Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2024Versi 1

Tanggapan Tungku Tigo Sajarangan terhadap Perkawinan Poliandri Siri di Nagari Sungai Tarab Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhshiyyah)•3 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Pragita, NIM. 2030201061. Judul: “Tanggapan Tungku Tigo Sajarangan terhadap Perkawinan Poliandri Siri di Nagari Sungai Tarab Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar”, Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhshiyah) Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2024. Penelitian ini membahas tentang tanggapan tungku tigo sajarangan terhadap perkawinan poliandri siri dan pandangan hukum Islam terhadap tanggapan tungku tigo sajarangan terhadap perkawinan poliandri siri. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan mengidentifikasi tentang tanggapan tungku tigo sajarangan terhadap perkawinan poliandri siri dan pandangan hukum Islam terhadap tanggapan tungku tigo sajarangan terhadap perkawinan poliandri siri di Nagari Sungai Tarab Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah pelaku perkawinan poliandri siri, niniak mamak, alim ulama dan cadiak pandai. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah data reduction, data display, dan conclusion drawing (penarikan kesimpulan). Teknik penjamin keabsahan yang digunakan adalah triangulasi sumber data. Hasil penelitian yang penulis temukan: Pertama, tanggapan tungku tigo sajarangan terhadap perkawinan poliandri siri yaitu: niniak mamak, alim ulama dan cadiak pandai yang ada di Nagari Sungai Tarab, menolak perkawinan poliandri siri karena tidak sesuai dengan ajaran agama Islam, adat Minangkabau, dan peraturan perundang-undangan tentang perkawinan di Indonesia. Tungku tigo sajarangan Nagari Sungai Tarab hanya memberikan tanggapan, sedangkan yang menyelesaikan kasus tersebut hanya niniak mamak tungganai dengan cara memberikan sanksi bagi para pelaku perkawinan poliandri siri yaitu didenda sebanyak satu emas, niniak mamak mengurus perceraian ke Pengadilan Agama dengan suami yang pertama. Setelah keluar akta perceraian, maka istri wajib menjalani masa ‘iddah selama tiga bulan sepuluh hari. Setelah itu, baru diulang pernikahan dengan suaminya yang kedua dengan memenuhi rukun dan syarat dari pernikahan. Kedua, Pandangan hukum Islam terhadap tanggapan tungku tigo sajarangan terhadap perkawinan poliandri siri pada dasarnya telah sesuai dengan ajaran agama Islam, karena pernikahan yang sah menurut agama Islam adalah pernikahan yang memenuhi rukun dan syarat dari pernikahan. Dalam Al-qu’an dan Hadist juga melarang perkawinan poliandri siri. Hukuman yang diberikan oleh niniak mamak tungganai pada dasarnya adalah untuk mendidik masyarakat agar tidak terjadinya hal yang sama pada generasi berikutnya. Sehingga menimbulkan kemaslahatan di dalam Nagari.

Kata kunci

Perkawinan Poliandri Siri, Tungku Tigo Sajarangan

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Tanggapan Tungku Tigo Sajarangan terhadap Perkawinan Poliandri Siri di Nagari Sungai Tarab Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar2024 · oai:ais:skripsi:9388