya kepada orang lain. Agar gerak tari yang ditampilkan sampai pada sasarannya, yang perlu diperhatikan adalah para koreografer atau guru menyesuaikan tingkat kesulitan gerak dengan tingkat usia anak. Buku ini menjelaskan tentang seni menata tari untuk anak-anak dan sekaligus menguraikan tentang pengetahuan tari, sebagai bekal ilmu pengetahuan tari baik secara umum maupun khusus yang dapat membantu dalam penataan tari untuk anak. Selain dari itu, dalam buku ini juga menjelaskan bagaimana cara membelajarkan tari untuk anak-anak.Ê *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)
2018 · Book · Koleksi Perpustakaan
2018 · Book · Koleksi Perpustakaan
Kandungan disiplin Hukum HAM yang dituangkan ke dalam buku ini sejatinya melibatkan beberapa disiplin hukum lainnya, di antaranya Hukum Internasional (HI), Hukum HAM Internasional dan Hukum HAM Nasional. Perkembangan dan eksistensi HAM yang semula berada di wilayah kajian HI yang semula bentuknya hanya berupa perjanjian dan hukum kebiasaan internasional, pada puncaknya, dengan dideklarasikannya Universal Declaration of Human Rights (UDHR), pada tanggal 10 Desember 1948, dilanjutkan dengan disahkannya ICCPR dan ECOSOC oleh PBB secara bersama pada tanggal 16 Desember 1966
2018 · Book · Koleksi Perpustakaan
Tersajikan pada bagian pertama buku ini analisis berbingkai hukum tata negara dan administrasi ekonomi tentang apa yang sebenarnya dimaksud dengan privatisasi, terutama dalam kaitannya dengan aspek penguasaan negara. Lalu sampai di mana batasan penguasaan negara dalam rencana privatisasi tersebut, baik yang tercakup dalam konstitusi maupun dalam peta perundang-undangan dan aturan yang ada di Indonesia. Baru pada bagian kedua, perbincangan mengenai Badan Usaha Milik Negara dalam perekonomian nasional dihadirkan. Di awal perbincangan, dipaparkan perjalanan sejarah dan tujuan pendirian BUMN dan bentuk usahanya. Setelah itu, detail pembahasan beralih kepada isu privatisasi BUMN: Apa yang dimaksud dengan privatisasi? Apa maksud dan tujuan privatisasi? Bagaimana dengan dampak hukum akibat privatisasi tersebut? Apa kriteria privatisasi BUMN? Hingga bagaimana memilih antara metode Private Placement dan Public Offering dalam Pivatisasi. *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)
2018 · Book · Koleksi Perpustakaan
Konstitusi dan jaminan atas hak asasi manusia (HAM) merupakan satu kesatuan yang mencerminkan kesinambungan gagasan dan praktik demokrasi konstitusional. Dalam perkembangannya, jaminan konstitusi atas HAM di Indonesia ini mengalami proses dialek-tika pemikiran yang sangat menarik untuk diamati. Pasca-Amendemen UUD 1945, materi muatan HAM mengalami reposisi yang signifikan. Bahkan, penerjemahan materi muatan HAM tersebut semakin positif setelah keluarnya Peraturan Presiden RI No. 23 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional HAM Indonesia 2011-2014. Salah satu komitmen penting yang dimiliki Indonesia dalam kerangka kebijakan HAM yaitu Rencana Aksi Nasional HAM Indonesia/National Action Plan on Human Rights (Ranham). Saat ini, Ranham Indonesia telah memasuki gelombang ketiga yang sudah dimulai sejak gelombang pertama (1998-2003), gelombang kedua (2004-2009), dan gelombang ketiga (2011-2014). Buku ini secara khusus membahas konseptualisasi HAM dalam konstitusi Indonesia sejak UUD 1945 sampai dengan perubahan UUD 1945 Tahun 2002, dan hubungannya dengan penegakan hukum dan HAM tli Indonesia Buku Persembahan Penerbit PrenadaMedia -Kencana-
2018 · Book · Koleksi Perpustakaan
