Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

HAKIM

107 karya publik ditemukan.

2026: 72025: 52024: 32023: 12022: 32021: 32020: 22018: 192017: 462016: 16

KEDUDUKAN SHALAT ZHUHUR BERJAMAAH BAGI WANITA YANG TELAH MELAKSANAKAN SHALAT JUMAT MENURUT HUKUM ISLAM (STUDI KASUS PADA MASJID NURUL HUDA NAGARI PADANG LAWEH MALALO KABUPATEN TANAH DATAR)

2017 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

LUKMANUL HAKIM,Nim.13 201 017, Judul Skripsi“KEDUDKAN SHALAT ZHUHUR BERJAMAAH BAGI WANITA YANG TELAH MELAKSANAKAN SHALAT JUMAT MENURUT HUKUM ISLAM (STUDI KASUS PADA MASJID NURUL HUDA NAGARI PADANG LAWEH MALALO KABUPATEN TANAH DATAR”, Jurusan Ahwal Al-Syakhsiyyah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar tahun 2017 Adapun pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana pelaksanaan shalat Zhuhur berjamaah bagi wanita yang telah melaksanakan shalat Jumat, apa alasan jamaah tersebut melaksanakan shalat Zhuhur setelah shalat Jumat dan kedudukan shalat Zhuhur berjamaah bagi wanita yang telah melaksanakan shalat Jumat menurut hukum Islam. Tujuan pembahasan ini adalah untuk menjelaskan bagaimana tata cara pelaksanaan shalat Zhuhur berjamaah bagi wanita yang telah melaksanakan shalat Jumat. Adapun kegunaan dari penelitian ini adalah : untuk mengembangkan ilmu pengetahuan yang sesuai dengan Jurusan yang penulis tekuni, memberikan penjelasan dan pemahaman kepada penulis dan masyarakat tentang Kedudukan shalat Zhuhur berjamaah bagi wanita yang telah melaksanakan shalat Jumat, sebagai sumbangan pemikiran pengembangan serta tambahan referensi pustaka Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar, untuk kepentingan studi ilmiah. Metode yang penulis gunakan dalam penulisan Skripsi ini adalah Penelitian lapangan (Field Reseacrh) yang penulis lakukan di Mesjid Nurul Huda di Nagari Padang Malalo Kabupaten Tanah Datar, sumber data yaitu data primer berupa mencatat jawaban dari Informan, Wawancara dengan Imam pelaksanaan shalat Zhuhur berjamaah bagi wanita yang telah melaksanakan shalat Jumat di Masjid Nurul Huda, Jamaah yang ikut melaksanakan shalat Zhuhur berjamaah setelah shalat Jumat di Masjid Nurul Huda, dan Alim Ulama, data Skunder yaitu terdiri dari buku-buku yang berhubungan dengan pembahasan penulis. Teknis pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan setelah data terkumpul melalui teknis pengumpulan data, penulis menganalisis data tersebut dengan memberikan penafsiran data yang diperoleh. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan terhadap deskriftif pelaksanaan shalat Zhuhur setelah shalat Jumat tersebut penulis berkesimpulan ditemukan bahwa alasan orang yang mengulang shalat Jumat dengan shalat Zhuhur ada yang karena menurut mereka hukum shalat jumat bagi mereka sunat, ada yang karena mengikut imam, ada yang untuk ihtiyat (kehati-hatian). Oleh sebab itu bagi masyarakat khususnya bagi wanita yang melaksanakan shalat Jumat kemudian mengulang kembali dengan shalat Zhuhur berjamaah maka kedudukannya sah menurut hukum Islam. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam hadits serta pendapat Mazhab Syafi'iyyah pada bab sebelumnya.Apabila seseorang melaksanakan shalat Jumat baik laki-laki maupun wanita maka ia boleh melaksanakan shalat Zhuhur secara berjamaah setelah shalat Jumat tersebut dengan alasan untuk ihtiyat(kehati-hatian) karena jamaah yang ikut melaksanakan shalat Jumat di Masjid Nurul Huda tersebut tidak seluruhnya yang merupakan penduduk asli setempat dan karena di Nagari Padang Laweh Malalo terdapat dua buah Masjid Yaitu Masjid Nurul Huda dan Masjid Taqwa jadi kita tidak pernah tahu masjid mana yang terlebih dahulu melaksanakan shalat Jumat di nagari tersebut.

