Abstrak
Aynul Fitri, NIM. 1630402018, dengan judul skripsi: “Analisis Akuntabilitas Dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah Ditinjau Dari Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016 Pada Pemerintahan Kabupaten Tanah Datar”, Jurusan Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar 2020. Permasalahan dalam penelitian ini adalah sering terjadi keterlambatan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dalam melaporkan laporan Barang Milik Daerah pada pemerintahan Daerah Kabupaten Tanah datar, tanah milik pemerintahan daerah Kabupaten Tanah Datar yang masih terbengkalai dan tidak dimanfaatkan serta proses pengamanan aset dimana tanah milik daerah yang sudah dipasang batas tanda milik daerah yang digeser atau dipindahkan oleh masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui akuntabilitas dalam pengelolaan Barang Milik Daerah pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tanah Datar yang dilihat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Jenis penelitian yang digunakan adalah field research atau penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer, yaitu berupa hasil wawancara dengan aparatur pemerintahan Badan Keuangan Daerah pada Bidang Aset dan data sekunder, yaitu data atau dokumentasi yang terkait dengan laporan pengelolaan barang milik daerah, serta dokumen lainnya yang diperoleh dari BKD Tanah Datar pada Bidang aset yang terkait dan relevan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Daerah berdasarkan Permendagri No. 19 Tahun 2016 pada pemerintahan daerah Kabupaten Tanah Datar sudah menunjukkan akuntabel pada proses perencanaan kebutuhan dan penganggaran, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, Barang Milik Daerah berupa rumah Negara, serta ganti rugi dan sanksi Sedangkan untuk proses pengadaan yang dilakukan oleh pemerintahan daerah Kabupaten Tanah Datar tidak menunjukkan akuntabilitas karena pada proses pengadaan tidak memenuhi indikator akuntabilitas yaitu tidak adanya laporan bulanan yang dibuat oleh pemerintahan daerah Kabupaten Tanah Datar.