Buku ini awalnya merupakan penuangan pengalaman sebagai dosen pengajar, yang awalnya penulis hanya membuat suatu bahan ajar yang berbentuk diktat dan kemudian penulis mencoba untuk menjadikannya Buku Ajar dalam matakuliah Hukum Perlindungan Konsumen, yang penulis beri judul Pokok-pokok Hukum Perlindungan Konsumen karena bentuk keprihatinan penulis terhadap hak-hak konsumen yang semakin hari semakin adanya hak konsumen yang dilanggar oleh pelaku usaha dalam tindakan bisnis, meskipun hal tersebut juga dikarenakan tidak sedikit konsumen yang mengetahui hak-haknya sebagai konsumen, fenomena yang lebih buruk lagi ditambah adanya ketidakseimbangan antara daya tawar konsumen dengan pelaku usaha atau produsen, sehingga konsumen sepertinya tidak memiliki ruang yang cukup dan kesulita untuk menentukan membeli atau meninggalkan produk di tengah -tengah variasi barang dan jasa yang beredar di masyarakat. *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)
2018 · Book · Koleksi Perpustakaan
Buku ini sangat penting untuk dibaca oleh setiap orang yang berkecimpung dalam bidang ilmu hukum, khususnya hukum pidana, kriminologi, dan hak-hak asasi manusia, baik dia teoretisi seperti dosen, atau para praktisi seperti jaksa, hakim, pengacara, para pegiat dan pejuang hak asasi manusia, para mahasiswa bidang hukum, kriminologi dan politik, dan pihak-pihak lainnya yang berminat untuk bidang tersebut. Buku ini membahas secara mendalam tentang ketidakberdayaan tersangka, terdakwa, atau terpidana meskipun kepadanya oleh undang-undang telah dianugerahkan hak-hak dan kewenangan, yang sudah diakui secara universal, yang dalam hal ini ditinjau dari perspektif hukum Indonesia, seperti hak tersangka untuk diam, hak untuk didampingi oleh pembela, hak-hak Miranda, hak untuk tidak diterapkan undang-undang yang berlaku surut, hak untuk tidak terjadi double jeopardy, antipemidanaan diri, hak untuk tidak disiksa dan tidak dijatuhkan hukuman yang kejam, prinsip presumption of innocence, dan masih banyak lagi hak-hak lain dari tersangka/terpidana yang masih terpasung oleh teori dan praktik hukum di Indonesia, sehingga buku ini tentu sangat perlu dibaca dan diketahui oleh para pembaca. Buku persembahan penerbit PrenadaMedia
2018 · Book · Koleksi Perpustakaan
Buku ini merupakan sebuah kajian filsafat hukum tentang hukum, moral, dan keadilan dari masa lalu sampai sekarang. Diceritakan sejarah perkembangan filsafat hukum mengenai bagaimana mula pertama hukum ditemukan dan untuk apa sebenarnya hukum itu diciptakan. Peradaban hukum diawali dari kodifikasi yang pertama dikenal adalah kodifikasi Urukagina sekitar abad ke-23 SM yang dilandasi oleh sebuah asas yang mengkonfirmasi bahwa raja merupakan manusia pilihan, kemudian disusul kodifikasi Hammurabi pada abad ke- 1 7 SM yang memuat aturan tentang adanya hak dan kewajiban subjek hukum maupun etika profesi. Mula pertama hukum diciptakan dalam rangka memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat, sehingga hukum yang diciptakan harus adil untuk semua. Perkembangan filsafat hukum sejak zaman alam pikiran kuno atau masa pra- Socrates diceritakan pula dalam buku ini, hingga abad XX atau zaman modern. Ternyata perkembangan hukum dari masa ke masa mengalami perkembangan bagi peradaban manusia. Dibahas juga mengenai filsafat hukum, mulai dari pengertian filsafat dan filsafat hukum serta perbedaan antara filsafat dengan filsafat hukum. Aliran-aliran hukum dalam kajian filsafat hukum ikut mewarnai buku ini, yang diawali dari aliran hukum alam sampai pada aliran pragmatis legal realisme. Yang menarik dalam buku ini menampilkan aneka kode etik profesi bidang ilmu hukum, mulai dari profesi hakim, jaksa, notaris, dan advokat/pengacara, dilengkapi dengan sedikit hak asasi manusia. Dari semua paparan yang terurai di atas, buku ini sangat penting untuk dibaca sebagai referensi oleh para mahasiswa S - 1Fakultas Hukum maupun S -2 Ilmu hukum dan para dosen Fakultas Hukum serta para profesional hukum, seperti para hakim, jaksa notaris, dan advokat/pengacara, agar bisa memahami hakikat hukum yang sebenarnya. Buku Persembahan Penerbit PrenadaMedia -Kencana-