ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK
Indah Mulya Putri. Nim 1630401087. Judul Skripsi “Pelaksanaan Akad Pembiayaan Pengalihan Hutang (Take Over Credit) pada Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Payakumbuh”. Jurusan Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Negri Batusangkar.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah pelaksanaan pembiayaan pengalihan hutang (take over credit) pada Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Payakumbuh, bagi hasil atau margin dan kendalanya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pembiayaan pengalihan hutang (take over credit), perhitungan margin dan kendala-kendala yang dihadapi dalam pembiayaan pengalihan hutang (take over credit) pada Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Payakumbuh. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui wawancara dan dokumentasi. Teknis analisis data dalam penelitian ini melalui tiga tahapan model yaitu tahap reduksi data, tahap penyajian data, tahap kesimpulan (verifikasi).
Hasil penelitian menunjukan bahwa prosedur dan bentuk akad pembiayaan pengalihan hutang (take over credit) pada Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Payakumbuh dilakukan dalam beberapa tahapan yaitu permohonan pembiayaan, melengkapi persyaratan dan melakukan BI chehking, melakukan survey dan mengenali nasabah dengan menggunakan 5C. Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Payakumbuh mengunakan qardh wal murabhah dan musyarakah mutanaqisyah. Perhitungaan margin dalam pengalihan hutang (take over credit ) pada Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Payakumbuh pembiayaan murabahah yaitu jual beli mobil dengan hasil margin bank diperoleh dari rumus (Pokok pembiayaan x margin x jangka waktu) dan angsuran perbulan diperoleh dari rumus (pokok pembiayaan dibagi jangka waktu dalam bulan. Kendala yang dihadapi pihak bank pada pembiayaan pengalihan hutang (take over credit) ada dua faktor yaitu faktor internal yaitu sulitnya nasabah melakukan negosiasi dengan bank sebelumnya (bank konvensional) terkait permintaan nasabah yang ingin melakukan pengalihan hutang (take over credit), meskipun sulit namun pihak Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Payakumbuh mengatasi persoalan tersebut dengan cara mengajak negosiasi atau berunding melalui nasabah untuk bisa membujuk bank sebelumnya agar mau melepas nasabah untuk pindah ke syariah supaya pihak bank komperatif untuk melepaskan nasabah dan faktor esksternal yaitu nasabah yang kurang mengerti dan memahami mengenai prosedur dan penandatanganan akad dimana pihak Bank Syariah yang lebih mengutamakan akad pada saat pengajuan pembiayaan, bank sebelumnya melakukan proses yang lama saat pelunasan nasabah yang ingin take over credit ke Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Payakumbuh, sehingga barang atau sertifikat yang menjadi jaminan tersebut tidak bisa keluar di hari yang sama dan resikonya jaminan itu keluar agak lama sehingga memakan waktu sehari dua hari bahkan sampai satu minggu baru dikeluarkan.
Kata Kunci: Pengalihan Hutang (Take Over)
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Alfi Kurnia. Nim 1630401009. Judul Skripsi “Analisis Pelaksanaan Pembiayaan Pengalihan Hutang (Take Over) pada Bank Nagari Cabang Syariah Batusangkar”. Jurusan Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Negri Batusangkar. Permasalahan dalam penelitian ini adalah pelaksanaan pembiayaan pengalihan hutang (take over) pada Bank Nagari Cabang syariah Batusangkar dan kendalanya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan pembiayaan pengalihan hutang (take over) dan kendala-kendala yang dihadapi dalam pembiayaan pengalihan hutang (take over) pada Bank Nagari Cabang Syariah Batusangkar. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field Research). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui wawancara dan dokumentasi. Teknis analisis data dalam penelitian ini melalui tiga tahapan model yaitu Tahap reduksi data, Tahap penyajian data, tahap kesimpulan (verifikasi). Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan pembiayaan pengalihan hutang (take over) pada Bank Nagari Cabang Syariah Batusangkar dilakukan dalam beberapa tahapan yaitu permohonan pembiayaan, analisis pembiayaan oleh pihak bank, rapat komite pembiayaan, penandatanganan akad dan pengikat jaminan, realisasi dan pelunasan pada bank sebelumnya dan proses pengalihan jaminan. Pelaksanaan pengalihan hutang (take over) yang dilakukan Bank Nagari Cabang Syariah Batusangkar mengunakan alternatif 1 dan 3 pada Fatwa DSN-MUI tentang pengalihan hutang, alternatif 1 adalah qardh wal murabahah, dalam akad murabahah terjadi unsur jual beli yang diharamkan Islam, karena barang yang sudah diperjual belikan, dijual belikan kembali dengan pihak yang sama hal ini termasuk ke dalam bai’inah. Sementara untuk alternatif 2 akad qardh wal musyarakah yang di gunakan untuk pembiayaan KPR, diketahui bahwa akad musyarakah pada Bank Nagari cabang Syariah Batusangkar dari segi prosedur yang mereka jalankan sama dengan prosedur akad Murabahah yang membedakan hanya akadnya. Kalau dianalisis lebih jauh perosedur kedua akad ini, tidak bisa disamakan. Kendala yang dihadapi pihak bank dalam melaksanakan pembiayaan pengalihan hutang (take over) salah satunya adalah sulitnya nasabah melakukan negosiasi dengan bank sebelumnya (bank konvensional) terkait permintaan nasabah yang ingin melakukan pengalihan hutang (take over).
