ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK Muhammad Amin, NIM. 15301500037 Judul Skripsi “TINJAUAN YURIDIS EKSISTENSI DAN MATERI MUATAN PERATURAN NAGARI KUMANGO NOMOR 04 TAHUN 2017 TENTANG PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK NAGARI BATANG SIMONCE MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011” Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar Tahun 2019. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana kedudukan dan eksistensi Peraturan Nagari Kumango No. 04 Tahun 2017 dan materi muatan yang terkandung di dalamnya menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif yaitu penelitian yang menghasilkan data deskriptif dengan metode penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian yang dilakukan untuk mencari jawaban permasalahan dari sumber-sumber tertulis seperti buku-buku, jurnal, dan peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya, penelitian ini menggunakan tipologi penelitian hukum normatif yuridis. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa Peraturan Nagari Kumango No. 04 Tahun 2017 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Nagari dapat digolongkan sebagai salah satu peraturan perundang-undangan, karena Peraturan Nagari Kumango tersebut telah memenuhi syarat atau unsur dari definisi suatu peraturan perundang-undangan yaitu peraturan tertulis, memuat norma hukum yang mengikat secara umum, dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang, dan melalui prosedur yang ditetapkan oleh undang-undang, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Meskipun tidak termasuk dalam jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, Peraturan Nagari tetap memiliki kekuatan hukum mengikat di tengah-tengah masyarakat. Beberapa materi muatan yang diatur dalam Peraturan Nagari Kumango No. 04 Tahun 2017 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Nagari tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 antara lain, Judul, Dasar Hukum, Diktum, Batang tubuh Peraturan Nagari atau lebih tepatnya pada materi pokok yang diatur.
BookOpen AccessMetadata saja
2020•Koleksi Perpustakaan
BookOpen AccessMetadata saja
2020•Koleksi Perpustakaan
BookOpen AccessMetadata saja
2020•Koleksi Perpustakaan
BookOpen AccessMetadata saja
2020•Koleksi Perpustakaan
BookOpen AccessMetadata saja
2020•Koleksi Perpustakaan
BookOpen AccessMetadata saja
2020•Koleksi Perpustakaan
BookOpen AccessMetadata saja
2019•Koleksi Perpustakaan
BookOpen AccessMetadata saja
2019•Koleksi Perpustakaan
BookOpen AccessMetadata saja
2018•Koleksi Perpustakaan
BookOpen AccessMetadata saja
2018•Koleksi Perpustakaan
Prospects and problems of application of Islamic law on criminal cases in Indonesia; collection of articles.
BookOpen AccessMetadata saja
2018•Koleksi Perpustakaan
“Berkatalah Rasul, ‘Ya Tuhanku, sesungguhnya kaumku menjadikan Al-Qur’an itu sesuatu yang tidak diacuhkan.’” (QS. Al-Furqan [25]: 30) Mungkin saat ini kita berada di masa di mana Al-Qur’an hanya disimpan di lemari-lemari secara rapat atau di atas rak yang tinggi; berdebu, dan tak tersentuh. Mari kita menjadi orang-orang yang tak dikeluhkan oleh Rasulullah saw. Mari kembali kepada Al-Qur’an, kembali bermesraan dengan Allah melalui Al-Qur’an, agar Dia Ar-Rahman melimpahkan rahmat dan karunia-Nya dari langit dan bumi. Mari kembali kepada Al-Qur’an agar kita mampu meneladani Rasulullah saw., dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum ajma’in yang disebut oleh Allah sebagai khairu ummah (ummat terbaik). Mari kembali kepada Al-Qur’an; dengan membaca, menadaburi, menghafal, dan mengamalkannya. Mari kembali kepada Al-Qur’an agar kita tak lagi tersisih dan terhina, tetapi agar menjadi tinggi lagi mulia. Mari kembali kepada Al-Qur’an agar hidup menjadi berlimpah berkah, di perjalanannya maupun di akhirnya. Mari kembali kepada Al-Qur’an agar kita memantaskan diri untuk dicinta-Nya. Mari kembali kepada Al-Qur’an agar tumpah-ruah cinta-Nya kepada kita.
BookOpen AccessMetadata saja
2018•Koleksi Perpustakaan
BookOpen AccessMetadata saja
2018•Koleksi Perpustakaan
BookOpen AccessMetadata saja
2018•Koleksi Perpustakaan
BookOpen AccessMetadata saja
2018•Koleksi Perpustakaan
On principle of economics from perspective of Islam in Indonesia.
BookOpen AccessMetadata saja
2018•Koleksi Perpustakaan
BookOpen AccessMetadata saja
2018•Koleksi Perpustakaan
BookOpen AccessMetadata saja
2018•Koleksi Perpustakaan
Arabic-Indonesian dictionary of Islamic terms.
BookOpen AccessMetadata saja
2018•Koleksi Perpustakaan
Pengharaman “perkawinan beda agama” sesungguhnya bukanlah monopoli para ulama atau undang-undang perkawinan yang berlaku di Indonesia, melainkan telah menjadi pemandangan umum dunia Islam secara global. Dalil naqli-teks maupun ‘aqli-argumentasi yang ditampilkan dalam buku ini didasarkan pada kajian ilmiah akademik disertai pengalaman interaksi penulis dengan sejumlah kasus yang terjadi di masyarakat, terutama perenungan mendalam tentang hukum pernikahan dari sudut pandang hukum Islam (syari‘ah) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (qanuniah), di samping kebutuhan masyarakat Indonesia, khususnya yang beragama Islam. Kehadiran buku ini diharapkan turut memberikan sumbangan pemikiran yang lebih konkret dan konstruktif, baik dari sudut pandang agamis, normatif, maupun tinjauan jangka panjang masa depannya, yang boleh jadi bersifat teka-teki, bahkan misteri, bagi orang-orang yang tengah terlilit dilema kasus “perkawinan beda agama”. Dengan cara itu pula, diharapkan orang-orang yang berminat atau sudah berniat melakukan “pernikahan beda agama” akan mampu lebih matang dalam menentukan sikap dan pilihan. Maka, tidak berlebihan jika buku ini dijadikan semacam tongkat pemandu Anda dalam memperkaya pengetahuan dan wawasan terkait ihwal “perkawinan beda agama”.