Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2018Versi 1

PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) BAGI PANITIA RAMADHAN DARI DANA ZAKAT, INFAK, SEDEKAH, WAKAF (ZISWAF) Studi Kasus Di Mesjid Al – Falah Jorong Kandang Melabung, Nagari Lawang Mandahiliang, Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Data

Koleksi Perpustakaan•IAIN Batusangkar•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Nama SATRIA WAHYUNI, NIM 13 201 032, judul Skripsi “Pandangan Hukum Islam terhadap Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dari dana Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf (Ziswaf) Studi Kasus Di Mesjid Al – Falah Jorong Kandang Melabung, Nagari Lawang Mandahiliang, Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar. Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Batusangkar. Penelitian ini membahas tentang pandangan hukum Islam terhadap pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dari dana ziswaf di Mesjid Al-Falah Jorong Kandang Melabung Nagari Lawang Mandahiliang Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatra Barat. Tujuan pembahasan ini untuk menjelaskan bagaimana pelaksanaan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR), bagaimana alasan pengurus tentang memberikan Tunjangan Hari Raya, bagaimana pandangan hukum Islam tentang memberikan Tujangan Hari Raya (THR) kepada panitia Ramadhan. Jenis penelitian skripsi ini adalah penelitian lapangan “Field Research”, untuk mendapatkan data-data dari permasalahan yang diteliti. sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer diperoleh langsung dari responden yaitu bapak Yusnedi dan Aliwardi selaku pengurus masjid, saudara Bisma, Ilham, Syafri selaku panitia Ramadhan, kemudian sumber data sekunder yaitu data kedua yang merupakan pelengkap meliputi buku-buku yang berkaitan dengan pokok pembahasan. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui wawancara dan dokumentasi. Pengolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif terhadap aspek masalah tertentu dan memaparkan melalui kalimat yang efektif. Hasil penelitian menunjukan: Pelaksanaan pembagian Tunjagan Hari Raya (THR) untuk panitia Ramadhan yang dilakukan di Mesjid Al–Falah Jorong Kandang Melabung, adalah dengan keputusan rapat antara pengurus masjid dan panitia Ramadhan, untuk menentukan nama-nama yang aktif atau tidaknya, jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diberikan, dan bagian masing-masing panitia. Alasan pengurus memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dari dana ziswaf kepada panitia Ramadhan adalah hanya sebatas untuk memberikan semangat dan hanya untuk meramaikan masjid serta memberikan partisipasi untuk panitia Ramadhan sehingga dengan hal tersebut dapat untuk mengajak pemuda dan pemudi lainnya untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan keagamaan selama bulan Ramadhan. Dana zakat berdasarkan pendapat Al-Razi mengatakan bahwa Fisabilillah bukan terbatas pada perperangan, melainkan berarti segala jalan kebaikan, oleh sebab itulah boleh-boleh saja zakat diberikan untuk mengkafani jenazah, memakmurkan mesjid dan lain-lain. Bahkan menurut Al ii ii Maraghi fisabilillah adalah segala kemaslahatan untuk kaum muslimin seluruhnya menuju tegaknya agama dan Yusuf Al-Qardawi berpendapat bahwa fisabilillah tidak hanya orang–orang yang sedang berperang tapi fisabilillah ini adalah jihad dalam pengertian komperensif, tidak hanya berdimensi militer, melainkan berdimensi pemikiran, pendidikan sosial ekonomi dan politik, dengan adanya pendapat tersebut maka memberikan tunjangan hari raya (THR) untuk panitia Ramadhan dari dana zakat bisa di masukan kedalam golongan Fisabilillah karena berdasarkan pendapat diatas fisabilillah bukan hanya orang yang sedang berperang namun juga orangorang yang memakmurkan masjid. Dana infak ini siapa saja berhak menerima infaq, bahkan infak ini dapat diberikan kepada orang tua, kerabat, anak yatim dan sebagainya namun infaq tidak dapat diberikan kepada orang kaya, begitupun panitia berhak menerima infak. Namun dalam hal ini akan lebih baik pengurus dan panitia mengumpulkan dana khusus untuk Tunjangan Hari Raya (THR) karena niat orang yang berinfak untuk pembangunan mesjid namun niat dan keinginan orang tersebut tidaklah tersampaikan karena pengurus mengambil dari dana infak untuk masjid tersebut. Begitu juga halnya dengan sedekah boleh diberikan untuk siapa saja sekalipun merupakan orang kaya. Lain dengan dana wakaf menurut istilah syara‟ adalah menahan harta yang mungkin di ambil manfaatnya tanpa digunakan untuk kebaikan, Benda yang diwakafkan harus jelas wujudnya dan pasti batas-batasnya, jadi dana wakaf ini tidak boleh dijadikan untuk dana Tunjangan Hari Raya (THR) karena dana wakaf ini hanya dapat disedekahkan manfaatnya. Berdasarkan riwayat Bukhari dan Muslim yang artinya “dari Ibnu Umar r.a berkata : Umar mendapatkan sebidang tanah di khaibar lalu beliau datang kepada Nabi SAW untuk meminta pertimbangan tentang tanah itu, wahai Rasulullah sesungguhnya aku mendapat sebidang tanah di khaibar dimana aku tidak mendapat harta yang lebih berharga selain dari padanya, apa yang hendak engkau perintahkan kepadaku, Rasulullah SAW berkata : sedekahkan manfaatnya dengan syarat tanah itu tidak akan diperjualkan, dihibahkan dan tidak diwariskan wakafnya kepada orang fakir, kerabat, memerdekakan hamba, Fisabilillah dan Ibnu Sabil dan Tamu”. Berdasarkan Riyawat tersebut penulis mengambil kesimpulan bahwa dana wakaf ini tidak dapat dijadikan untuk dana Tunjangan Hari Raya (THR).

Kata kunci

Hukum islam

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) BAGI PANITIA RAMADHAN DARI DANA ZAKAT, INFAK, SEDEKAH, WAKAF (ZISWAF) Studi Kasus Di Mesjid Al – Falah Jorong Kandang Melabung, Nagari Lawang Mandahiliang, Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Data2018 · oai:ais:library-item:103715

Publikasi terkait