BookOpen AccessMetadata saja
2021•Koleksi Perpustakaan
Indah Mulya Putri. Nim 1630401087. Judul Skripsi “Pelaksanaan Akad Pembiayaan Pengalihan Hutang (Take Over Credit) pada Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Payakumbuh”. Jurusan Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Negri Batusangkar.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah pelaksanaan pembiayaan pengalihan hutang (take over credit) pada Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Payakumbuh, bagi hasil atau margin dan kendalanya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pembiayaan pengalihan hutang (take over credit), perhitungan margin dan kendala-kendala yang dihadapi dalam pembiayaan pengalihan hutang (take over credit) pada Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Payakumbuh. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui wawancara dan dokumentasi. Teknis analisis data dalam penelitian ini melalui tiga tahapan model yaitu tahap reduksi data, tahap penyajian data, tahap kesimpulan (verifikasi).
Hasil penelitian menunjukan bahwa prosedur dan bentuk akad pembiayaan pengalihan hutang (take over credit) pada Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Payakumbuh dilakukan dalam beberapa tahapan yaitu permohonan pembiayaan, melengkapi persyaratan dan melakukan BI chehking, melakukan survey dan mengenali nasabah dengan menggunakan 5C. Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Payakumbuh mengunakan qardh wal murabhah dan musyarakah mutanaqisyah. Perhitungaan margin dalam pengalihan hutang (take over credit ) pada Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Payakumbuh pembiayaan murabahah yaitu jual beli mobil dengan hasil margin bank diperoleh dari rumus (Pokok pembiayaan x margin x jangka waktu) dan angsuran perbulan diperoleh dari rumus (pokok pembiayaan dibagi jangka waktu dalam bulan. Kendala yang dihadapi pihak bank pada pembiayaan pengalihan hutang (take over credit) ada dua faktor yaitu faktor internal yaitu sulitnya nasabah melakukan negosiasi dengan bank sebelumnya (bank konvensional) terkait permintaan nasabah yang ingin melakukan pengalihan hutang (take over credit), meskipun sulit namun pihak Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Payakumbuh mengatasi persoalan tersebut dengan cara mengajak negosiasi atau berunding melalui nasabah untuk bisa membujuk bank sebelumnya agar mau melepas nasabah untuk pindah ke syariah supaya pihak bank komperatif untuk melepaskan nasabah dan faktor esksternal yaitu nasabah yang kurang mengerti dan memahami mengenai prosedur dan penandatanganan akad dimana pihak Bank Syariah yang lebih mengutamakan akad pada saat pengajuan pembiayaan, bank sebelumnya melakukan proses yang lama saat pelunasan nasabah yang ingin take over credit ke Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Payakumbuh, sehingga barang atau sertifikat yang menjadi jaminan tersebut tidak bisa keluar di hari yang sama dan resikonya jaminan itu keluar agak lama sehingga memakan waktu sehari dua hari bahkan sampai satu minggu baru dikeluarkan.
Kata Kunci: Indah Mulya Putri. Nim 1630401087. Judul Skripsi “Pelaksanaan Akad Pembiayaan Pengalihan Hutang (Take Over Credit) pada Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Payakumbuh”. Jurusan Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Negri Batusangkar.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah pelaksanaan pembiayaan pengalihan hutang (take over credit) pada Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Payakumbuh, bagi hasil atau margin dan kendalanya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pembiayaan pengalihan hutang (take over credit), perhitungan margin dan kendala-kendala yang dihadapi dalam pembiayaan pengalihan hutang (take over credit) pada Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Payakumbuh. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui wawancara dan dokumentasi. Teknis analisis data dalam penelitian ini melalui tiga tahapan model yaitu tahap reduksi data, tahap penyajian data, tahap kesimpulan (verifikasi).
