Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2020Versi 1

POLA PENETAPAN HARGA BARANG RONGSOKAN MENURUT PERSPEKTIF FIKIH MUAMALAH DI KECAMATAN LIMA KAUM KABUPATEN TANAH DATAR

Koleksi Perpustakaan•IAIN Batusangkar•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Annisa Tivani, NIM 15301300004. Judul Skripsi: “Pola Penetapan Harga Barang Rongsokan menurut Fiqih Muamalah di Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar”. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakuktas Syariah Institut Agama Islam Negeri Batusangkar 2019. Pokok permasalahan dari Skripsi ini adalah bagaiman praktek akad pada jual beli barang rongsokan di Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar, dan bagaimana penilaian harga serta penentuan harga barang rongsokan menurut fikih muamalah terhadap pola penetapan harga barang rongsokan di Kecamatan Lima Kaum, Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana pelaksanaan pratek akad pada jual beli barang rongsokan dan menjelaskan penilaian harga serta penentuan barang rongsokan yang ada di Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar menurut fikih muamalah. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan (field research). Sumber data yang penulis gunakan yaitu sumber data primer yang berasal pemilik gudang pengepul dan karyawan gudang barang rosngsokan dan data sekunder yang berasal dari dokumen-dokumen yang terdapat pada jual beli rongsokan dengan teknik pengumpulan datamelalui wawancara dan dokumentasi. Pengolahan data dilakukan secara deskripstif kualitatif, kemudian diuraikan dan diklarisifikasikan sesuai aspek masalah dan dipaparkan melalui kalimat yang efektif Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan menunjukkan bahwa Pelaksanaan jual beli barang rongsokan yang terdapat di Lima kaum yang terdapat di Bukit Gombak, Piliang dan Dobok menggunakan akad secara lisan dengan menggunakan metode adanya penyerahan dan penerimaan berupa uang dan barang, maka di sanalah terletak kesepakatan ijab dan qabul antara penjual dan pembeli. Pola penetapan harga jual beli barang rongsokan di kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar belum sesuai dengan asas-asas fikih muamalah yaitu pada asas ketidakadilan dilihar dari cara penetapan harga yang dilakukan oleh si pembeli barang rongsokan tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan di pabrik. sehingga pihak penjual merasa dirugikan. Dan juga terhadap larangan mengambil keuntungan dua kali lipat dalam jual beli yang dilakukan oleh pihak pembeli barang rongsokan kepada penjual

Kata kunci

Jual Beli

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1POLA PENETAPAN HARGA BARANG RONGSOKAN MENURUT PERSPEKTIF FIKIH MUAMALAH DI KECAMATAN LIMA KAUM KABUPATEN TANAH DATAR2020 · oai:ais:library-item:107428

Publikasi terkait