ThesisOpen AccessPDF tersedia
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK Aurel Azzahra Adriani, NIM 2130201016, Judul Skripsi: “Kontestasi Kriteria Awal Waktu Subuh menurut Pemerintah dengan Muhammadiyah)”. Program Studi Ahwal Al-Syakhshiyah (Hukum Keluarga Islam) Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Penelitian ini mengkaji perbedaan kriteria penetapan awal waktu Subuh antara Pemerintah Republik Indonesia (melalui Kementerian Agama) dan Muhammadiyah. Perbedaan ini menimbulkan selisih waktu sekitar 8 hingga 11 menit dalam jadwal Subuh dan berdampak pada praktik ibadah umat Islam, memunculkan pertanyaan mengenai keabsahan ibadah jika mengacu pada jadwal yang berbeda. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui titik-titik perbedaan dalam penetapan awal waktu Subuh antara Muhammadiyah dan Pemerintah, serta menganalisis penyebab terjadinya perbedaan kriteria hisab waktu Subuh antara kedua belah pihak. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan metode kualitatif (kualitatif research) dalam bentuk penelitian lapangan (field research). Pendekatan ini bertujuan untuk mengungkapkan peristiwa dan fenomena yang terjadi di lapangan guna membandingkan awal waktu Subuh menurut pemerintah dan Muhammadiyah. Data primer diperoleh dari buku hisab Muhammadiyah dan buku hisab pemerintah, sementara data sekunder dari dokumen dan artikel terkait. Teknik pengumpulan data meliputi studi kepustakaan dan observasi. Analisis data dilakukan secara sistematis dengan menginterpretasikan informasi yang terkumpul, dan teknik penjaminan keabsahan data dijamin melalui triangulasi sumber data. Perbedaan utama terletak pada penggunaan sudut depresi matahari sebagai indikator fajar shadiq. Muhammadiyah menetapkan awal waktu Subuh saat matahari berada pada posisi -18° di bawah ufuk, berdasarkan kajian astronomi dan observasi visual yang mengacu pada standar internasional. Mereka berpendapat bahwa fajar shadiq secara visual mulai tampak jelas pada sudut ini. Sebaliknya, Pemerintah menetapkan -20° di bawah ufuk, didasarkan pada prinsip kehati-hatian (ihtiyāt) untuk memastikan waktu Subuh tidak terlewat, meskipun secara visual fajar mungkin belum tampak jelas pada sudut ini. Perbedaan ini juga dipengaruhi oleh interpretasi dalil syar'i, metodologi hisab (Muhammadiyah dengan hisab hakiki kontemporer; Pemerintah dengan hisab imkanur rukyat yang kompromistis), serta faktor lingkungan dan kelembagaan.
BookOpen AccessMetadata saja
2020•Koleksi Perpustakaan
BookOpen AccessMetadata saja
2019•Koleksi Perpustakaan
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2018•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
WELLA LESTARI, NIM, AS 14 201 047 judul skripsi “PENENTUAN AWAL BULAN QAMARIYAH MENURUT TAREKAT NAQSABANDIYAH DI JORONG LAREH NAN PANJANG NAGARI ATAR KECAMATAN PADANG GANTING”. Jurusan Ahwal Al-Syaksiyyah Institut Agama Islam Negeri Batusangkar. Pokok permasalahan dari Skripsi ini adalah metode yang digunakan Tarekat Naqsabandiyah Di Jorong Lareh Nan Panjang Nagari Atar Kecamatan Padang Ganting dalam penentuan awal Bulan Qamariyah khususnya 1 Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah. Tujuan pembahasan adalah untuk mengetahui dan menjelaskan metode rukyat dan hisab awal bulan Ramadhan dan Syawal menurut tarekat Naqsabandiyah di Jorong Lareh Nan Panjang Nagari Atar Kecamatan Padang Ganting dan untuk mengetahui serta menganalisis pandangan hukum Islam terhadap metode rukyat dan hisab yang di pakai oleh Tarekat Naqsabandiyah yang ada di Jorong Lareh Nan Panjang Nagari Atar Kecamatan Padang Ganting. Di dalam skripsi ini, Penulis menggunakan jenis penelitian (fieldresearch) atau penelitian lapangan yaitu di Jorong Lareh Nan Panjang Nagari Atar Kecamatan Padang Ganting. Penulis mengelola data secara kualitatif dengan menggunakan uraian dari informasi yang berkaitan dengan metode penetapan awal bulan Qamariyah. