2020 · Book · Koleksi Perpustakaan
Umumnya ulama Islam membagi ajaran Islam menjadi tiga dimensi: akidah, syariat, dan akhlak. Jika dimensi pertama berbicara permasalahan ketuhanan, dua dimensi berikutnya membahas persoalan konsekuensi dari kebertuhanan itu sendiri yakni menjalankan fikih, sebagai produk syariat, dan melakoni moral Islam. Sebagai produk pemahaman atas syariat, setiap muslim sangat berkemungkinan untuk mengamalkan mazhab fikih yang berbeda- beda. Sebut saja mazhab Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hambaliyah. Malangnya, tak banyak tahu bahwa selain mazhab yang empat tersebut, ada juga mazhab lainnya, yang justru lebih tua dari para pendiri mazhab fikih yang empat ini, yakni mazhab Ja’fariyah, yang “didirikan” oleh Imam Ja’far Shadiq, cicitnya Rasulullah saw dan guru dari para pemuka mazhab yang empat. Untuk lebih memahami “logika” dari mazhab tersebut, Penerbit Nur Al-Huda merasa perlu menerbitkan kembali karya fikih perbandingan susunan Prof. J. Subhani—sebagai wakil otoritatif dari mazhab Ja’fari—ini sehingga diharapkan kaum muslim yang “berseberangan” pendapat dengan penyusun dapat bertoleransi dengan semangat ukhuwah Islamiyah. Lima belas permasalahan fikih yang didedah dalam buku ini, insya Allah akan membawa pencerahan kepada kaum muslimin. Mengikuti suatu mazhab merupakan pilihan setiap individu, tetapi memahami dan bertoleransi atas perbedaan merupakan kewajiban. Selamat menyimak.
2020 · Book · Koleksi Perpustakaan
2020 · Book · Koleksi Perpustakaan
2020 · Book · Koleksi Perpustakaan
2020 · Book · Koleksi Perpustakaan
Buku ini membahas tentang 7 bab: 1. Pendahuluan membahas Latar belakang, evaluasi, tujuan evaluasi dan objek evaluasi 2. Evaluasi Program yang membahas tentang evaluasi dan penilaian, konsep evaluasi program, konsep program yang dievaluasi, menganalisis sumber daya dan kemampuan Pendukung Evaluasi., 3. Diklat Teknis membahas tentang pengertian diklat, pendidikan dan pelatihan, Diklat Teknis, 4. Model Evaluasi yang membahas iv tentang Evaluasi Berorientasi Tujuan, Evaluasi Bebas Tujuan, Evaluasi Responsif, Evaluasi Countenance, CIPP, Disccrepancy Model, Connoisseurship, Kirkpatrick 5. Model Evaluasi Kirkpatrick membahas tentang Reaction, Learning, Behaviour, Result., 6. Instrumen membahas tentang instrumen yang digunakan, validasi instrumen, realibilitas, teknik pengumpulan data dan triangulasi data.
2020 · Book · Koleksi Perpustakaan
Berangkat dari rasa prihatin terhadap rendahnya mutu kerja karyawan, khususnya para birokrat dilingkungan instansi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang terlena dengan pola dan system kerja yang telah dianut sejak lama dengan budaya melaksanakan kegiatan rutin dengan tanpa ada upaya melakukan pembaharuan, dan hingga saat ini belum mengalami perubahan yang signifikan. Kondisi rendahnya mutu kerja karyawan ini sangat dirasakan sekali di lingkungan pemerintahan daerah yang sulit mendapatkan tenaga kerja yang bermutu, kendatipun sebagian besar karyawan tersebut telah menyandang gelar sarjana, akan tetapi belum mampu meningkatkan mutu hasil kerjanya, mengingat rendahnya keinginan untuk memperbaharui ilmu yang didapat dari perguruan tinggi yang telah lama ditinggalkan sejak tamat hingga saat ini. Kondisi yang memprihatikan ini mendorong penulis menghadirkan buku ini dengan harapan dapat memotivasi Pegawai sebagai penyelenggara Negara untuk bekerja lebih giat lagi dan berprestasi sebagi wujud ibadah memberikan yang terbaik bagi institusinya dimanapun ditugaskan.
2020 · Book · Koleksi Perpustakaan
2020 · Book · Koleksi Perpustakaan
2020 · Book · Koleksi Perpustakaan
2020 · Book · Koleksi Perpustakaan
2020 · Book · Koleksi Perpustakaan
2020 · Book · Koleksi Perpustakaan
2020 · Book · Koleksi Perpustakaan
2020 · Book · Koleksi Perpustakaan
2020 · Book · Koleksi Perpustakaan
2020 · Book · Koleksi Perpustakaan
2020 · Book · Koleksi Perpustakaan
Dalam pemaparan itu, penulis berpendapat ada empat bagian materi teori hukum jika dikaitkan dengan metode penelitian hukum yakni tiga bagian sesuai pandangan Gijssel & Hoecke, Meuwissen berupa: ajaran hukum, hubungan hukum dan logika, metodologi hukum, dan identifikasi-aplikatif bagian-bagian filsafat hukum yang relevan untuk pemecahan permasalahan penelitian hukum atau pemecahan permasalahan dalam praktik hukum. Diuraikan juga tentang perbedaan ruang lingkup filsafat hukum dan teori hukum, perkembangan mutakhir teori hukum, kritik terhadap masing-masing ragam teori hukum dan juga kritik terhadap basi5 teoretis putusan Hakim Sarpin dalam kasus pra-peradilan Budi Gunawan 2015. Bab III tentang justifikasi eksistensi masing-masing jenis metodologi penelitian hukum terkait dengan perkembangan teori hukum dewasa ini. Bab IV dan V menguraikan langkah-langkah yang perlu diperhatikan dalam melakukan penelitian hukum normatif. Buku persembahan penerbit prenadaMedia -PrenadaMedia-
2020 · Book · Koleksi Perpustakaan
2020 · Book · Koleksi Perpustakaan
2020 · Book · Koleksi Perpustakaan