Abstrak
Fatma Kartika Putri, NIM 2130202016, Judul “Penyelesaian Sengketa Batas Tanah di Nagari Taeh Bukik Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah”, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2025. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana problematika batas tanah di Nagari Taeh Bukik Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota dan bagaimana penyelesaian sengketa batas tanah di Nagari Taeh Bukik Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis problematika batas tanah serta penyelesaiannya di Nagari Taeh Bukik Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota. Jenis penelitian yang peneliti gunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Dalam penelitian ini, sumber data dalam penelitian ini terdiri dari sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer adalah pemilik tanah, keluarga. Sedangkan sumber data sekunder adalah wali nagari, masyarakat, ninik mamak, surat hasil musyawarah/kesepakatan, dan pengurus KAN. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini ialah wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yaitu dengan melakukan perangkuman, menyusun data, dan penarikan kesimpulan penelitian. Teknik penjamin keabsahan data yaitu metode triangulasi sumber. Hasil dari penelitian ini dapat menunjukkan bahwasanya problematika batas tanah di Nagari Taeh Bukik Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota terdiri dari tanda batas tanah yang berbentuk batang kayu kapuk dan besi. Akibatnya, timbulnya perselisihan dan sengketa ketika salah satu pihak memindahkan tanda batas tanah tersebut secara sepihak. Sengketa yang muncul terkait batang kayu kapuk adalah matinya batang kayu kapuk sebagai batas tanah kemudian salah satu pihak menjadikan batas tanahnya ke batang kayu kapuk yang masih hidup yang berjarak lebih kurang 5 meter dari batang kayu kapuk yang mati. Perselisihan dan sengketa batas tanah dengan besi timbul ketika salah satu pihak memindahkan besi sebagai batas tanah secara sepihak. Adapun penyelesaian sengketa batas tanah di Taeh Bukik Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota dilakukan secara musyawarah keluarga dengan melibatkan niniak mamak dan disertai dengan surat hasil musyawarah yang ditandatangani bersama. Hasil dari kesepakatan musyawarah tersebut menetapkan bahwa batang kayu kapuk yang masih hidup dijadikan sebagai batas tanah dan batas tanah dengan besi dipindahkan ke batas semula. Dalam tinjauan hukum ekonomi syariah, batang kayu kapuk sebagai pohon hidup atau besi dapat saja menjadi penanda sementara batas tanah, sampai adanya batas tanah yang sah dan permanen. Penentuan batas tanah harus didasari kepada prinsip yang memberikan kepastian hukum dan mencegah sengketa di masa depan. Adapun penyelesaian sengketa batas tanah di Taeh Bukik Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota sudah sesuai dengan konsep al-shulh (perdamaian) dalam Islam, karena penyelesaian sengketa batas tanah dilakukan dalam bentuk musyawarah mufakat dengan keluarga dan melibatkan niniak mamak.