Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

Fantasi Sedarah dalam Perspektif Maqasid Syariah

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga Islam (Ahwal Al Syakhshiyyah)•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Hidayatil Ilmi, NIM. 2330201050 Judul Skripsi "Fantasi Sedarah dalam Perspektif Maqasid Syariah" Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhshiyyah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh munculnya grup Facebook “Fantasi Sedarah” yang menjadi ruang digital bagi berkembangnya fantasi seksual terhadap anggota keluarga atau mahram. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa fantasi seksual yang pada awalnya bersifat individual dapat berkembang menjadi aktivitas bersama melalui interaksi, pertukaran pengalaman, penguatan fantasi, dan penyebaran materi seksual. Perkembangan tersebut menjadi persoalan hukum Islam karena tidak hanya berkaitan dengan lintasan pikiran, tetapi juga dengan proses pemeliharaan fantasi dan aktivitas yang berpotensi mengarah kepada perbuatan yang dilarang serta menimbulkan mafsadah bagi individu, keluarga, dan masyarakat. Oleh karena itu, fenomena fantasi sedarah perlu dikaji untuk memahami proses terbentuknya, status hukumnya melalui prinsip saddu dzariah, serta dampaknya dalam perspektif maqasid syariah. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui buku, jurnal ilmiah, berita, peraturan perundang-undangan, dan berbagai dokumen yang relevan dengan fenomena fantasi sedarah. Data tersebut dianalisis secara deskriptif-analitis menggunakan perspektif fantasi dalam Islam, saddu dzariah, dan maqasid syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fantasi sedarah terbentuk secara bertahap melalui munculnya rangsangan seksual, pengulangan dan pemeliharaan fantasi, serta penguatan melalui interaksi sosial dan lingkungan digital. Dalam perspektif Islam, lintasan pikiran yang muncul secara spontan tidak dapat disamakan dengan fantasi yang sengaja dipelihara. Namun, ketika fantasi secara sadar diulang, dikembangkan, dan diperkuat melalui komunitas, komunikasi seksual, serta penyebaran materi seksual, kondisi tersebut menjadi sarana (wasilah) yang perlu dicegah berdasarkan prinsip saddu dzariah. Fenomena ini juga berpotensi menimbulkan mafsadah terhadap individu, keluarga, dan masyarakat, terutama terhadap hifz al din, hifz al ‘aql, hifz al nafs, hifz al nasl dan hifz al mal. Dengan demikian, pencegahan terhadap pemeliharaan dan pengembangan fantasi sedarah diperlukan untuk menjaga kemaslahatan dan mencegah kemudaratan yang lebih besar.

Kata kunci

Fantasi sedarah, hukum Islam, saddu dzariah, maqasid syariah, media digital.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Fantasi Sedarah dalam Perspektif Maqasid Syariah2026 · oai:ais:skripsi:13062