Hasil penelitian menunjukan bahwa prosedur dan bentuk akad pembiayaan pengalihan hutang (take over credit) pada Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Payakumbuh dilakukan dalam beberapa tahapan yaitu permohonan pembiayaan, melengkapi persyaratan dan melakukan BI chehking, melakukan survey dan mengenali nasabah dengan menggunakan 5C. Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Payakumbuh mengunakan qardh wal murabhah dan musyarakah mutanaqisyah. Perhitungaan margin dalam pengalihan hutang (take over credit ) pada Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Payakumbuh pembiayaan murabahah yaitu jual beli mobil dengan hasil margin bank diperoleh dari rumus (Pokok pembiayaan x margin x jangka waktu) dan angsuran perbulan diperoleh dari rumus (pokok pembiayaan dibagi jangka waktu dalam bulan. Kendala yang dihadapi pihak bank pada pembiayaan pengalihan hutang (take over credit) ada dua faktor yaitu faktor internal yaitu sulitnya nasabah melakukan negosiasi dengan bank sebelumnya (bank konvensional) terkait permintaan nasabah yang ingin melakukan pengalihan hutang (take over credit), meskipun sulit namun pihak Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Payakumbuh mengatasi persoalan tersebut dengan cara mengajak negosiasi atau berunding melalui nasabah untuk bisa membujuk bank sebelumnya agar mau melepas nasabah untuk pindah ke syariah supaya pihak bank komperatif untuk melepaskan nasabah dan faktor esksternal yaitu nasabah yang kurang mengerti dan memahami mengenai prosedur dan penandatanganan akad dimana pihak Bank Syariah yang lebih mengutamakan akad pada saat pengajuan pembiayaan, bank sebelumnya melakukan proses yang lama saat pelunasan nasabah yang ingin take over credit ke Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Payakumbuh, sehingga barang atau sertifikat yang menjadi jaminan tersebut tidak bisa keluar di hari yang sama dan resikonya jaminan itu keluar agak lama sehingga memakan waktu sehari dua hari bahkan sampai satu minggu baru dikeluarkan.
BookOpen AccessMetadata saja
2017•Koleksi Perpustakaan
Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah mengetahui pelaksanaan pengalihan utang (take over)pada Bank Syariah Bukopin Cabang Bukittinggi.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pengalihan utang (take over) dari Bank Konvensional kepada Bank Syariah Bukopin Cabang Bukittinggi ditinjau dari Fatwa DSN-MUI NO.31/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pengalihan Utang.
Dalam pembahasan skripsi ini, penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (field research)yang bersifat deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dengan pimpinan dan karyawan bagian pembiayaan Bank Syariah Bukopin Cabang Bukittinggi.
Penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pengalihan utang (take over)KPR pada Bank Syariah Bukopin menggunakan akad qardh dan murabahah. Bank Syariah Bukopin memberikan danaqardh kepada nasabah sebagai dana talangan untuk melunasi utang nasabah pada bank sebelumnya dan menerima objek atau jaminan kembali. Jaminan ini dijual kembali oleh Bank Syariah Bukopin kepada nasabah secara murabahah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan take over KPR pada Bank Syariah Bukopin belum sepenuhnya sesuai dengan Fatwa DSN-MUI NO.31/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pengalihan Utang, karena tidak dilakukan jual beli objektake overantara nasabah dengan bank agar asset menjadi milik bank dalam hal ini nasabah sebagai penjual dan bank sebagai pembeli dan dari hasil penjualan ini nasabah akan melunasi qardh sesuai dengan ketentuan Fatwa.
Pada saat penandatanganan akad dilakukan pengikatan jaminan.Normalnya untuk pengikatan jaminan tanah adalah berupa Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Namun karena sertifikat jaminan belum diterima nasabah maka diberikanSurat Kuasa untuk Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dalam hal nasabah memberikan kuasa kepada Bank Syariah Bukopin untuk melakukan pemasangan hak tanggungan baru apabila surat roya dan sertifikat jaminan dari bank sebelumnya sudah terima.