Abstrak
LATIFAH HANUM. NIM 15300300028 Judul SKRIPSI “Pelaksanaan Pendidikan Inklusif di SMPN 5 Padang Panjang”, Jurusan Manajemen Pendidikan Islam, Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Permasalahan dalam penelitian ini adalah banyak orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya yang berkebutuhan khusus di SMPN 5 Padang Panjang sementara dari segi sarana prasarana dan SDM belum lengkap. segi orang tua, permasalahan yang muncul yaitu orang tua anak berkebutuhan khusus memahami bahwa tugas dari guru pendamping khusus adalah mendamping dan melayani semua kebutuhan anak berkebutuhan khusus, sedangkan tugas guru pendamping khusus mendampingi anak berkebutuhan khusus yang belum mempunyai kemandirian dan mengawasi anak berkebutuhan khusus dalam proses belajar mengajar. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana pelaksanaan pendidikan inklusif di SMPN 5 Padang Panjang. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang berlokasi di SMPN 5 Padang Panjang . Metode penelitainnya yaitu metode fenomenologi. Intrumen penelitiannya yaitu pedoman wawancara. Sumber data penelitan ini yaitu ada dua yang pertama data primer terdiri dari kepala sekolah, dan guru di SMPN 5 Padang Panjang. Yang kedua Data sekunder dalam penelitian ini diperoleh dari: dokumen, rekaman, dan termasuk hasil pengamatan langsung (observasi) penulis. Teknik pengumpulan data terdiri dari observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknis analisis data terdiri dari reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian secara umum pelaksanaan pendidikan inklusif sudah berjalan dengan baik namun dilihat dari segi: (1) Sarana prasarana pendidikan inklusif di SMPN 5 Padang Panjang belum lengkap karena di SMPN 5 Padang Panjang belum memiliki saran prasarana seperti jalan menuju sekolah, halaman sekolah, koridor kelas, toilet, tangga, penyeberangan menuju sekolah, lingkungan sekolah dan tanda-tanda khusus yang sudah aksesibel bagi semua peserta didik berkebutuhan khusus. (2) Guru pendamping khusus dari segi jumlah belum memadai dengan jumlah 22 peserta didik berkebutuhan khusus. Kurikulum yang digunakaan adalah kurikulum modifikasi,perencanaan pembelajaran pendidikan inklusif di lakukan setelah proses pembelajaran berjalan karena melihat apakah peserta didik berkebutuhan khusus mampu apa tidak , jika tidak akan di kurangi dengan tingkat kesulitan yang lebih rendah atau indikatornya dihilangkan. (3) Evaluasi pembelajaran yang dilakukan seperti sekolah pada umum nya Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) peserta didiik berkebutuhan khusus disamakan dengan (KKM) peserta didik reguler. Dari segi penilaian apabila peserta didik berkebutuhan khusus mendapatkan nilai 5 dikonversi menjadi nilai 10 pada peserta didik reguler.