· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Abstrak HIJRAT, NIM 15 30100 011, Judul Skripsi “Tradisi Maisi Meja di Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kab. Pasaman Barat Ditinjau Dari Hukum Islam” Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Batusangkar. Pokok masalah pelaksanaan maisi meja pada baralek/Walimatul ursy menurut hukum Islam di Nagari Kapa, Kec. Luhak Nan Duo, Kab. Pasaman Barat.Jenis penelitian (field research) memakai metode kualitatif.. Sumber data primer Ninik Mamak ketiga suku Datuak Rang Kayo Mudo, DatuakTangka Pusaran dan Datuak Jando Lela, serta para Mamak dan Sumando Teknik wawancara dan dokumentasi Tradisi Maisi meja dilaksanakan setiap diadakannya Baralek perkawinan. Kemudian, ditengah berlangsungnya acara , tuan rumah menyediakan meja kusus tempat berkumpulnya Mamak dan Sumando salingka kaum untuk memberi sumbangan. Selanjutnya peraturan Datuak Ketiga suku mewajibkan Maisi Meja dengan jumlah yang.Salah seorang ditunjuk oleh Datuak untuk mencatatkan jumlah sumbangan sesuai batas minimal yang ditentukan, dan apabila tidak sejumlah minimal yang ditentukan, maka tidak akan dicatatkan.Mamak dan Sumando yang sudah 3 (tiga) kali tidak ada namanya dalam catatan Maisi Meja, maka diberi sanksi oleh Niniak Mammak atau Datuak berupa tidak dianggap berpartisipasi dalam kegiatan adat, dan tidak diurusi oleh Datuak kebutuhan-kebutuhan orang tersebut nantinya jika akan mengadakan acara juga dikeluarganya. Tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan tradisi Maisi Meja di Nagari Kapa, Kec. Luhak nan Duo, Kab. Pasaman Barat merupakan sebuah kegiatan adat yang mengedapankan prinsip bergotong royong dalam setiap akan melangsungkan pesta baralek/walimah perkawinan). Akan tetapi, terkusus peraturan Datuak yang mewajibkan saat Maisi Meja harus menyumbang dengan jumlah minimal yang ditentukan merupakan konsep yang memberatkan masyarakat kaum yang harus dihilangkan, cukuplah dengan sumbangan sukarela semampunya. berdasarkan hukum IslamtradisiMaisi Meja ini tidak bertentangan dengan dalil syara,’ dilihat dari kemaslahatannya, merupakan tolong menolong. Tradisi Maisi Meja ini adalah termasuk kepada kategori Urf Shahih dengan ketentuan sumbangan tidak ditentukan jumlahnya. `
2022 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK HIJRATUL MARDIAH. NIM, 1830404048 judul skripsi “ANALISIS MANAJEMEN RISIKO OPERASIONAL PADA PROSES PEMBUATAN KUE BOLU DUA SAUDARA KABUPATEN LIMA PULUH KOTA” jurusan Manajemen Bisnis Syariah, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar, 2022. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah adanya berbagai kecelakaan kerja yang terjadi pada proses produksi kue bolu, yaitu pada tahap pemanggangan, tahap pengemasan, dan karyawan yang tidak memakai pengaman pada saat bekerja. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui risiko bisnis dari proses pembuatan kue bolu Dua Saudara Kabupaten Lima Puluh Kota, dan mengetahui analisis manajemen risiko operasional dari proses pembuatan kue bolu Dua Saudara Kabupaten Lima Puluh Kota. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (Field Research), dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan teknis analisis data adalah dengan menggunakan penilaian risiko ISO 31000. Berdasarkan hasil penelitian analisis upaya pengendalian risiko usaha kue bolu Dua Saudara, terdapat empat risiko dengan kriteria berisiko tinggi (high risk), yaitu kue bolu yang terlalu matang, mesin yang tidak layak pakai, alat untuk pengemasan tidak layak, dan bahan baku tidak sesuai takaran. Empat risiko dengan kriteria berisiko sedang (medium Risk), yaitu pencetakan kue tidak sukses, pengemasan tidak sukses, pelatihan tidak memadai, dan risiko pada penurunan produksi. Terdapat Dua risiko dengan kriteria berisiko rendah (low risk), yaitu bahan baku tidak stabil, dan tempat pengemasan yang tidak layak. Kata kunci: Manajemen Risiko Operasional, UKM, Penilaian Risiko
