Profil penulis
F.
512 karya publik ditemukan.
Pengantar Ilmu Pariwisata
Manajemen&kepemimpinan pendidikan islam
Isu-Isu Kontemporer Tentang Pendidikan Islam
Akhlak Tasawuf
Evaluasi Pendidikan pengembangan Model Evaluasi Pendidikan Agama Di Sekolah
Perjanjian Kerja
Metode Penelitian Tindakan Komprehensif
Fiqh al-Lughah: Refleksi Pemikiran Jalaluddin al-Suyuthi
Prosiding Seminar Nasional Manajemen Dakwah IAIN Pontianak Tahun 2017
Nawacita Pemerintah Republik Indonesia 2014-2019, sesungguhnya sangat menarik untuk dikembangkan dalam dakwah Islam. Mengingat kondisi umat Islam saat ini di Indonesia yang cenderung menurun secara kuantitas, bahkan mungkin juga kualitasnya. Sembilan point yang diprioritaskan dalam ‘Nawacita’ pemerintah, pada dasarnya merupakan point-point yang harus menjadi perhatian umat Islam. Salah satu point penting dalam program ini adalah point ke-3, yaitu: “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara kesatuan”. Terkait dengan masalah dakwah, “Dakwah Pinggiran” adalah sebuah konsep dakwah yang berorientasi pada aksi nyata di masyarakat yang sulit dijangkau. Kata “Pinggiran” di sini dikonotasikan dalam dua makna, yaitu: pertama makna yang bersifat geografis dan kedua makna yang bersifat sosiologis. Secara georafis, umat Islam tersebar di mana-mana, bahkan lebih banyak yang berada di pelosok desa. Akan tetapi sampai sejauh ini, keberadaan mereka belum tersentuh oleh para da’i profesional dan infrastruktur yang baik. Sementara secara sosiologis, tidak sedikit umat Islam yang terpinggirkan di tengah gemerlapnya kehidupan perkotaan. Akibatnya, banyak umat Islam di Indonesia yang mengalami proletarianisme secara sistematis terstruktur. Angka statistic dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2010 menunjukkan bahwa dalam kurun waktu per-sepuluh tahun, prosentase umat Islam Indonesia turun rata-rata 1,14 % dalam 30 tahun terakhir. Hal ini tidak sejalan dengan pertumbuhan penduduk Indonesia yang rata-rata sebesar 1,49 % pertahun. Kondisi ini diperparah oleh masifnya gerakan stigmatisasi Islam dari berbagai penjuru dunia, yang menempatkan Islam sebagai “common enemy” yang harus dibasmi. Hal ini berbanding terbalik dengan apa yang terjadi di Negara-negara Eropa (yang penduduknya banyak yang mengalami Islamophobia), justru pertumbuhan umat Islam meningkat luar biasa. Seperti dilansir oleh Oasemuslim.com, bahwa pada tahun 2010 total penduduk Muslim di Eropa mencapai 6% dari 3 dekade sebelumnya (1990) yang hanya 4% saja. Bahkan diproyeksikan akan bertambah menjadi 8% lebih pada tahun 2030 mendatang. Ironisnya, Indonesia yang dikenal sebagai Negara Muslim terbesar dunia, justru mengalami penurunan dalam kuantitasnya. Persoalan penurunan kuantitas ini, bukan tidak mungkin disebabkan oleh degradasi atau sekadar stagnasikualitas para da’i/daiyah yang terjadi di dalam, sehingga dakwah Islam tidak berkembang dengan baik di negeri ini. Sehingga, hal ini perlu diselesaikan segera oleh umat Islam, baik secara individu maupun secara kelembagaan. Dalam rangka mengangkat kembali posisi umat Islam di mata dunia dan masyarakat Indonesia, diperlukan sebuah upaya bersama yang sistematis dan terstruktur. Cara yang ditawarkan di sini terdiri dari 2 (dua) hal, yaitu: 1) menguatkan profesionalitas Sumber Daya Insani para Da’I/Daiah; dan, 2) membangun infrastruktur dakwah secara layak dan tertata.
Hukum Administrasi Negara
Buku Hukum Administrasi Negara yang kita sajikan memiliki kelebihan dibandingkan dengan buku hukum administrasi negara yang ada sekarang karena membahas tentang hukum administrasi negara menurut UU No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan serta membandingkan dengan undang-undang yang terdahulu. Kelebihan laen di dalam UU No 30 Tahun 2014 tersebut adalah penggunaan simbol “Citizen Friendly” dalam suatu produk aturan perundangan tersebut yang merupakan prototype baru dalam sejarah perjalanan peraturan perundangan dalam kehidupan berbangsa khusunya Dalam Simbolisasi Administrasi Pemerintahan di Indonesia. Dengan simbol itu suatu tata nilai baru akan dijunjung tinggi dan akan dijadikan dasar evaluasi dalam perjalananya. Menarik untuk dicermati dan ditelusuri kenapa simbolisasi tersebut sampai tercantum dalam produk hukum dan baru kali ini tercantum dalam aturan perundangan di Indonesia. Rumusan tersebut tercantum secara eksplisit pada bagian penjelasan umum undang-undang nomor 30 tahun 2014. Legislator Undang-undang ini terkesan ingin membangun image baru dan pesan baru yang sengaja dikobarkan lewat simbol itu. Yakni kesan dan pesan baru tentang administrasi pemerintahan yang “ramah” serta sifat kesamaan kedudukan antara “penguasa” dengan “yang dikuasai”. Citizen Friendly dalam bidang administrasi, biasa dikaitkan dengan reformasi birokrasi, yang dikaitkan dengan bagaimana menbangun administrasi pemerintahan yang ramah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Pesan yang lain terdapat keinginan berubah secara mendasar tentang administrasi pemerintahan di Indonesia, yang semula cenderung lebih menonjolkan faktor otoritas formal dari sebuah kekuasaan, berubah menuju administrasi pemerintahan yang ramah, dengan mendasarkan pada kemampuan memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat, dengan mendasarkan pada azas bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Diharapkan buku ini dapat menjadi bahan acuan bagi semua pihak, khusunsya bagi mahasiswa fakultas hukum untuk mengenal dan mengetahui tentang perkembangan terbaru hukum admnistrasi negara menurut UU No 30 Tahun 2014 tentang adminsitrasi pemerintahan.
Pengantar ilmu hukum administrasi negara
Ekonomika Regional Teori Dan Praktik
Isu Isu Kritis Pendidikan Utama Dan Tetap Penting Namun Terabaikan
Problematika Auntentisitas Hadis Nabi Dari Klasik Hingga Kontemporer
Membongkar Budaya Komunikasi
Psikologi Sosial Terapan Untuk Pemecahan Perilaku Sosial
Ekonomi Pembangunan Daerah
Strategi Pembelajaran Paud
Fiqh Muamalat
Sebagai sistem kehidupan, Islam memberikan warna dalam setiap dimensi kehidupan umat manusia, tak terkecuali dalam urusan perekonomian. Sistem nilai dalam Islam ini berusaha mendialektikakan nilai-nilai ekonomi degan nilai akidah dan etika.. *** Persembahan penerbit Kencana (Prenadamedia Group)