PERSEPSI SISWA TENTANG PERAN TEMAN SEBAYA DALAM MENINGKATKAN MOTIVASI BELAJAR PADA MATA PELAJARAN AQIDAH AHLAK DI MARASAH ALIYAH NEGERI SUMPUR”,

2017 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Adapun pokok permasalahan adalah bagaimana persepsi siswa tentang peran teman sebaya dalam meningkatkan motivasi belajar pada mata pelajaran aqidah akhlak di Madrasah Aliyah Negeri Sumpur, penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan persepsi siswa tentang peran teman sebaya dalam meningkatkan motivasi belajar pada mata pelajaran aqidah akhlak di Madrasah Aliyah Negeri Sumpur. Adapun kegunaan penelitian ini untuk mencapai gelar Sarjana Program Strata Satu (S1) pada Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Pendidikan Jurusan Pendidikan Agama Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN). Batusangkar dan sebagai sumbangan Pemikiran dari penulis tentang persepsi siswa tentang peran teman sebaya dalam meningkatkan motivasi belajar pada mata pelajaran aqidah akhlak di Madrasah Aliyah Negeri Sumpur. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan atau field research dengan menggunakan metode deskriptif kuantitatif yaitu data yang diperoleh dari angket/kuesioner. Dengan teknik pengumpulan data yang diperoleh responden dan informan. Data yang diperoleh dari responden dan informan kemudian diolah untuk menentukan persentase siswa tentang persepsi siswa tentang peran teman sebaya dalam meningkatkan motivasi belajar pada mata pelajaran aqidah akhlak. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa persepsi siswa tentang peran teman sebaya dalam menimbulkan hasrat dan kebutuhan untuk berhasil adalah sebagian besar (75%). Sedangkan persepsi siswa tentang peran teman sebaya dalam memberikan dorongan dan kebutuhan dalam belajar sangat sering (44,4 %). Persepsi siswa tentang peran teman sebaya dalam adanya harapan dan cita-cita masa depan sangat sering sebesar (47,2 %). Persepsi siswa tentang peran teman sebaya tentang penghargaan dalam belajar sering(41,6%), Persepsi siswa tentang peran teman sebaya mengenai kegiatan yang menarik dalam belajar sangat sering(33,3%), dan persepsi siswa tentang teman sebaya lingkungan belajar yang kondusif sangat sering(58,3%) mengenai suasana dan suatu kondisi belajar.

“KEDUDUKAN PERNIKAHAN MENGGUNAKAN SURAT KEMATIAN PALSU (Studi Kasus di Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten 50 Kota) ”.

2017 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Dalam pembahasan skripsi ini, yang menjadi permasalahan adalah bagaimana kedudukan pernikahan menggunakan surat keterangan kematian palsu. Hal ini beranjak dari studi kasus di Nagari-nagari yang ada di Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten 50 Kota. Adapun tujuan dari pembahasan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan alasan pelaku melaksanakan pemalsuan surat-surat yang dibutuhkan agar terlaksananya pernikahan dan bagaimana kedudukan pernikahan dengan menggunakan Surat Kematian palsu tersebut. Kegunaan penulisan skripsi ini untuk mengembangkan dan memperdalam ilmu pengetahuan penulis tentang pelanggaran-pelanggaran administrasi pernikahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dan bagaimana kedudukan hukumnya dalam hukum positif dan hukum Islam, memberikan sumbangan pemikiran kepada masyarakat Nagari yang ada di Kecamatan Lareh Sago Halaban, serta kepada lembaga-lembaga yang terkait dalam proses administrasi pernikahan. Jenis penelitian yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian lapangan (field research), yaitu di Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten Lima Puluh Kota. Penulis mengelola data secara kualitatif. Adapun sumber data yang penulis gunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Kemudian data yang diperoleh akan dianalisis secara deskriptif analisis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa masyarakat Nagari yang ada di Kecamatan Lareh Sago Halaban menggunakan surat pernyataan kematian suami/isteri tersebut karena beberapa kendala yang dihadapinya. Untuk mendapatkan Surat keterangan kematian (Model N6), sidang di Pengadilan memakan waktu yang lama, setelah putusan perceraian di pengadilan harus menunggu masa iddah selama yang ditetapkannya, biaya berperkara mahal, apabila tidak dibolehkan memakai surat pernyataan kematian palsu itu maka akan menyebabkan pernikahan liar makin banyak. Kedudukan pernikahan yang dilakukan dengan memakai surat keterangan pernyataan kematian palsu ini adalah tidak sah atau batal karena tidak sesuai dengan Hukum yang diberlakukan di Indonesia. Seperti dalam Kompilasi Hukum Islam, hukum perkawinan, dan hukum lainnya.