Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan akuntabilitas dan transparansi Pemerintahan Nagari Parambahan Kabupaten Tanah Datar dalam Pelaporan Pembangunan Tahun 2018 -2023 Nagari Parambahan Kab. Tanah Datar berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa. Jenis Penelitian ini adalah deskriptis kualitatif yang menggunakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan dokumentasi dan wawancara. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Teknik analisis data dimulai dari reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan Hasil penelitian disimpulkan bahwa pelaporan Pembangunan Nagari Parambahan Kab. Tanah Datar belum sepenuhnya dilaksanakan secara akuntabilitas, karena ada beberapa perencanaan yang tidak terlaksana, tetapi secara umum telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014. Pelaporan sudah dilaksanakan secara Transparansi berupa pemasangan baliho di kantor Pemerintahan Nagari Parambahan Kab. Tanah Datar, namun perlu juga di tampilkan perencanaan anggaran, sehingga masyarakat juga bisa mengetahui jumlah anggaran dan jumlah dana yang terealisasi setiap tahunnya dari APB Nagari. Secara umum Transparansi telah sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dimana menunjukkan adanya hak masyarakat dalam keikutsertaan merencanakan pembangunan Nagari mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan , pelaporan dan pertanggungjawaban kepada pemerintah Kabupaten Tanah Datar melalui Kecamatan Lima Kaum.