Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2020Versi 1

Tradisi Maisi Meja di Nagari Kapa, Kec. Luhak Nan Duo, Kab. Pasaman Barat Ditinjau Dari Hukum islam

Koleksi Perpustakaan•IAIN Batusangkar•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Abstrak HIJRAT, NIM 15 30100 011, Judul Skripsi “Tradisi Maisi Meja di Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kab. Pasaman Barat Ditinjau Dari Hukum Islam” Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Batusangkar. Pokok masalah pelaksanaan maisi meja pada baralek/Walimatul ursy menurut hukum Islam di Nagari Kapa, Kec. Luhak Nan Duo, Kab. Pasaman Barat.Jenis penelitian (field research) memakai metode kualitatif.. Sumber data primer Ninik Mamak ketiga suku Datuak Rang Kayo Mudo, DatuakTangka Pusaran dan Datuak Jando Lela, serta para Mamak dan Sumando Teknik wawancara dan dokumentasi Tradisi Maisi meja dilaksanakan setiap diadakannya Baralek perkawinan. Kemudian, ditengah berlangsungnya acara , tuan rumah menyediakan meja kusus tempat berkumpulnya Mamak dan Sumando salingka kaum untuk memberi sumbangan. Selanjutnya peraturan Datuak Ketiga suku mewajibkan Maisi Meja dengan jumlah yang.Salah seorang ditunjuk oleh Datuak untuk mencatatkan jumlah sumbangan sesuai batas minimal yang ditentukan, dan apabila tidak sejumlah minimal yang ditentukan, maka tidak akan dicatatkan.Mamak dan Sumando yang sudah 3 (tiga) kali tidak ada namanya dalam catatan Maisi Meja, maka diberi sanksi oleh Niniak Mammak atau Datuak berupa tidak dianggap berpartisipasi dalam kegiatan adat, dan tidak diurusi oleh Datuak kebutuhan-kebutuhan orang tersebut nantinya jika akan mengadakan acara juga dikeluarganya. Tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan tradisi Maisi Meja di Nagari Kapa, Kec. Luhak nan Duo, Kab. Pasaman Barat merupakan sebuah kegiatan adat yang mengedapankan prinsip bergotong royong dalam setiap akan melangsungkan pesta baralek/walimah perkawinan). Akan tetapi, terkusus peraturan Datuak yang mewajibkan saat Maisi Meja harus menyumbang dengan jumlah minimal yang ditentukan merupakan konsep yang memberatkan masyarakat kaum yang harus dihilangkan, cukuplah dengan sumbangan sukarela semampunya. berdasarkan hukum IslamtradisiMaisi Meja ini tidak bertentangan dengan dalil syara,’ dilihat dari kemaslahatannya, merupakan tolong menolong. Tradisi Maisi Meja ini adalah termasuk kepada kategori Urf Shahih dengan ketentuan sumbangan tidak ditentukan jumlahnya. `

Kata kunci

Hukum islam dan hadist

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Tradisi Maisi Meja di Nagari Kapa, Kec. Luhak Nan Duo, Kab. Pasaman Barat Ditinjau Dari Hukum islam2020 · oai:ais:library-item:109325