Abstrak
WELLA LESTARI, NIM, AS 14 201 047 judul skripsi “PENENTUAN AWAL BULAN QAMARIYAH MENURUT TAREKAT NAQSABANDIYAH DI JORONG LAREH NAN PANJANG NAGARI ATAR KECAMATAN PADANG GANTING”. Jurusan Ahwal Al-Syaksiyyah Institut Agama Islam Negeri Batusangkar. Pokok permasalahan dari Skripsi ini adalah metode yang digunakan Tarekat Naqsabandiyah Di Jorong Lareh Nan Panjang Nagari Atar Kecamatan Padang Ganting dalam penentuan awal Bulan Qamariyah khususnya 1 Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah. Tujuan pembahasan adalah untuk mengetahui dan menjelaskan metode rukyat dan hisab awal bulan Ramadhan dan Syawal menurut tarekat Naqsabandiyah di Jorong Lareh Nan Panjang Nagari Atar Kecamatan Padang Ganting dan untuk mengetahui serta menganalisis pandangan hukum Islam terhadap metode rukyat dan hisab yang di pakai oleh Tarekat Naqsabandiyah yang ada di Jorong Lareh Nan Panjang Nagari Atar Kecamatan Padang Ganting. Di dalam skripsi ini, Penulis menggunakan jenis penelitian (fieldresearch) atau penelitian lapangan yaitu di Jorong Lareh Nan Panjang Nagari Atar Kecamatan Padang Ganting. Penulis mengelola data secara kualitatif dengan menggunakan uraian dari informasi yang berkaitan dengan metode penetapan awal bulan Qamariyah. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian yang diperoleh adalah metode rukyat dan hisab yang dipakai oleh Tarekat Naqsabandiyah yang berada di Jorong Lareh Nan Panjang Nagari Atar Kecamatan Padang Ganting yang mana Tarekat ini menggunakan metode rukyat yang dilakukan dengan cara melihat hilal pada tanggal 1 Sya‟ban, pada malam 1 Sya‟ban bulan dilihat setelah Magrib, bulan yang terlihat setengah maka usia bulan sudah berumur 7 (tujuh) hari, dan hitunglah mundur ke belakang sehingga awal bulan diketahui. Jika seadainya bulan tidak dapat dilihat, maka lihatlah bulan pada tengah malam tanggal 1 Sya‟ban tersebut. Pada saat bulan terlihat penuh maka usia bulan sudah 14 (empat belas) hari. Sedangkan untuk metode hisab mereka menggunakan perhitungan dengan bilangan genap dan ganjil. Jika bulan yang bernomor urut ganjil maka usia bulan menjadi genap, sedangkan untuk bulan yang bernomor urut genap maka usia bulan menjadi ganjil. Untuk menentuan awal Syawal dan Dzulhijjah tarekat ini tidak lagi menggunakan metode rukyat dan hisab, khusus penentuan hari Raya Idul Adha Tarekat Naqsabandiyah berpatokan kepada hari pertama pelaksanaan puasa Ramadhan. Sehingga Tarekat Naqsabandiyah yang berada Di Jorong Lareh Nan Panjang Nagari Atar Kecamatan Padang Ganting cendrung berpuasa lebih awal dibandingkan pemerintah dengan jumlah puasa Ramadhan 30 hari. Dari hasil analisa tinjauan hukum Islam terhadap metode rukyat yang dipakai oleh Tarekat Naqsabandiyah di Jorong Lareh Nan Panjang, bahwa metode rukyat yang mereka lakukan belum sesuai dengan hadist Rasulullah dan Ilmu Falak. Hal ini terkait penggunaan bulan Sinodis yang berangka bulat, yaitu sekitar 29,5 hari. Jadi, penentuan tanggal dilakukan pada tanggal 29. Sehingga hal ini menjadi penentu apakah ada kemungkinan untuk meng-istikmal-kan bulan ii hijriah menjadi 30 hari. Sedangkan penggunaan metode hisab yang mereka gunakan memakai hisab urfi, dimana bilangan bulan ganjil berumur 30 hari dan bulan genap berumur 29 hari dan itu berlaku secara konstan dan tetap setiap tahunnya. Namun hisab urfi memiliki beberapa kelemahan sehingga hisab urfi kurang cocok untuk digunakan.