Introduction to Internasional Law
Pilihan
Profil penulis
374 karya publik ditemukan.
Pilihan
Hukum bisnis merupakan salah satu bagian dari cabang ilmu hukum sebagai pedoman bagi suatu bisnis untuk mengenal, menghadapi, dan menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang dihadapi oleh suatu perusahaan. Memahami teori dalam hukum bisnis, akan membantu suatu perusahaan untuk beradaptasi secara efektif terhadap lingkungan sekitarnya. Hukum bisnis akan mengarahkan suatu bisnis sesuai dengan konsep bisnis yang etis dan sesuai ketentuan yang berlaku guna mendukung aktivitas bisnis. Buku Hukum Bisnis ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang baik tentang ruang lingkup materi hukum bisnis yang mendukung semua kegiatan bisnis secara keseluruhan. Buku persembahan penerbit PrenadaMedia
Buku ini berisi tentang materi-materi ushul fiqh dan penerapannya dalam materi fiqh seperti tentang thaharah, shalat, puasa, haji dan umrah, zakat, munakahat, mawaris, muamalat, jinayah, dan siyasah. ----- Persembahan penernit Kencana (Prenadamedia Group)
Buku ini membahas tentang moderenisasi islam yang ada din indonesia konsep-konsep dan penafsiran tentang islam nusantara. Serta membahas banyak hal yang berkaitan tantang islam nusantara.
Buku ini mencoba menguraikan pandangan Fikih Kontemporer terhadap Hak Asasi Manusia yang terungkap dalam teks sakral (Al- QurÕan dan Sunnah) secara komprehensif dan itu tidak dapat dipisahkan dari kehidupan setiap individu umat. Sinergisitas pemahaman Fikih Islam dan Universal Declaration of Human Right akan menjembatani terwujudnya kehidupan yang egaliter, toleran, bermartabat, rukun, dan makmur dengan tetap mengakui adanya kekhasan setiap worldview yang terbangun. HAM akan memberikan kepada setiap manusia hak-hak prinsipiel dan melekat yang mengacu kepada al-hurriyyat (kebebasan) dan almusawat (persamaan). Kebebasan dalam kacamata agama selalu terikat dengan prinsip dasar teologis, kebebasan orang lain, moralitas, nilai dan adat yang hidup dalam masyarakat. Moderasi pemahaman ini mendorong adanya reaktualisasi pemahaman hak asasi yang sejalan dengan roh Ilahiah dan insaniyyah sesuai dengan tuntutan space and time (ruang dan waktu). *** Persembahan penerbit Kencana (Prenadamedia Group)
Buku ini merupakan ikhtiar penulis dalam melakukan redefinisi, klasifikasi dan kaidah-kaidah ilmiah terhadap teori Teori Hak, Teori Harta, dan Istislahi serta Aplikasinya dalam Fikih Kontemporer khususnya permasalahan perlindungan hak cipta. Teori-teori dirasa perlu mengingat perkembangan dunia bisnis yang semakin maju. Perkembangan ini menuntut kearifan fukaha memahami persoalan kontemporer dan menjelaskan hukum-hukum terkait dalam kacamata fikih ketika tidak ada nash secara eksplisit berbicara tentang itu. Penulis berusaha mengintegrasikan fikih mazhab dengan pemahaman kontemporer terhadap definisi, ketercakupan dan penerapan teori hak, harta dan istislahi guna membedah persoalan kekinian. Sementara problematika hak cipta yang semakin mewacana perlu dikaji sebagai usaha ijtihadiah guna menyahuti kebutuhan umat dalam kehidupan modern. Perubahan paradigma terhadap hak individu dan hak-hak publik, otoritas penggunaan hak, kaidah-kaidah maslahah (public interest) dalam bingkai qasd (sasaran) al-Syari dan gasd mukallaf dikupas secara komprehensif dalam buku ini. Dengan demikian, teori tersebut dapat digunakan dalam menganalisis persoalan hari ini yang semakin kompleks. Sementara kajian tentang harta (al-mal) itu menjadi bagian klasifikasi hak; al-haqq mali (hak terkait harta) dan al-haqa ghayr al-mali (hak nonharta). Selain itu, penulis juga mendeskripsikan kaidah-kaidah penggunaan hak dalam frame kemaslahatan yang baiance (seimbang) antara hak individu dan hak masyarakat dalam mengakses kebutuhan, baik materi maupun nonmateri. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup
Buku ini menjelaskan pentingnya membangun konstruksi perekonomian dan sistem bisnis yang tepat. Agar Indonesia dan para pelaku bisnis tetap eksis dan dapat membangun daya saing berkelanjutan, kita sangat membutuhkan proses rethinking dan reframing konstruksi sistem sosial-ekonomi serta restrukturisasi tatanan kelembagaan yang sejuk dan terintegrasi.” -Prasetiya Mulya Publishing-