2021 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK HIJRATUL HUSNA, NIM 1730106021, judul skripsi ”Pengembangan Modul IPA Terintegrasi Al-Qur’an Berbasis Problem Based Learning (PBL) dengan Strategi Scaffolding di MTsS Koto Tinggi-Pandai Sikek” Jurusan Tadris Biologi Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Penelitian ini dilatar belakangi berdasarkan hasil observasi dan wawancara yang dilakukan kepada pendidik dan peserta didik di MTsS Koto Tinggi-Pandai sikek, dimana jumlah sumber belajar yang digunakan sangat terbatas, sumber belajar yang digunakan belum terintegrasi Al-Qur’an, dan juga kurangnya minat peserta didik dalam proses pembelajaran IPA yang disebabkan oleh mendominasinya peran guru dalam proses pembelajaran. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hasil validasi dan hasil praktikalitas dari pengembangan Modul IPA Terintegrasi Al-Qur’an Berbasis Problem Based Learning (PBL) dengan Strategi Scaffolding di MTsS Koto Tinggi-Pandai Sikek. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian pengembangan atau Research and Development (R&D), dengan menggunakan model pengembangan 4D (Define, Design, Develop dan Desseminate). Teknik analisis data yang digunakan yaitu dengan analisis deskriptif. Instrument pengumpalan data yang digunakan yaitu angket validasi produk, angket respon guru, angket respon peserta didik dan dokumentasi. Validasi angket dilakukan oleh 3 orang validasi yaitu 2 dosen dan 1 guru. Penelitian ini dilakukan kepada guru IPA yang mengajar di kelas VIII dan kepada peserta didik kelas VIII yang berjumlah 16 orang. Berdasarkan hasil analisis data, hasil uji validasi modul memperoleh skor 94% dengan kriteria sangat valid, hasil uji praktikalitas oleh peserta didik yang terdiri dari 16 orang memperoleh skor 81% dengan kriteria sangat praktis, dan hasil uji praktikalitas oleh guru memperoleh skor 87% dengan kriteria sangat praktis. Dapat disimpulkan bahwa penggunaan Modul IPA ini sangat valid dan sangat praktis untuk digunakan dalam proses pembelajaran IPA khusunya pada materi Sistem Pencernaan pada Manusia.
2020 · Book · Koleksi Perpustakaan
Abstrak HIJRAT, NIM 15 30100 011, Judul Skripsi “Tradisi Maisi Meja di Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kab. Pasaman Barat Ditinjau Dari Hukum Islam” Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Batusangkar. Pokok masalah pelaksanaan maisi meja pada baralek/Walimatul ursy menurut hukum Islam di Nagari Kapa, Kec. Luhak Nan Duo, Kab. Pasaman Barat.Jenis penelitian (field research) memakai metode kualitatif.. Sumber data primer Ninik Mamak ketiga suku Datuak Rang Kayo Mudo, DatuakTangka Pusaran dan Datuak Jando Lela, serta para Mamak dan Sumando Teknik wawancara dan dokumentasi Tradisi Maisi meja dilaksanakan setiap diadakannya Baralek perkawinan. Kemudian, ditengah berlangsungnya acara , tuan rumah menyediakan meja kusus tempat berkumpulnya Mamak dan Sumando salingka kaum untuk memberi sumbangan. Selanjutnya peraturan Datuak Ketiga suku mewajibkan Maisi Meja dengan jumlah yang.Salah seorang ditunjuk oleh Datuak untuk mencatatkan jumlah sumbangan sesuai batas minimal yang ditentukan, dan apabila tidak sejumlah minimal yang ditentukan, maka tidak akan