Abstrak
Nama Marnis. NIM 15301000016. judul skripsi: “Perkawinan Poliandri di Kecamatan Sumpur Kudus Kabupaten Sijunjung Menurut Hukum Islam”. Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pokok permasalahan dalam Skripsi ini adalah untuk menguak atau mengungkap sebuah fenomena perkawinan terlarang yang terjadi di tengah- tengah masyarakat dan mengetahui bagaimana proses pelaksanaan perkawinan poliandri, apa saja faktor penyebab serta bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pasangan yang melakukan perkawinan poliandri di Kecamatan Sumpur Kudus Kabupaten Sijunjung. Tujuan pembahasan ini ialah untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana pelaksanaan perkawinan poliandri, faktor penyebab terjadinya poliandri serta pandangan hukum Islam terhadap pasangan yang melakukan perkawinan poliandri. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara. Data disusun dan dikumpulkan kemudian diklarifikasikan sesuai dengan fokus masalah penelitian, dan di deskripsikan dengan kata-kata, selanjutnya data disimpulkan. Hasil penelitian yang penulis temukan bahwa Perkawinan poliandri yang terjadi di Kecamatan Sumpur Kudus Kabupaten Sijunjung dilakukan dengan cara perkawinan dengan suami pertama dilakukan secara resmi dan perkawinan dengan suami kedua dilakukan dengan nikah siri, sebelum pelaksanaan perkawinan poliandri istri meminta izin kepada keluarga yang perempuan terlebih dahulu, selanjutnya menentukan waktu pernikahan dan melaksanakan proses pernikahan dengan cara nikah siri. Poliandri juga dapat menimbulkan banyak masalah, baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat. Karena bertentangan dengan fitrah manusia, hukum (norma) dan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat. Serta beberapa faktor penyebab terajdinya perkawinan poliandri. Pertama karena faktor kurangnya pengetahuan, kedua faktor pendidikan, ketiga faktor ekonomi, serta bagaimana kehidupan sehari-hari pasangan yang melakukan perkawinan poliandri. Sementara dalam Hukum Islam perkawinan poliandri jelas di larang dan haram untuk melakukannya.