Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2020Versi 1

PRAKTEK MENJUAL KEMBALI MAKANAN YANG SUDAH DINILAI HARGAKAN DI RUMAH MAKAN PADANG DITINJAU DARI FIQH MUAMALAH (Studi Kasus di Rumah Makan Lintas Sumatra dan Rumah Makan Galundi di Ombilin Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar)

Koleksi Perpustakaan•IAIN Batusangkar•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Herlina . NIM 15301300020. Judul skripsi: “Praktek Menjual Kembali Makanan yang Sudah Dinilaihargakan di Rumah Makan Padang Lintas Sumatra dan Rumah Makan Galundi di Ombilin Ditinjau Dari Fiqh Muamalah”,Skripsi, Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah Institu Agama Islam Negeri Batusangkar, 2019. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pola penetapan harga makanan di Rumah Makan Padang Lintas Sumatra dan Rumah Makan Galundi di Ombilin ditinjau dari fiqh muamalah dan bagaimana pelaksanaan menjual kembali makanan yang sudah dinilaihargakan di Rumah Makan Padang Lintas Sumatra dan Rumah Makan Galundi di Ombilin berdasarkan fiqh muamalah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan pola penetapan harga makanan di Rumah Makan Padang Lintas Sumatra dan Rumah Makan Galundi di Ombilin ditinjau dari fiqh muamalah dan bagaimana pelaksanaan menjual kembali makanan yang sudah dinilaihargakan di Rumah Makan Padang Lintas Sumatra dan Rumah Makan Galundi berdasarkan fiqh muamalah Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan (field research). Sumber data terdiri dari sumber data primer yaitu penjual/ pemilik rumah makan dan pembeli, sedangkan sumber data sekunder terdiri dari karyawan Rumah Makan . Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah observasi dan wawancara . Adapun teknik analisis data yang penulis gunakan adalah analisis kualitatif dan deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa penetapan harga makanan di Rumah Makan Lintas Sumatra dan Rumah Makan Galundi di Ombilin tidak sesuai dengan prinsip penetapan harga dalam Islam yaitu prinsip al-tsaman al-adil (harga yang adil), prinsip kejelasan/keterbukaan, dan prinsip kejujuran. Dalam hal ini, penjual/pemilik rumah makan tidak memberitahu dan/atau menjelaskan harga satuan makanan kepada pembeli. Adapun pelaksanaan menjual kembali makanan yang sudah dinilaihargakan berdasarkan fiqh muamalah dipandang tidak sah, karena tidak terpenuhinya syarat jual beli, yaitu barang yang diperjualbelikan bukan lagi milik si penjual/pemilik rumah makan disebabkan barang tersebut sudah milik si pembeli pertama yang sudah dibayar serta tidak adanya akad penyerahan atau pemindahan kepemilikannya.

Kata kunci

jual beli islam

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PRAKTEK MENJUAL KEMBALI MAKANAN YANG SUDAH DINILAI HARGAKAN DI RUMAH MAKAN PADANG DITINJAU DARI FIQH MUAMALAH (Studi Kasus di Rumah Makan Lintas Sumatra dan Rumah Makan Galundi di Ombilin Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar)2020 · oai:ais:library-item:107483

Publikasi terkait