dicatatkan.Mamak dan Sumando yang sudah 3 (tiga) kali tidak ada namanya dalam catatan Maisi Meja, maka diberi sanksi oleh Niniak Mammak atau Datuak berupa tidak dianggap berpartisipasi dalam kegiatan adat, dan tidak diurusi oleh Datuak kebutuhan-kebutuhan orang tersebut nantinya jika akan mengadakan acara juga dikeluarganya. Tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan tradisi Maisi Meja di Nagari Kapa, Kec. Luhak nan Duo, Kab. Pasaman Barat merupakan sebuah kegiatan adat yang mengedapankan prinsip bergotong royong dalam setiap akan melangsungkan pesta baralek/walimah perkawinan). Akan tetapi, terkusus peraturan Datuak yang mewajibkan saat Maisi Meja harus menyumbang dengan jumlah minimal yang ditentukan merupakan konsep yang memberatkan masyarakat kaum yang harus dihilangkan, cukuplah dengan sumbangan sukarela semampunya. berdasarkan hukum IslamtradisiMaisi Meja ini tidak bertentangan dengan dalil syara,’ dilihat dari kemaslahatannya, merupakan tolong menolong. Tradisi Maisi Meja ini adalah termasuk kepada kategori Urf Shahih dengan ketentuan sumbangan tidak ditentukan jumlahnya. `
2018 · Book · Koleksi Perpustakaan
Fatullah Hijratul Hasanah. NIM 14 204 014 (2018). Judul Skripsi: “Penerapan Jaminan Dalam Pembiayaan Mudharabah Di Bmt Agam Madani Pasia”. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah FakultasSyariahInstitut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Mudaharabah merupakan akad kerjasama antara nasabah dan BMT dengan prinsip kepercayaan. Dari sisi fikih hal itu telah menyalahi aturan, tetapi menurut FatwaDewan Syari‟ah Nasional Nomor : 07/DSNMUI/IV/2000 tentangPembiayaan Mudharabah (Qiradh) dikatakan bahwa pada prinsipnya,dalam pembiayaan mudharabah tidak ada jaminan. Namun agar mudharibtidak melakukan penyimpangan maka lembaga keuangan syari‟ah dapatmeminta jaminan, dimana jaminan tersebut dapat dicairkan jika mudharibmelakukan penyimpangan. Pokokpermasalahan yang dibahasdalampenulisanskripsiadalahbagaimana mekanisme penerapan jaminan dalam pembiayaan mudharabah di BMT Agam Madani Pasia. Adapun yang menjadi rumusan masalah adalah apa dasar BMT Agam Madani Pasia menerapkan jaminan dalam pembiayaan Mudharabah dan bagaimana Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap jaminan dalam pembiayaan Mudharabah di BMT Agam Madani Pasia.Tujuanpenelitianiniadalahuntukmengetahuidanmenjelaskanpenerapa njaminandalampembiayaanmudharabah di BMT AgamMadaniPasia. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang berlokasi di BMT Agam Madani Pasia yang berada di Jorong Pincuran Tujuah, Nagari Pasia, Kec.Ampek Angkek, Kab.Agam, Kota.Bukitinggi. Sumberdatanyaadalah Manager dankaryawan .Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara (metode): wawancara dan mendatangi langsung pimpinan atau karyawan di BMT Agam Madani Pasia. Masalah yang ada dalam penelitian ini kemudian penulis analisis berdasarkan karya ilmiah dan buku-buku yang berkaitan dengan penulis teliti. Hasil dari analisis dapat disimpulkan bahwa konsep penerapan jaminan dalam akad pembiayaan mudharabah diterapkan di BMT Agam Madani Pasia. Dalam hal ini BMT Agam Madani Pasia memiliki beberapa alasan kenapa menerapkan jaminan dalam pembiayaan mudharabah tersbut di antaranya adalah dibolehkan oleh peraturan perundangundangan, sebagai bukti kesanggupan dalam melakukan pembayaran dan digunakan sebagai pengaman sehingga BMT Agam Madani Pasia ini menerapkan jaminan dalam pembiayaan mudharabah, sedangkan menurut tinjauan hukum ekonomi terhadap penerapan jaminan pembiyaan mudharabah ini sudah sesuai dengan prinsip syariah.