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian yang diperoleh adalah metode rukyat dan hisab yang dipakai oleh Tarekat Naqsabandiyah yang berada di Jorong Lareh Nan Panjang Nagari Atar Kecamatan Padang Ganting yang mana Tarekat ini menggunakan metode rukyat yang dilakukan dengan cara melihat hilal pada tanggal 1 Sya‟ban, pada malam 1 Sya‟ban bulan dilihat setelah Magrib, bulan yang terlihat setengah maka usia bulan sudah berumur 7 (tujuh) hari, dan hitunglah mundur ke belakang sehingga awal bulan diketahui. Jika seadainya bulan tidak dapat dilihat, maka lihatlah bulan pada tengah malam tanggal 1 Sya‟ban tersebut. Pada saat bulan terlihat penuh maka usia bulan sudah 14 (empat belas) hari. Sedangkan untuk metode hisab mereka menggunakan perhitungan dengan bilangan genap dan ganjil. Jika bulan yang bernomor urut ganjil maka usia bulan menjadi genap, sedangkan untuk bulan yang bernomor urut genap maka usia bulan menjadi ganjil. Untuk menentuan awal Syawal dan Dzulhijjah tarekat ini tidak lagi menggunakan metode rukyat dan hisab, khusus penentuan hari Raya Idul Adha Tarekat Naqsabandiyah berpatokan kepada hari pertama pelaksanaan puasa Ramadhan. Sehingga Tarekat Naqsabandiyah yang berada Di Jorong Lareh Nan Panjang Nagari Atar Kecamatan Padang Ganting cendrung berpuasa lebih awal dibandingkan pemerintah dengan jumlah puasa Ramadhan 30 hari. Dari hasil analisa tinjauan hukum Islam terhadap metode rukyat yang dipakai oleh Tarekat Naqsabandiyah di Jorong Lareh Nan Panjang, bahwa metode rukyat yang mereka lakukan belum sesuai dengan hadist Rasulullah dan Ilmu Falak. Hal ini terkait penggunaan bulan Sinodis yang berangka bulat, yaitu sekitar 29,5 hari. Jadi, penentuan tanggal dilakukan pada tanggal 29. Sehingga hal ini menjadi penentu apakah ada kemungkinan untuk meng-istikmal-kan bulan
ii
hijriah menjadi 30 hari. Sedangkan penggunaan metode hisab yang mereka gunakan memakai hisab urfi, dimana bilangan bulan ganjil berumur 30 hari dan bulan genap berumur 29 hari dan itu berlaku secara konstan dan tetap setiap tahunnya. Namun hisab urfi memiliki beberapa kelemahan sehingga hisab urfi kurang cocok untuk digunakan.
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2018•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Hayu Nuski, NIM. 13 101 054, judul Skripsi : “Aspek-Aspek Materi Pendidikan Dalam al-Qur’an Dengan Term al-Hisab” Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguran Jurusan Pendidikan Agama Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar 2018 yang berjumlah lebih kurang 94 halaman. Permasalahan dalam penelitian ini adalah aspek-aspek materi pendidikan dalam dalam al-Qur’an dengan term al-hisab, Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan aspek materi pendidikan yang terkandung dalam al-Qur’an dengan term al-hisab. Adapun materi aspek pendidikan yang tedapat dalam al-hisab diantaranya yaitu aspek materi pendidikan akidah, dan aspek materi pendidikan akal, aspek materi pendidikan akhlak. Sedangkan manfaat penelitian ini adalah untuk memperdalam serta pengetahuan penulis dalam menyikapi aspek-aspek pendidikan yang dalam al-Qur’an dengan term al-hisab, kemudian dijadikan sebagai bahan tambahan referensi bagi para pencari Ilmu, serta mahasiswa pada perpustakaan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar dan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Pendidikan pada Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian books survey, yaitu dengan membaca, menganalisis buku-buku dan ayat-ayat al-Qur’an yang ada di perpustakaan. Adapun metode yang digunakan adalah metode Tafsir Madhu’iy. Sumber data primer yaitu al-Qur’an al-Karim, dan sumber data sekunder/pendukung yaitu tafsir terjemahan, dan buku-buku pendidikan yang terkait dengan peenlitian. Berdasarkan hasil penelitian, penulis berkesimpulan bahwa aspek materi pendidikan yang terkandung dalam ayat al-Qur’an dengan term al-hisab terdiri dari sub tema yaitu 1. Materi pendidikan aqidah yaitu: a. beriman kepada qadha dan qadhar. b. beriman kepada hari akhir (perhitungan) yang terdapat dalam Q.s an-Nur ayat 39 , 2. Materi pendidikan akal yaitu alam semesta sebagai sumber pengetahuan yaitu: a. Penciptaan matahari dan bulan (Q.s Yunus ayat 5). b. Pergantian siang dalam (Q.s Ali-Imran ayat 27), Menghiasi akal dengan ajaran-ajaran Islam dan terbebas dari perselisihihan (Q.s Ali- Imran ayat 19). 3. Materi pendidikan Akhlak yaitu: a. Mengucap dan menjawab salam sebagai bentuk akhlak terpuji (Q.s an-Nisa’ ayat 86) b. Balasan orang yang melakukan akhlak tercela dan terpuji (Q.s al-Ghafir ayat 40) c. Sikap rendah hati terhadap datangnya kebenaran (Q.s Ali-Imran ayat 199).
BookOpen AccessMetadata saja
2017•Koleksi Perpustakaan
hadiah