Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

KARTIKA PUTRI

2 karya publik ditemukan.

2026: 12025: 1

Analisis Konsep Pendidikan Islam Berdasarkan Fase Perkembangan Manusia Menurut Al-Qur’an

2026 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Kartika Putri, NIM 2230101062. Analisis Konsep Pendidikan Islam Berdasarkan Fase Perkembangan Manusia Menurut Al-Qur'an. Skripsi. Program Studi Pendidikan Agama Islam, Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar, 2026. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah masih adanya kecenderungan praktik pendidikan yang menggunakan pendekatan, metode, dan materi secara seragam tanpa memperhatikan perbedaan karakteristik perkembangan manusia pada setiap fase kehidupan. Kondisi tersebut dapat menyebabkan pendidikan kurang mampu mengembangkan potensi manusia secara menyeluruh, terutama pada aspek intelektual, emosional, sosial, moral, dan spiritual. Permasalahan tersebut menunjukkan adanya kebutuhan terhadap konsep pendidikan Islam yang mampu mengintegrasikan fase perkembangan manusia dengan komponen pendidikan secara sistematis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep fase perkembangan manusia menurut Al-Qur’an, menganalisis konsep pendidikan Islam berdasarkan fase tersebut, serta mengetahui implikasinya terhadap pendidikan Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan tafsir maudhu'i (tematik). Sumber data primer berupa ayat-ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan fase perkembangan manusia beserta kitab-kitab tafsir, sedangkan sumber data sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, skripsi, tesis, dan literatur lain yang relevan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumentasi, sedangkan analisis data menggunakan metode tafsir maudhu'i melalui tahapan menghimpun ayat-ayat yang sesuai dengan tema, mengkaji penafsiran para mufasir, membandingkan pendapat para ahli tafsir, kemudian melakukan sintesis untuk merumuskan konsep pendidikan Islam berdasarkan fase perkembangan manusia menurut Al-Qur'an. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep fase perkembangan manusia menurut Al-Qur'an terdiri atas fase qobla wiladah dan ba'da wiladah. Fase qobla wiladah meliputi proses penciptaan manusia di dalam rahim, sedangkan fase ba'da wiladah meliputi masa bayi, kanak-kanak, remaja, dewasa, dan lanjut usia yang masing-masing memiliki karakteristik perkembangan fisik, kognitif, emosional, sosial, dan spiritual yang berbeda. Karakteristik tersebut menjadi dasar dalam penyusunan tujuan pendidikan, materi, metode, pendidik, lingkungan pendidikan, serta pendidikan sepanjang hayat. Penelitian ini menghasilkan model integrasi pendidikan Islam berdasarkan fase perkembangan manusia menurut Al-Qur'an yang menempatkan fase perkembangan sebagai landasan dalam penyusunan seluruh komponen pendidikan Islam untuk mewujudkan insan kamil.

PENYELESAIAN SENGKETA BATAS TANAH DI NAGARI TAEH BUKIK KECAMATAN PAYAKUMBUH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH

2025 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Fatma Kartika Putri, NIM 2130202016, Judul “Penyelesaian Sengketa Batas Tanah di Nagari Taeh Bukik Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah”, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2025. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana problematika batas tanah di Nagari Taeh Bukik Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota dan bagaimana penyelesaian sengketa batas tanah di Nagari Taeh Bukik Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis problematika batas tanah serta penyelesaiannya di Nagari Taeh Bukik Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota. Jenis penelitian yang peneliti gunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Dalam penelitian ini, sumber data dalam penelitian ini terdiri dari sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer adalah pemilik tanah, keluarga. Sedangkan sumber data sekunder adalah wali nagari, masyarakat, ninik mamak, surat hasil musyawarah/kesepakatan, dan pengurus KAN. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini ialah wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yaitu dengan melakukan perangkuman, menyusun data, dan penarikan kesimpulan penelitian. Teknik penjamin keabsahan data yaitu metode triangulasi sumber. Hasil dari penelitian ini dapat menunjukkan bahwasanya problematika batas tanah di Nagari Taeh Bukik Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota terdiri dari tanda batas tanah yang berbentuk batang kayu kapuk dan besi. Akibatnya, timbulnya perselisihan dan sengketa ketika salah satu pihak memindahkan tanda batas tanah tersebut secara sepihak. Sengketa yang muncul terkait batang kayu kapuk adalah matinya batang kayu kapuk sebagai batas tanah kemudian salah satu pihak menjadikan batas tanahnya ke batang kayu kapuk yang masih hidup yang berjarak lebih kurang 5 meter dari batang kayu kapuk yang mati. Perselisihan dan sengketa batas tanah dengan besi timbul ketika salah satu pihak memindahkan besi sebagai batas tanah secara sepihak. Adapun penyelesaian sengketa batas tanah di Taeh Bukik Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota dilakukan secara musyawarah keluarga dengan melibatkan niniak mamak dan disertai dengan surat hasil musyawarah yang ditandatangani bersama. Hasil dari kesepakatan musyawarah tersebut menetapkan bahwa batang kayu kapuk yang masih hidup dijadikan sebagai batas tanah dan batas tanah dengan besi dipindahkan ke batas semula. Dalam tinjauan hukum ekonomi syariah, batang kayu kapuk sebagai pohon hidup atau besi dapat saja menjadi penanda sementara batas tanah, sampai adanya batas tanah yang sah dan permanen. Penentuan batas tanah harus didasari kepada prinsip yang memberikan kepastian hukum dan mencegah sengketa di masa depan. Adapun penyelesaian sengketa batas tanah di Taeh Bukik Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota sudah sesuai dengan konsep al-shulh (perdamaian) dalam Islam, karena penyelesaian sengketa batas tanah dilakukan dalam bentuk musyawarah mufakat dengan keluarga dan melibatkan niniak mamak.